Oleh : Mesi Tri Jayanti (Muslimah Bengkulu Rindu Islam Kaffah)
Apa yang membuat ummat Islam begitu gencar menyerukan agar kembali pada penerapan hukum Allah? Mengapa ummat Islam tidak bisa menerima saja setiap hukum yang berlaku tanpa harus mempedulikan apakah itu merupakan hukum Allah atau hukum hasil pemikiran manusia? Bukankah keadilan akan bisa diwujudkan oleh masyarakat asalkan penegakan hukumnya sudah benar dan berlaku secara konsisten, meski itu bukan hukum yang bersumber dari Allah tapi hukum hasil ‘kejeniusan’ manusia? Mengapa ummat Islam begitu mempermasalahkan penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat?
Saudaraku, bersyukur kita saat dilahirkan dalam keadaan Islam. Sehingga inilah letak komitmen yang harus kita penuhi ketika menjadi seorang muslim. Yaitu mengikuti semua perintahNya dan menjauh semua laranganNya, sebab memang itulah konsekuensi atas keimanan kita.
Mari kita jujur dan menjawab dengan penuh kesadaran saat disodorkan pertanyaan, “Kehidupan seperti apakah yang kau cita-citakan?” Apakah himpunan masyarakat yang bersegera patuh dan taat serta berserah diri atas semua perintah Allâh dan berpaling dari setiap laranganNya? Atau justru merasa sudah cukup pada kehidupan masyarakat yang abai dan mengenyampingkan aturan Allah?
Bukankah ketika seorang muslim akan berpendapat dan berbuat ia akan mempertimbangkan terlebih dahulu sesuai hukum syara’ dan mencontoh Rasulullah. Apalagi mengenai perkara yang bersifat urgensi dalam kehidupannya.
Sebetulnya, Allah Swt. telah menjawab bagaimana kita harus bersikap menyangkut perkara dalam urusan hukum di tengah masyarakat. Dalam Kitabullah, banyak sekali ayat yang menjadi pedoman bagi kita sebagai seorang muslim ketika hendak berhukum. Di antaranya sebagai berikut:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…” (TQS. Al Maidah : 49)
Inilah jawaban sekaligus perintah Allah Swt. pada seluruh manusia dalam bersikap terhadap urusan hukum, agar kita memutuskan setiap perkara dengan apa yang diturunkan kepada kita oleh Allah Swt, yaitu kitab Al-Qur’an yang agung.
Kemudian, akan kita temukan diayat berikutnya:
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah : 50)
Ternyata Allah Swt. sangat mengingkari orang yang berhukum pada selain hukumNya. Saat berpaling dari hukum Allah berarti beralih pada hukum selain hukumNya alias pada hukum buatan manusia yaitu hawa nafsu, pendapat, dan suara terbanyak dari para pemikir tanpa dilandasi syariat Allah, serta disusun berdasarkan penalaran sesuai selera manusia itu sendiri. Sehingga hukum ini dikatakan oleh Allah sebagai hukum jahiliyah.
Kemudian saat Allah mengatakan, ”…siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” Apakah kita masih ragu pada hukum Allah yang paling adil? Tentu tidak bagi orang-orang yang yakin.
Selaras dengan yang disampaikan Rasulullah SAW “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)
Kita telah mengetahui perbedaan hukum Allah dan hukum Jahiliyah. Sedangkan dalam sistem kehidupan bermasyarakat saat ini seluruh negara dipenjuru dunia berhukum dengan selain hukum Allah alias hukum Jahiliyah. Terlebih dalam sistem demokrasi dengan semboyan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” sangat jelas tidak ada ikutserta Allah sebagai al-Mudabbir yaitu sang Pengatur didalam rumusan hukumnya.
Padahal apakah mungkin ada hukum buatan manusia yang lebih mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan daripada hukum Pencipta manusia, Allah Subhanahu wa ta’aala? Karena kita menyadari bahwa tidak ada manusia sempurna yang sanggup merumuskan hukum yang adil bagi setiap jenis manusia. Bahkan dari bangun tidur sampai bangun negara, Islam mengatur itu.
Gambaran masyarakat yang menjadikan al-Quran dan sunnah sebagai representasi dalam melaksanakan setiap urusan kehidupannya telah nyata diterapkan sejak 632 M hingga 1924 M silam dalam suatu negara. Hasilnya kesejahteraan dan keadilan disetiap lini masyarakat terpenuhi dengan merata bahkan hingga mampu menjangkau 2/3 dunia.
Kegemilangan dan kejayaan masyarakat yang diperoleh dari sistem tersebut tidak lain adalah karena rahmat yang Allah turunkan untuk penduduk suatu negeri yang taat pada syariat-Nya. Sistem pemerintahan itu adalah sistem Khilafah Rasyidah Islamiyah yang mencontoh pada masa pemerintahan Khalifaur Rasyidin. Bukan sistem negeri kufur yang menggunakan hukum Jahiliyah sehingga mendapat penghidupan yang sempit dengan kerusakan dalam setiap lini masyarakat hingga pemerintah.
Maraknya pembunuhan, pencurian, korupsi, eksploitasi SDA, aktivitas riba, perzinahan, pelecehan, penipuan, KDRT, LGBT, krisis moral, dan masih banyak kerusakan yang tak tersebutkan lainnya seperti yang kita rasakan sekarang ini sebagai akibat mengingkari hukum Allah Swt.
Sehingga mari kita cita-citakan kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera yang terdiri dari satu pemikiran, satu perasaan, dan satu tujuan dengan cara melanjutkan kehidupan Islam dibawah naungan Khilafah. Agar Allah Swt turunkan rahmat-Nya untuk menyelimuti seluruh alam semesta, sebab Islam itu Rahmatan Lil Aalamiin.
Wallahu a’lam.