Kebijakan Pendidikan Dimasa Pandemi, Mencabut Aturan Seragam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Agung Andayan

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, (Kompas, 3/2/2021). Salah satu poin SKB tersebut berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

SKB ini diluncurkan Februari 2021 dimana masih dalam kondisi pandemi covid dan sistem pembelajarnya daring (on line) dengan kata lain tidak bertatap muka secara langsung. Selama pembelajaran dengan daring ini ada beberapa problem yang dihadapi.

Salah satunya yakni para siswa siswi ada yang mengalami depresi bahkan sampai ada yang bunuh diri. Ada juga yang putus sekolah karena tidak mampu membeli kuota internet. Boro-boro beli kuota internet HP maupun laptop para siswa banyak yang tidak memiliki terutama di daerah-daerah. Belum lagi terkendala sinyal jaringan internet yang sulit dan sebagainya. Yang membuat heran dengan problem yang ada terkait proses pembelajaran daring. Solusi yang diluncurkan adalah SKB.

Antara persoalan dengan kebijakan yang diambil bisa dikatakan tidak nyambung. Terkait SKB diperlihatkan kepada kita bahwa para pemangku kebijakan kompak mendorong agar sekolah menjadi lebih sekuler atas nama moderasi beragama. Mereka mengabaikan prinsip bahwa sekolah adalah tempat melatih melaksanakan nilai-nilai mulia. Bila atas nama toleransi dan melindungi minoritas dengan melarang adanya seragam atribut agama. Bagaimana dengan hak setiap anak muslim dan orang tua agar sekolah bisa melatih melaksanakan perintah agama (Islam)?
wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *