Keadilan Semu dalam Sistem Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ratna Sari (Mahasiswi Bengkulu)

Belum usai kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI), kini polisi telah menetapkan pimpinan FPI yakni Habib Rezieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan juga kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rezieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam. (detik.com)

Dikutip dari detik.com Habib Rezieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rezieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara, Habib Rezieq disangka melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kornologinya bermula pada saat Habib Rezieq memperingati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan melakukan akad nikah putri di Petamburan, Jakarta Pusat, yang berlangsung Sabtu (14/11). Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang massif. Terkait hal tersebut polisi segera bertindak atas kerumunan tersebut dengan melakukan penyidikan  kepada pihak-pihak yang terkait. Polda Mtero Jaya membagi undangan saksi kedalam tiga kelompok. Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut.

Padahal pada saat kampanye sebelum Pilkada dilangsungkan, tren pelanggaran Protokol kesehatan meningkat pada saat kampanye tersebut. Dikutip dari sindonews.com Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mencatat tren peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon mendekati hari pemungutan suara pilkada 2020. Tren kenaikan jumlah pelanggaran protokol kesehatan sudah sudah terlihat sejak masa awal kampanye.

“Total selama 50 hari tahap kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran diantaranya karena kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker atau tidak tersediannya panyanitas tangan,” ujar anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa terhadap kasus Habib Rezieq Polisi secepat mungkin mengusutnya bahkan sampai pada penahanan. Sedangkan pada kasus pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye pilkada tidak dilakukan usut tuntas bahkan tidak ada penahanan sama sekali.

Tentu hal ini membuat masyarakat geram, adanya tumpang tindih dalam menegakkan keadilan. Belum saja usai kasus penembakan Laskar FPI, kini pimpinan dari FPI pun ditahan. Yang disorot  serta ditindak tegaspun hanya kasus kerumunan Habib Rezieq. Padahal jelas pada pada saat kampanye pilkada klaster kenaikan covid-19 semakin meningkat. Bahkan ada ribuan anggota KPPS yang reaktif covid-19, lalu apakah kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye pilkada serta saat pilkada berlangsung dapat dipidankan sebagimana  halnya dengan kasus Habib Rezieq?

Bila memang kerumunan melanggar aturan, mestinya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dari pihak mana pun dan siapa pun yang melanggar aturan protokol kesehatan maka wajib ditindak tegaskan jangan sampai adanya ketidak seimbangan. Jangan sampai hukum digunakana hanya untuk memukul lawan. Pada saat ini praktik hukum dalam sistem demokrasi tak jarang digunakan sebagai alat kepentingan. Sehingga hukum dapat diperjual belikan. Maka dari itu hukum akan ternodai sehingga tak pandang mana benar dan mana yang salah.

Berbeda dengan hukum Islam, dimana keadilan benar-benar akan didapatkan tanpa pandang bulu, tanpa hawa nafsu karena berlaku adil merupakan perintah Allah SWT. Menurut Ibnu Khaldun, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya memenuhi hal-hak orang yang berhak dan melaksanakan tugas-tugas atau kewajiban sesuai dengan fungsi dan perannya dalam masyarakat.

Dalam surah An-Nisa ayat 58 disebutkan, “Dan apa bila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil,” ayat ini tentu saja memerintahkan manusia agar berlaku adil dalam menetapkan hukum di antara manusia

Abdul Muin Salim menyebutkan perintah menetapkan hukum dengan adil di antara manusia secara kontekstual tidak hanya pada kelompok sosial tertentu dalam masyarakat, tetapi juga kepada setiap orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam mengurusi atau memimpin orang lain. Pada masa khilafah keadilan benar-benar dirasakan dan didapatkan. Hal tersebut karena Syariat Islam diterapkan sehingga tidak ada keputusan berdasarkan hawa nafsu serta tanpa kebencian.

Berlaku adil juga merupakan perintah Allah SWT yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Rasulullah pun diutus Allah untuk menegakkan keadilan dimuka bumi, serta memerintahkan umatnya untuk berbuat dan berlaku adil. Lantas ketika Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup kita sudah menuliskan dan juga Rasulullah sudah menjelaskannya, mengapa kita enggan menggambil dan menerapkannya?

Tentunya dengan mengambil dan menerapkan Kitabullah, yang dibawa Rasulullah SAW dalam bingkai Khilafah Islamiyah merupakan sesuatu yang akan memuntut kita menuju kebenaran dan keadilan tanpa pandang status dan jabatan.  Wallahu’alam.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *