Keruntuhan Khilafah Induk Segala Keburukan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Desi Rahmawati (Ibu Rumah Tangga)

Bulan Maret mengingatkan kita semua tentang sejarah umat Islam yang tidak terlupakan tepatnya 3 Maret 1924, sang junnah (Khilafah) luluh lantak di tangan Mustafa Kemal Attaturk.
Kenapa ini bisa terjadi?

Pertama lemahnya pemahaman Islam kaum muslimin yang dipicu adanya upaya menjauhkan Islam dengan bahasa arab. Karena bahasa arab adalah alat pemahaman umat dalam pemikiran tentang syariat Islam. Ditambah masuknya tsaqofah asing dan serangan misionaris yang diperparah upaya mengganti UU syariat dengan kodifikasi hukum ala barat.

Kedua kekalahan Daulah Utsmaniyah setelah gerakan Turki muda dan partai berbasis Nasionalisme mulai mengemuka. Pertengahan 1876 masehi mereka membentuk konstitusi Utsmani yang banyak berkiblat pada sistem pemerintahan barat. Kekalahan Perang Dunia 1 menghasilkan persyaratan Curton antara Inggris dan turki, isinya:
Turki harus menghapuskan Khilafah Islamiyah,mengusir Khalifah dan menyita semua harta kekayaannya,dan harus menghalangi setiap gerakan yang membela Khilafah, dan memutuskan hubungannya dengan dunia Islam dan menerapkan hukum sipil sebagai pengganti Utsmani yang berlandaskan Islam.
Persyaratan itu ditanda tangani Mustafa Kemal. Tak lama setelahnya 3 Maret 1924 ia mengumumkan secara resmi penghapusan Khilafah di seluruh dunia.

Sejak saat itu keruntuhan Khilafah menjadi induk segala keburukan, karena ketiadaan Khalifah sebagai pemimpin, pembela dan pelindung umat Islam di dunia yang dengannya syariat Islam diterapkan secara sempurna, kini masalah kaum muslim tidak mendapat solusi yang bersumber dari syariat.

Hukum-hukum syara diabaikan bahkan direndahkan sebagai hukum yang tidak sesuai dengan jaman. Sehingga mereka melegalkan hukum buatan manusia, dasar UU yang dipakai adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan demokrasi menjadi pilarnya. Sehingga menimbulkan banyak persoalan dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari persoalaan perempuan dan generasi yang banyak melakukan pelanggaran norma, moral dan perbuatan bebas yang menyimpang,dan keluarga sebagai benteng terakhir pertahanan serta praktik Islam semakin lemah bahkan direkayasa untuk dihancurkan melalui berbagai cara.

Diantaranya agama tidak boleh ditempatkan di ranah pengaturan publik, dan negara tidak boleh turut campur dalam mengurusi teknis urusan rumah tangga karena keluarga bersifat privasi. Cukup diselesaikan oleh komitmen masing-masing keluarga sesuai pemahaman dan keyakinan. Serta mendorong adanya pertukaran peran suami dan Istri dalam hak dan kewajiban yang menurut mereka akan semakin meningkatkan ketahanan keluarga dan kebahagiaan.

Faktanya sekulerisme menjadikan polemik yang terus terjadi di seluruh aspek kehidupan tanpa adanya penyelesaian, bahkan menjadikan kehidupan Umat Islam kian terpuruk tanpa adanya jaminan perlindungan dan kesejahteraan.

Dalam Islam negara dan agama ibarat saudara kembar, tidak bisa dibedakan dan dipisahkan. Agama syariat Islam bentuknya nampak dalam wujud Negara. Islam menetapkan Negara sebagai penanggung jawab utama untuk kebaikan bangsa, masyarakat termasuk keluarga. Yakni dengan penerapan syariat Islam secara kaffah diseluruh aspek kehidupan sebagai solusi tuntas masalah Umat dengan pengurusan yang benar dan bertanggung jawab penuh. Dan semua ini bisa terwujud dengan per Undang-undangan dalam Khilafah. Sudah menjadi tanggung jawab seluruh Umat, khususnya Muslimah utuk mengingatkan peristiwa Khilafah dalam rangka menyadari urgensitas keberadaannya dan mendorong mewujudkan kembali di era ini.

Wallohua’lam Bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *