Keamanan dan Simbol Islam Terancam di Negeri Sekuler

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Mimbar Masjid Raya Makasar, Sulawesi Selatan, dibakar seorang pria berusia 22 tahun pada sabtu (25/9) dini hari. Bukan hanya penyerangan terhadap masjid, sejumlah serangan terhadap pemuka agama bahkan terjadi sepanjang tahun ini. (CNN Indonesia)

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang penceramah diserang oleh orang tak dikenal beredar viral di media sosial, yang kejadiannya disebut di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau. Penceramah itu dikenal sebagai ustaz Abu Syahid Chaniago.

Sebagaimana dikutip dari akun Youtube Ridha Gaming, rekaman itu diberi keterangan judul “Penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitul Syakur, Batam” pada Senin, 20 September 2021. Tanpa melalui pemeriksaan para ahli, kepolisian langsung menyatakan bahwa si pelaku adalah ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Serangan lainnya juga sempat terjadi  di kota Tangerang. Kali ini tokoh agama berinisial A atau kerap disapa Ustadz Alex ditembak orang tidak dikenal. Ustadz Alex meninggal dunia karena peristiwa tersebut. Menurut Kapolsek Pinang, peristiwa itu terjadi saat korban usai menjalankan sholat di mushola yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat hendak pulang, tepatnya di depan pintu rumah, korban ditembak oleh orang yang tidak dikenal hingga jatuh tersungkur dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Atas maraknya penyerangan terhadap Ustad ini, Mabes Polri dituntut oleh sejumlah pihak untuk mengusut setiap kasus penyerangan tokoh – tokoh agama tersebut. Mahfud MD mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburuburu memutuskan pelakunya orang gila seperti  yang  sudahsudah,” kata Mahfud dalam rekaman video pada Sabtu, (25/09). (KarawangPost)

Semua kejadian ini baik penyerangan terhadap para ulama hingga masjid menunjukkan kegagalan negara membangun penghormatan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah/masjid. Bagaimana tidak setiap kasus penyerangan terhadap ulama, pelaku selalu diduga orang gila dan akhirnya dilepaskan. Padahal sebagaimana diketahui bahwa  pihak kepolisian tidak lebih memberikan statemen kejiwaan pelaku sebab penyampaian kondisi kejiwaan pelaku bukan otoritas kepolisian tetapi kewenangan ahli.

Selama ini memang tidak terlihat upaya preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah kasus kejahatan. Tidak ada upaya pembimbingan ke masyarakat hingga penindakan tegas terhadap pelaku dengan proses pidana.

Sebab, selama ini setiap kasus penistaan agama selalu berakhir pada gangguan kondisi kejiwaan pelaku. Tidak heran jika kasus serupa kerap berulang. Sebab, tanpa melalui pemeriksaan ahli bisa saja pelaku yang berpura-pura gila akan dinyatakan gila. Akhirnya penistaan agama dianggap biasa dan hal ini akan berujung menyakiti umat Islam.

Negara juga lemah dan seakan lepas tangan dalam melindungi tokoh agama dan tempat ibadah dari aksi kriminal. Inilah gambaran minimnya rasa aman bagi ulama di sisten demokrasi sekuler. Sebab, masyarakat harus berjuang sendiri untuk mendapatkan rasa aman.

Jangan sampai hanya berhenti pada mewaspadai eksistensi kelompok komunis saja. Namun, fenomena seperti ini juga menuntut kehadiran negara dalam menempatkan agama (Islam) dan symbol-simbol Islam sebagaimana seharusnya. Karena itu, tidak salah jika disimpulkan bahwa negara yang berada di bawah  pengaturan sistem sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan ini, nyatanya tidak menjamin keamanan para ulama dan tidak terjaganya simbol-simbol Islam. Padahal, peran ulama begitu besar bagi umat ini. Marwahnya harus terjaga, keamanannya harus terlindungi.

Ulama memiliki peran penting dalam mendidik dan membina umat. Bila ulamanya baik umat pun menjadi baik, bila ulamanya buruk umat juga ikut buruk. Merekalah para penuntun dan teladan bagi umat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Mereka senantiasa berpedoman dan berpegang teguh pada alquran dan as-sunnah. Tak pernah menyalahi syariat Islam yang diwariskan Rasulullah saw. Karena itu para ulama harus dimuliakan dan dihormati.

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bukan termasuk umatku orang yang tidak menghormati orangtua, tidak menyayangi anak anak dan tidak memuliakan allim ulama. (HR. Ahmad, Thabrani, Hakim)

Dalam lintas sejarah, jaminan Islam terhadap umat manusia telah terbukti. Islam menjamin hak individu untuk memeluk agama yang diyakini. Islam pun menjamin hak berbicara setiap warga negara. Dalam  Islam negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya. Terlebih kepada para ulama. Sebab ulama dimuliakan karena keilmuannya dan kedudukannya sebagai pelita yang menerangi umat. Penjagaan itu terealisasi dalam perangkat sistem ‘uqubat/sanksi.

Tegaknya sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yakni sebagai zawajir (pencegah) dan Jawabir (penebus dosa).  Zawajir berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai  Jawabir (penebus dosa), dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat.

Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Dalam islam penerapan hukum islam memiliki tujuan yang terintegrasi yakni memelihara agama (hifdzud diin),memelihara jiwa (hifdzun nafs), memelihara keturunan (hifdzun nasl ), memelihara harta (hifdzul maal), dan memelihara akal (hifdzul ‘aql).

Pertama, yaitu memelihara agama (hifdzud diin). Pengertiannya, umat Islam berkewajiban menjaga agamanya dengan baik. Esensinya yakni menjaga rukun Islam yang lima mulai dari syahadat, menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

Kedua, yaitu memelihara jiwa (hifdzun nafs). Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Intinya, jiwa manusia harus selalu dihormati. Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.

Ke-tiga, memelihara keturunan atau hifdzun nasl. Umat Islam berkewajiban untuk menjga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu Islam mengharamkan adanya praktik perzinahan.

Ke-empat, memelihara harta atau hifdzul maal. Umat Islam diharuskan untuk memelihara hartanya melalui kasab atau usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Ke-lima, memelihara akal atau hifdzul aql. Umat Islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, umat Islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan untuk mendapatkan wawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan dan terhindar dari godaan dunia.

Semua tujuan tersebut dapat terwujud tatkala sistem sanksi Islam dilaksanakan oleh Daulah Khilafah, yang menerapkan Islam secara keseluruhan. Dengan begitu, jiwa dan muru’ah ulama serta warga negara terjaga. Hal itu bisa terwujud dalam habitat yang tepat dan benar, yaitu dalam sistem Khilafah. Selamanya, umat Islam tidak akan pernah aman dan tenang bila berada di habitat yang salah dan keliru seperti sistem sekuler yang despotik.

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *