Kegagalan Negara Sekuler Dalam Melindungi Umat Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Dian (Aktivis Muslimah)

Meski Indonesia selalu digembar-gemborkan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun perkembangan sejarah mencatat kekuatan mayoritas tersebut.

Sistem sekuler, ternyata tidak mampu melindungi umat Islam dari penindasan, diskriminasi, teror, dan ancaman yang dilakukan oleh penganut agama lain. Di Indonesia umat Islam yang mayoritas justru mengalami tekanan dari kaum minoritas.

Baru-baru ini terjadi perusakan mushala Al Hidayah di Desa Tumaluntung, Kecematan Kauditan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, yang sempat viral di media sosial. Menurut informasi yang diperoleh Republik.co.id, perusakan mushala ini terjadi pada hari Rabu (29/1/2020) tepatnya sore pukul 17.48 Wita.

Perusakan mushala bermula saat sekitar 50 orang dari organisasi kemasyarakatan Waraney dari desa Tumaluntung, Kecematan Kauditan, Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara mendatangi Mushala Al Hidayah yang berada di Perum Agape, Desa Tumaluntung.
Ormas yang diketahui Novita Malonda tersebut langsung melakukan perusakan pada mushala Al Hidayah.

Menteri agama Fachrul Razi menanggapi kasus perusakan tempat ibadah di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang viral di media sosial.

Fahrul menyatakan, perusakan tempat ibadah memiliki rasio yang sangat kecil dibanding dengan jumlah tempat ibadah di Indonesia.

Sebetulnya kasus yang ada, kita bandingkanlah yah, rumah ibadah di Indonesia ada berapa juta sih? Kalau ada kasus 1-2 itu kan sangat kecil kata Fachrul Razi di Kota Bogor, hari Kamis (30/1/2020)

Fachrul Razi menjelaskan, kasus tersebut juga di tangani oleh pihak kepolisian setempat. Fachrul menyatakan telah mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut perusakan setempat ibadah.(https://www.idtoday.co/2020/01/menag-kasus-perusakan-tempat-ibadah.html)

Fachrul meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan aksi perusakan tersebut, karena hanya akan memperkeruh situasi yang ada. Jangan sampai ada yang terpancing, itu merugikan umat dan bangsa. Ucapnya

Indonesia punya catatan panjang soal kebebasan mendirikan dan memiliki rumah ibadah, khususnya bagi umat agama minoritas. Imparsial mencatat ada 31 kasus pelanggaran terhadap hak KKB di Indonesia dalam setahun terakhir. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusakan terhadap rumah ibadah.

Ditemukan banyaknya kasus perusakan rumah ibadah adalah bukti masih lemahnya pembangunan kerukunan beragama yang tak lain karena saat ini sistem demokrasi lebih berkonsentrasi menegakkan pembelaan berlebihan terhadap warga minoritas. Sehingga potensial muncul tirani minoritas termasuk dalam sikap beragama yang semakin menunjukkan kegagalan sistem sekuler mewujudkan kerukunan agama yang hakiki.

Bukti lain kegagalan sistem sekuler ini nampak dari bagaimana sistem ini dalam melindungi umat Islam, sebagaimana beberapa peristiwa kekerasan dan pembantaian yang dialami umat Islam. Seperti konflik Ambon, Poso, Sambas, dan Sampit.

Dalam konflik Ambon contohnya, ribuan umat Islam tewas dibantai oleh umat Kristen tanpa adanya pembelaan dari rezim pemerintah saat itu.

Sedangkan di Sampit, selain membunuh ribuan umat Islam, mesjid, pasantren, madrasah dan bangunan Islam lainnya juga dihancurkan oleh gerombolan laskar Kristen saat itu, yang mana media massa nasional juga bungkam.

Walau kejadian sudah terjadi berulang-ulang, namun peristiwa ini seakan luput dari perhatian pemerintah, inilah yang terjadi jika hukum yang diterapkan di negeri ini, adalah sistem kapitalisme.

Karena selama ini pembentukan suatu produk hukum masih berpusat pada kemampuan berpikir manusia yang sangat lemah dan terbatas.

Apalagi tatanan kehidupan kapitalis sekuler yang di gawangi oleh barat telah merenggut kebahagiaan Muslim di berbagai belahan dunia.

Dalam hal ini, Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat, bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada deskriminasi atas suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kolompok dan sebagainya.

Dalam sejarah Islam yang panjang, tidak ditemukan kasus penindasan yang dilakukan oleh umat Muslim terhadap umat lainnya. Bahkan ketika umat Muslim berkuasa melalui Kekhalifahan di dunia, tidak ada paksaan terhadap umat lainnya untuk memeluk Islam. Bahkan umat non- Muslim tetap dilindungi untuk melaksanakan aktivitas ibadah sesuai agama mereka.

Ketika Islam mengatur interaksi sesama kaum muslim, juga menyebutkan keberadaan kaum Yahudi. Mereka yang kuat wajib menolong yang lemah, orang mukmin harus saling melindungi satu sama lain tanpa kecuali.

Toleransi islam terhadap umat non-islam juga ditetapkan dalam syariah Islam secara rinci. Hal tersebut menjadi standar sikap kaum Muslim dalam kehidupannya yang terus terjaga dari dulu.

Ayat-ayat Al-Qur’an banyak berbicara tentang kaum Yahudi, Nasrani, Persia, Romawi, yang menjadi pedoman bagi kaum Muslim dalam berhubungan dengan dunia luar Islam.

Pada dasarnya Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan menghindarkan kedzaliman. Islam melarang keras berbuat dzalim dan melarang merampas hak-hak mereka yang di luar Islam.

Allah SWT berfirman; “Allah tiada melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian sungguh Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.( QS. Al-Mumtahanah: 8)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (Tafsir Karim ar-Rahman halaman.819) menafsirkan ayat ini:
Dalam ayat ini Allah tidak melarang kaum Muslim untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga sendiri maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum Muslim.

Syariah Islam dengan tegas melarang membunuh orang kafir kecuali mereka memerangi kaum muslim. Dalam Islam orang kafir yang boleh di bunuh hanyalah harbi, yakni orang kafir yang memerangi kaum muslim.

Rasulullah Saw bersabda; ” Siapa aja yang membunuh seorang kafir dzimmi tidak akan mencium bau surga. Padahal sungguh bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.(HR.an-Nasa’i)

Tinta emas sejarah juga mencatat keagungan Khalifah Umar bin al-Khattab pada tahun 636M, menandatangani perjanjian Amelia dengan kaum Kristen di Jerusalem. Sebagai pihak yang menang perang, Khalifah Umar tidak menerapkan politik pembantaian terhadap pihak Kristen.

Khalifah Umar telah memimpin suatu penaklukan yang sangat damai tanpa tetesan darah yang belum pernah sepanjang sejarah Jerusalem.

Pengakuan sejarawan oleh syariah Islam, hal tersebut bisa dilihat dari berbagai kebijakan Khalifah Islamiyah yang berlangsung selama 14 abad, seperti Karen Armstrong menceritakan ketika pasukan Salib Kristen menaklukkan kota suci Jerusalem pada tahun 1099, mereka membantai penduduknya yang Muslim dan Yahudi.

Puluhan ribu kaum muslim yang mencari penyelamatan di atap Masjid al-Aqsha dibantai dengan sadis. Kekejaman pasukan salib di Jerusalem tersebut, menurut Amstrong, sangat sulit di bayangkan dengan akal sehat.

Tindakan keji pasukan Salib itu sangat berbeda dengan tindakan Shalahudin al-Ayyub ketika merebut kembali Jerusalem. Di bawah Shalahudin, Jerusalem menjadi tempat yang aman bagi kaum Yahudi. Bahkan saat itu Shalahudin memanggil kembali banyak orang Yahudi ke Jerusalem dan mengijinkan mereka tinggal di sana dengan aman.

Dalam sejarah tentang syariah Islam, keagungan dan kegemilangan peradaban Islam yang telah memayungi dunia selama 14 abad, dengan diterapkannya sistem Islam, karena hukum-Nyalah yang benar dan adil karena berasal dari Zat Yang Maha adil dan Maha benar.

Diterapkannya hukum Islam bertujuan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan tanpa memandang lagi tingkat tercelanya, artinya tidak dilihat besar kecil kejahatannya.

Menerapkan syariah akan mendatangkan ridha Allah SWT. Pahala dan surga-Nya. Berbeda dengan hukum sistem sekuler buatan manusia, yang justru mendatangkan murka dan azab-Nya. Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *