Kerusakan Lingkungan, Buah dari Pengelolaan SDA oleh Asing

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kerusakan Lingkungan, Buah dari Pengelolaan SDA oleh Asing

Oleh Ummu Kholda

Komunitas Rindu Surga, Pegiat Dakwah

Lingkungan adalah tempat manusia hidup, beraktivitas dan berinteraksi. Oleh karena itu hendaknya ia dijaga dan dilindungi jangan sampai terjadi kerusakan, terlebih oleh tangan manusia. Karena jika sudah rusak, maka aktivitas manusia akan terhambat. Sebagaimana yang belum lama ini terjadi, tepatnya di Mimika, Papua, sungai-sungai banyak yang mengalami kerusakan akibat limbah tailing. Yaitu limbah yang berasal dari proses produksi biji emas dan tembaga yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama sebagai material perkerasan jalan.

Dikutip dari Voa.Indonesia.com (1/2/2023), yang menyatakan bahwa limbah tailing, sisa dari proses pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, telah merusak beberapa sungai di kawasan Mimika Papua. Hal itu mendorong perwakilan masyarakat adat setempat untuk melapor terkait kondisi wilayah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR berjanji akan segera memanggil perusahaan tersebut.

Masih dari laman yang sama, diketahui limbah tailing sisa aktivitas tambang PT Freeport sudah puluhan tahun terbawa melalui sungai-sungai di Mimika bahkan ke laut. Limbah tailing yang mengisi sungai-sungai mengakibatkan sungai menjadi dangkal sehingga para nelayan tidak bisa menjalankan perahunya. Dampak lain adalah terjadinya krisis air bersih. Dampaknya Masyarakat harus menempuh kurang lebih 5 jam untuk mendapatkannya. Masih banyak dampak lainnya, seperti hilangnya mata pencaharian, transportasi terganggu, hingga banyak di antara masyarakat yang sakit karena efek cemaran limbah tersebut.

Untuk itu, Komisi IV DPR sepakat akan melakukan advokasi atas dampak buruk kegiatan pembuangan limbah tailing yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Karena limbah ini berdampak terhadap masyarakat setempat dan lingkungan alamnya.

Wakil ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi yang memimpin rapat menjelaskan ada dua upaya advokasi yang akan dilakukan parlemen untuk menyikapi aspirasi korban limbah tailing. Pertama adalah melakukan dengar pendapat antara PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, para bupati dan gubernur di Papua, serta unsur pimpinan DPRD Provinsi Papua. Kedua, akan melakukan investigasi langsung ke lokasi yang terdampak limbah agar proses advokasi lebih mudah. Namun dalam 6 pertemuan perwakilan masyarakat dengan PT Freeport, hingga saat ini belum juga ditemukan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Bahkan PT Freeport tidak bersedia membangun jembatan di atas sungai yang dipenuhi limbah agar masyarakat tetap dapat beraktivitas. (Voa.Indonesia, 2/2/2023)

Kasus PT Freeport di atas, mungkin hanya satu dari sekian banyak perusahaan yang masih bermasalah dengan pembuangan limbah. Perusahaan seharusnya mengolah terlebih dahulu limbah yang dihasilkan hingga layak dibuang di saluran pembuangan limbah. Akan tetapi hal demikian sulit direalisasikan. Keserakahan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar telah melalaikan penjagaan kepada lingkungan yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia.

Hal tersebut menunjukan menunjukkan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) ala sistem Kapitalisme terbukti begitu banyak membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Sistem yang berasaskan materi dan keuntungan ini lebih memfokuskan pada keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Sehingga perusahaan akan berusaha terbebas atau lari dari tanggung jawab untuk mengelola limbah dengan benar, meskipun harus melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Selain itu, konsep liberalisasi SDA dalam sistem ekonomi kapitalis juga telah membuka seluas-luasnya kesempatan untuk pengusaha, korporasi, swasta lokal maupun asing untuk berlomba-lomba mengelolanya. Hal ini mengakibatkan sebagian besar SDA negeri ini dikuasai oleh korporasi yang berarti masyarakat akan semakin terancam dengan limbah berbahaya dari perusahaan. Lebih dari itu, negara dalam sistem Demokrasi Kapitalisme sangat kental dengan kepentingan korporasi. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pun lebih berbau bisnis dan cenderung kepada kepentingan korporasi dari pada rakyatnya sendiri.

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan tertentu dalam pengelolaan SDA. Industri pengelolaan SDA dalam Islam didirikan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti perusahaan pertambangan misalnya. Ia didirikan untuk kemaslahatan manusia. Negara wajib melindungi rakyatnya serta lingkungan dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.

Selain itu, dalam Islam pihak asing tidak diberi kesempatan untuk mengeruk SDA yang merupakan kepemilikan umum seluruh rakyat. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya:

“Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Al-Bukhari)

Tambang emas yang dikelola oleh PT Freeport termasuk kekayaan milik umum yang jumlahnya tidak terbatas. Dalam Islam pengelolaannya wajib berjalan dengan prinsip kemaslahatan umat sehingga lingkungan akan tetap terjaga. Karena lingkungan yang baik akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia. Begitupun penguasa dalam Islam akan melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya termasuk limbah, karena fungsinya sebagai pelindung sekaligus pengurus umat dari segala kebutuhannya. Maka Islam akan sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.

Islam juga sangat memperhatikan lingkungan tempat tinggal rakyatnya. Di samping melarang kepada semua pihak untuk merusak lingkungan termasuk industri yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. Karena penguasa dalam sistem Islam berkewajiban menjaga keselamatan jiwa manusia dan alam semesta. Tidak ada yang dilakukan oleh negara kecuali menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam secara kaffah agar keberkahan senantiasa hadir di tengah umat.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *