Kepentingan Korporasi dibalik Program Organisasi Penggerak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Haura

Beberapa hari terakhir ini dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim yaitu Program Organisasi Penggerak (POP).

Seperti yang dilansir oleh laman berita https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53516948 program ini adalah bagian dari visi-misi bertajuk ‘Merdeka Belajar’ yang digagas Mendikbud. Nadiem menyediakan dana Rp. 595 miliar per tahun untuk dibagi kepada organisasi masyarakat yang lolos menjadi fasilitator program ini. Dana yang dikucurkan untuk organisasi fasilitator terbagi dalam tiga kategori: Gajah, Macan, dan Kijang. Organisasi yang lolos di kategori Gajah wajib memiliki target minimal 100 sekolah. Mereka bakal mendapat hibah maksimal Rp. 20 miliar. Adapun target kategori Macan berkisar antara 21 sampai 100 sekolah dengan hibah maksimal Rp. 5 miliar. Sementara target kategori Kijang 5 hingga 20 sekolah dengan hibah maksimal Rp(spasi)1 miliar pertahun. Namun, secara tiba-tiba, 2 ormas besar di Indonesia yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi dan masuk kategori gajah memilih untuk mengundurkan diri dengan alasan proses seleksi yang tidak transparan.

Dua ormas Islam, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program yang bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik, secara konseptual terkesan bagus.

Namun dengan mundurnya 3 organisasi besar menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik konsep yang diajukan Mendikbud. Di laman www.tribunnews.com Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya program ini dihentikan. Bang Fadli menguraikan setidaknya ada lima alasan mengapa program ini harus dihentikan. Pertama, payung hukumnya belum jelas. Menurut Komisi X DPR RI, anggaran POP ini sebenarnya belum disetujui DPR, karena pembahasan mengenai peta jalan pendidikan dengan Kemendikbud sendiri belum selesai dilakukan. Kedua, soal kepantasan. Di tengah-tengah pandemi, Fadli menyoroti kepantasan Kemendikbud memprioritaskan program ini, yang pagu anggarannya mencapai Rp. 595 miliar.

Di tahun ajaran baru ini, di mana-mana banyak siswa kita ternyata kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), karena keterbatasan ekonomi, infrastruktur listrik dan telekomunikasi, serta sumber daya lainnya. “Masalah ini menurut saya jauh lebih mendesak untuk dipecahkan Kemendikbud ketimbang program POP,” ucap Fadli. “Anggaran yang sangat besar itu sebaiknya digunakan untuk membantu siswa, guru, serta penyediaan infrastruktur, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), agar kegiatan PJJ berjalan lancar dan semua siswa mendapatkan hak dalam menerima pembelajaran,” lanjutnya. Ketiga, proses seleksi bermasalah. Sejak awal, menurutnya, seleksi yang dilakukan Kemendikbud terbukti bermasalah. “Saya membaca, awalnya ada organisasi besar sebenarnya tak ikut seleksi, tapi diminta untuk ikut oleh kementerian dua hari sebelum penutupan. Ini kan aneh dan sangat tidak profesional. Lalu, dalam proses seleksi administrasi, mereka sebenarnya juga tak lolos, tapi terus diminta ikut dan melengkapi persyaratan oleh panitia.

Ada kesan organisasi massa besar diajak hanya untuk melegitimasi semata program ini,” ujarnya. Keempat, kementerian mengabaikan rekam jejak organisasi yang terlibat dalam program ini. Menurut Fadli, basisnya hanya seleksi proposal melalui ‘blind review’, tanpa mengevaluasi latar belakang dan kompetensi organisasi pengusul.

Mestinya, kata Fadli, para pejabat di Kemendikbud paham mereka bukan sedang menseleksi artikel jurnal, atau ‘beauty contest’ gagasan pendidikan, tapi menyeleksi program pemerintah, yang kunci keberhasilannya bukan hanya tergantung pada “bagaimana programnya”, tapi juga pada “apa dan bagaimana organisasi pengusulnya”. “Jadi, objektivitas penilaian atas proposal seharusnya memang bukanlah kriteria satu-satunya dalam seleksi program POP.

Terbukti, ada problem etis yang sangat mengusik sesudah identitas para pengusul proposal dibuka,” kata Fadli. Kelima, ada dugaan conflict of interest. Fadli mengatakan lolosnya Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation sebagai organisasi penggerak bukan hanya bermasalah secara etis, mengingat dua lembaga itu punya afiliasi dengan perusahaan swasta besar, tapi juga diduga ada conflict of interest.

Beberapa pejabat atau orang dekat Mendikbud diketahui pernah punya afiliasi dengan dua lembaga yang saat ini banyak dipersoalkan masyarakat. Fadli menyebut seorang Dirjen yang baru saja diangkat, misalnya, diketahui pernah bekerja di Sampoerna University dan juga Tanoto Foundation.

Begitu juga dengan salah satu Staf Khusus Menteri, diketahui pernah bekerja sebagai corporate manager di PT HM Sampoerna. Ini tentu saja sangat mengusik kita.

Dari fakta tersebut lagi-lagi kebijakan yang dibuat menunjukkan keberpihakan penguasa kepada koorporasi dalam segala lini. Kepentingan pihak koorporasi lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan rakyat merupakan ciri khas dari sistem kapitalisme yang berkuasa di negeri ini. Dalih meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui program ini hanyalah kedok untuk menutupi keberpihakan penguasa kepada kepentingan korporasi.

Sehingga, kita sebagai umat muslim yang telah Allah berikan seperangkat peraturan yang sempurna dan paripurna (aturan baku Al-Quran) harusnya memiliki kesadaran politik bahwa abainya pemenuhan kebutuhan hak dasar manusia salah satunya pendidikan tidak akan pernah kita dapatkan dalam negara yang memiliki watak kapitalistik. Saatnya umat muslim beralih dari kondisi yang abnorma yaitu kepada aturan Islam yang sudah Rasulullah contohkan 14 abad yang lalu dan dilajutkan oleh para khulafaur rasyidin.

Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban mengatur segala aspek sistem pendidikan yang diterapkan mulai dari kurikulum, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, hingga kualitas pengajar dan pengelola pendidikan, semuanya tanggung jawab negara. Sehingga tidak ada campur tangan pihak swasta yang sarat dengan kepentingan individu. Anggaran yang digunakanpun diperoleh dari baitul mal dan akan digunakan semaksimal mungkin untuk pembiayaan pendidikan yang merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara dan menjadi tanggungjawab negara sesuai dengan hukum yang telah Allah tetapkan dalam surat Al-Mujadalah ayat 11:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ…………

Artinya :”Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan.”(QS.Al-Mujadalah:11)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *