Kebijakan-Kebijakan Islam dalam Menanggulangi Wabah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sriyanti

Amad, seorang lelaki asal Tegal yang merantau di Jakarta sebagai pedagang siomay keliling. Saat ini dia merasa sedih dan kebingungan memikirkan nasib istri dan kedua anaknya. Bagaimana tidak, sudah lebih dari dua pekan Amad diam di kontrakannya tanpa penghasilan. Di tengah pandemi Covid-19, ia pun memilih tidak berjualan karena omzet penjualannya menurun drastis, selain itu Amad pun khawatir dengan kondisi kesehatannya jika terus berkeliling jualan. Karena Jakarta merupakan zona merah yang terdampak Covid-19. Amad pun berniat untuk pulang ke Tegal, namun Ia mengurungkan niatnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram mudik di tengah pandemi.

Itu merupakan sepenggal kisah yang menggambarkan nasib para perantau saat ini. Selain ketakutan dengan wabah yang berbahaya, sulitnya mencari nafkah, mereka juga kebingungan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Hal tersebut bukan hanya terjadi di Jakarta saja, kondisi di daerah lain pun demikian.

Sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat.com pada, Jum’at 10 April 2020. Bahwa MUI Kabupaten Bandung pun, mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung agar tidak mudik di tahun ini, bahkan di hari lebaran nanti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya yang didampingi Ketua Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar. “Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung, untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. Jika memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, melakukan mudik hukumnya bisa haram.”

Menyelami fakta di atas, kebijakan tersebut memang sah-sah saja, mengingat akan bahaya dalam situasi seperti ini. Kita pun wajib berkontribusi untuk mencegah agar wabah tersebut tidak menyebar, dengan pola hidup sehat, menjaga imunitas tubuh dan pembatasan sosial. Namun seharusnya pemerintah selaku pembuat peraturan, memberikan daya dukung agar aturan ini bisa terlaksana. Bentuk dukungan tersebut adalah dengan menjamin kebutuhan hidup masyarakat terdampak secara adil dan menyeluruh. Bukan sebatas membuat aturan kemudian melepaskannya.

Akibatnya, lagi dan lagi rakyatlah yang menjadi korban. Bagaimana mungkin mereka bisa menjaga imunitas tubuh jika perasaannya senantiasa diliputi kesedihan, kebingungan bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa asupan makanan yang seimbang pun mereka kesulitan. Karena pandemi ini kondisi ekonomi rakyat semakin merosot apalagi bagi mereka yang tinggal di perkotaan, sebagian dari masyarakat ada yang kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu memilih mudik ke kampung halaman adalah salah satu cara mereka untuk melanjutkan kehidupan. Setidaknya di kampung mereka dekat dengan saudara/orangtua yang diharapkan bisa saling membantu. Di kampung juga mereka masih bisa bekerja di sawah atau ladang. Kalaupun tidak memiliki lahan, mereka masih bisa bekerja pada orang lain yang memiliki sawah atau ladang. Kondisi lingkungan pun tak sedarurat di kota. Ketika kita hendak mudik pastikan kondisi tubuh kita harus dalam keadaan sehat. Peran negara seharusnya adalah sebagai pengurus umat, apalagi dalam menghadapi musibah seperti saat ini.

Untuk menjadikan pelarangan mudik dan efektifitas dari social distancing serta physical distancing, idealnya masyarakat diberikan kemudahan pada akses kebutuhan hidupnya. Maka pemenuhan, sandang, pangan, kenyamanan tempat tinggal, keamanan, akses pendidikan dan kesehatan, menjadi hal yang wajib diperhatikan. Itu semua harus dilakukan pemerintah, sebagai bentuk pengurusan terhadap rakyatnya.

Sebagai contoh realisasi hal di atas adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probalinggo Jawa Timur. Mereka mewajibkan semua pemudik yang datang ke desa tersebut, harus masuk ke rumah karantina dahulu selama 14 hari sebelum bergaul dengan keluarga dan lingkungannya. Ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menekan masuknya wabah di tengah arus gelombang mudik. Semua fasilitas dan kebutuhan hidup selama masa karantina, ditanggung oleh pemerintahan desa secara mandiri tanpa bantuan dari pusat. (hariannkri.com, 19/04/2020)

Di lingkup kecamatan saja bisa melakukan kebijakan yang demikian, walaupun untuk pembiayaannya hanya berasal dari sumberdaya yang dimiliki saja. Apalagi negara, dengan segala sumber daya kekayaan yang ada, tentu mustahil jika tak mampu melakukan hal serupa. Semua ini bisa dilakukan dengan syarat, jika sumberdaya tersebut dikelola sesuai dengan aturan Allah Swt. Dengan menjauhkan dan mengganti paradigma kapitalis dengan ideologi Islam.

Seperti halnya peran negara dalam sistem pemerintahan Islam, yang merupakan pelayan bagi setiap urusan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurus.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Selain sebagai agama, Islam merupakan sebuah ideologi. Darinya terpancar seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh. Ketika diterapkan secara kafah akan senantiasa menjadi solusi atas segala permasalahan. Solusi karantina untuk menangani wabah menular pun berasal dari syariat Islam.

Di masa kekhalifahan Umar bin Khaththab, pada tahun 17-18 H. Kaum muslimin pernah terjangkit wabah menular yaitu wabah Tha’un (Badzl al-ma’un karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqolani, hal 241-249). Ketika itu khalifah Umar melakukan perjalanan menuju Syam. Saat sampai di wilayah bernama Sargh, beliau mendapatkan kabar dari Abu Ubaidah al Jarrah bahwa sedang terjadi wabah di wilayah Syam. Tanpa berpikir panjang Umar bermusyawarah dan memutuskan untuk kembali ke Madinah. Beliau mengambil keputusan tersebut, bukan berarti lari dari takdir Allah Swt. Namun disandarkan pada sabda Rasulullah saw.

“Jika kamu sekalian mendengar ada wabah berjangkit di suatu daerah, maka janganlah kalian mendatanginya, dan jika wabah berjangkit di suatu daerah dan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar dari sana karena melarikan diri darinya.”

Wabah pun semakin meluas hingga memakan banyak korban, para sahabat berguguran termasuk Abu Ubaidah. Kemudian Amru bin Al-Ash, seorang sahabat yang selamat mengajukan diberlakukannya pembatasan sosial untuk memutus penyebaran virus. Seperti naik ke atas bukit dan tidak bekumpul. Dalam situasi mendesak khalifah Umar pun menerima keputusan bawahannya, selama itu bermanfaat bagi umat. Bantuan pun segera diberikan kepada masyarakat yang terdampak wabah secara adil dan menyeluruh. Anggaran yang digunakan berasal dari kas negara yaitu baitulmal.

Tak hanya itu di tengah kemerosotan ekonomi akibat wabah Umar pun memupuk dan memperkuat keimanan umat, dengan memberikan pemahaman bahwa musibah wabah ini adalah bagian dari qadha Allah Swt. Mengajak seluruh umat agar lebih mendekatkan diri dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt. Menumbuhkan optimisme pada umat bahwa wabah penyakit akan mendatangkan pahala jika disikapi dengan sabar dan tawakal.

Lalu mengapa pemerintah negeri ini tak bersikap demikian. Hal itu disebabkan karena mereka tidak menerapkan ideologi Islam. Faham sekuler kapitalis telah menjadikan mereka lalai terhadap rakyat, karena senantiasa memperhitungkan untung dan rugi dalam mengurus rakyat.

Maka kembali pada aturan Islam adalah satu-satunya solusi segala permasalahan kehidupan. Aturan yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah ala minhaj an nubuwah.

Waallahu a’lam bi ash-shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *