Kebijakan Pahit, Bikin Gula Tak Lagi Manis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, S.E. (Lingkar Studi Perempuan dam Peradaban)

Impor memang kata sakti untuk menyelesaikan persoalan kekurangan stok bahan pangan ataupun lainnya di negeri ini. Kali ini sinyal impor gula muncul menyusul perhitungan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) terhadap stok gula dan produksi gula yang dihasilkan serta kebutuhan gula rakyat Indonesia di tahun 2020.

Direktur Eksekutif AGI, Budi Hidayat, dalam Sugar Outlook di Jakarta, Rabu 12/2 mengatakan, bila tidak impor, gula konsumsi tahun ini akan mengalami defisit. Dengan kebutuhan gula konsumsi tahun ini yang mencapai 3,16 juta ton, sedangkan stok gula awal tahun 2020 1,08 juta ton dan perkiraan produksi 2,050 juta ton, maka akan terjadi defisit sebesar 29 ribu ton. Terjadi defisit karena produksi dalam negeri yang akan mengalami penurunan hingga di bawah kebutuhan nasional gula konsumsi di dalam negeri. Perkiraan produksi 2,050 juta ton jauh lebih rendah dibanding realisasi 2019 sebesar 2,22 juta ton. Penurunan produksi tahun ini dipicu musim kemarau panjang tahun 2019 yang mengganggu siklus tanam dan berdampak pada panen tahun 2020.

Masih menurut Budi, meski ada rencana perluasan areal tebu dari 411.435 hektar menjadi 419.993 hektar, namun produksi gula tetap turun karena tanaman yang terganggu akibat sempat kekurangan pasokan air. Maka pihaknya mengusulkan kepada pemerintah diperlukan adanya tambahan gula konsumsi berupa impor sekitar 1,33 juta ton untuk menutupi defisit dan sebagai stok persediaan awal tahun 2021.

Inilah sistem yang diadopsi oleh Indonesia untuk mengatur negeri ini. Kapitalisme dengan asas sekulernya telah menjadikan kebebasan sangat diagungkan. Kebijakan impor tak lepas dari kebijakan liberalisasi ekonomi (ekonomi neoliberal). Ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi politik akhir abad 20 yang prinsip dasarnya adalah menolak intervensi pemerintah dalam ekonomi. Maka pemerintah saat menghadapi masalah seperti defisit gula, beras ataupun lainnya, solusinya adalah impor dan itupun diserahkan kepada yang lainnya untuk melakukan impor tersebut. Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya bisa dilakukan oleh importir yang mendapatkan izin untuk raw sugar atau oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk white sugar. Padahal sebenarnya, hakikat impor adalah membangun ketergantungan kepada negara lain, bukan membangun kemandirian.

Sebenarnya Indonesia memiliki modal untuk bisa menjadi negara yang mandiri, tidak tergantung pada negara lain dalam hal penyediaan kebutuhan pangan. Kekayaan alam yang dimilikinya, termasuk adalah posisi Indonesia sebagai negara agraria sangatlah mendukung Indonesia menjadi negara produsen pertanian bukan negara konsumen. Namun lagi-lagi semuanya berpulang pada sistem yang dianut oleh negeri ini. Sehingga lahan-lahan pertanian banyak beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun pertokoan. Mahalnya biaya pengelolaan untuk melakukan aktivitas bercocok tanam juga menyumbangkan buruknya tata kelola pertanian. Sehingga berimbas pada produktivitas pertanian.

Meski belum terjadi, masih sekedar usulan dari pihak AGI, namun usulan ini bisa jadi akan mungkin untuk dilakukan. Karena fakta selama ini telah membuktikan bahwa negeri ini memang diatur dengan Kapitalisme yang menjadikan negara sebagai fasilitator semata, bahkan makelar antara rakyat dan swasta untuk menyediakan layanan kepada rakyat.

Jika saja Indonesia mau untuk mengadopsi Islam untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya, predikat baldatun thayyibatun wa rabbunghafur pasti bisa diraihnya. Karena Islam bukan sekedar agama namun juga sebagai jalan hidup. Islam hadir untuk mengatur manusia dalam segala lini kehidupannya. Termasuk mengatur masalah ketahanan pangan sehingga tidak perlu melakukan impor.

Dalam Islam terdapat kebijakan penguasa dalam hal pertanian. Maka untuk memaksimalkan hasil produksi pertanian, selain melakukan intensifikasi (pemilihan bibit, pemupukan, irigasi dll), negara juga melakukan ekstensifikasi (misalnya perluasan areal pertanian). Dan negara memberikan kemudahan bagi rakyatnya untuk melakukan hal itu. Hukum syariah menyatakan bahwa para petani bisa diberi harta dari Baitul Mal yang memungkinkan mereka bisa mengolah tanah-tanah mereka hingga tanah-tanah tersebut mengeluarkan hasilnya. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra pernah menyuplai harta kepada para petani Irak dari Baitul Mal agar mereka bisa mengolah tanah mereka.

Termasuk juga peruntukan tanah juga diatur dengan jelas. Tanah yang memang itu subur dan layak menjadi areal pertanian, maka dilarang untuk dialihfungsikan menjadi pemukiman ataupun industri. Menghidupkan tanah mati untuk kemudian dikelola juga bisa menjadi sarana untuk memproduktifkan hasil-hasil pertanian maupun perkebunan.

Demikian juga masalah yang mungkin muncul dari perubahan iklim yang bisa mengakibatkan kekeringan. Kekeringan bisa diatasi dengan: (1) gerakan masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan, baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak, elektronik dan lain-lain) agar terbentuk kesadaran masyarakat dan melibatkan seluruh masyarakat dalam upaya secara sistematis dan terencana; (2) bersama dengan masyarakat, negara membangun, merehabilitasi dan memelihara jaringan irigasi; (3) negara bersama masyarakat juga membangun, merehabilitasi dan memelihara konservasi lahan dan air, termasuk melindungi hutan lindung, daerah resapan air dan sebagainya agar tetap pada fungsinya. Dan menindak penyalahgunaannya; (4) negara bersama masyarakat mengembangkan budidaya hemat air dan input.

Selain itu, negara akan melakukan penyebaran infomasi prakiraan iklim lebih akurat berdasar wilayah, membuat kalender tanam, menerapkan dan memperhatikan peta rawan kekeringan.
Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh negara agar terwujud ketahanan pangan. Sehingga tidak perlu impor. Yang akhirnya menghantarkannya menjadi negara mandiri. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *