Oleh : Peni Sartika
Bicara hukum tentulah kita tidak bisa berlaku seenaknya, apalagi sampai melakukan kedzaliman terhadap satu pihak. Hukum seharusnya hadir sebagai pilar kebenaran dalam sebuah negara. Melindungi kebenaran dan menghukumi kejahatan. Hukum seharusnya hidup sebagai perisai menolak setiap ketidakadilan.
Namun sayang, hukum jahilliyah hari ini telah menyebabkan banyak sekali kerusakkan disetiap sendi kehidupan. Kebenaran terseok-seok dihadapan hukum jahilliyah, kedzaliman begitu mudah dimaafkan, ketidakadilan sering dirasakan. Hukumpun seolah permainan oleh mereka para penegak hukum, sering sekali mereka keras terhadap rakyat kecil dan lemah dihadapan penguasa.
Inilah ketika manusia merasa hebat dan jumawa membuat hukum bagi dirinya sendiri. Padahal yang berhak membuat hukum hanya Dia Allah SWT penguasa langit dan bumi. Dan manusia hanya diperintahkan untuk taat terhadap syariat. Sebab Dialah Allah yang mengetahui segala sesuatu sedangkan, manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas dan serba kurang. Yang hanya mengandalkan akalnya yang terbatas dan syahwatnya yang liar.
Sungguh, miris apa yang terjadi hari ini dan hari-hari sebelumnya sejak berdiri di tengah-tengah umat hukum jahilIiyah. Keadilan telah lama mati dihadapan hukum jahiIliyah. Begitulah sepeti kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Bapak Novel Baswedan. Keadilan tak bekutik dihadapan hukum di negeri ini. Bak menelan pil pahit Bapak Novel Baswedan ketika tau hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kedua pelaku.
Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum. JAKARTA, KOMPAS.com – Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Dengan dalih “tidak sengaja” kedua pelaku yang merupakan oknum polisi diberikan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan untuk mengungkap kasus ini butuh waktu 2 tahun lebih , dan korban harus cacat seumur hidup. Sudah adilkah? benarkah ini hukum? atau sekedar gurauan mereka para penegak hukum?
Harusnya kita cepat-cepat menyadari dan mulai berhenti percaya terhadap demokrasi beserta drivatnya yang menyuburkan ketidakadilan dan kebathilan. Sebab apa-apa yang ada pada demokrasi sangat bertentangan dengan ajaran islam yang mulia. Bagaimana mungkin seorang muslim betah berlama-lama pada hukum jahilIiyah.
Lihatlah betapa banyak kerusakan dan kejahatan yang disebabkan demokrasi-kapitalisme, belum cukupkah bukti yang menujukkan bobroknya sistem demokrasi, sehingga masih banyak dari kita menjadi pengemban demokrasi-kapitalisme dan belum mau menerima islam sebagai hukum dan aturan dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Belum lagi di akhirat kelak kita pasti akan dituntut di pengadilan Al-Hakim Allah SWT atas dasar apa kita mengambil hukum jahilIiyah?
Demikianlah tabiat penegak hukum dan penguasa sekuler, menjauhkan agama dari kehidupan hukum dan bernegara. Tanpa malu mereka telah menjadi pelaku kejahatan yang sebenarnya, dengan melakukan kedzaliman terhadap rakyat dalam bentuk kebijakan, undang-undang dan pasal-pasal yang bathil jauh sekali dari kebenaran dan keadilan.
Mereka sering sekali menjadikan undang-undang sebagai perisai melindungi diri dan kelompok mereka, serta begitu mudahnya mengutak atik hukum merevisi sana sini. Betapa tidak dalam demokrasi hukum sangat sulit ditegakkan, dengan banyaknya para penghianat (koruptor) yang menjarah negeri ini, dan fatalnya demokrasi adalah hukum versi barat yang bathil.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita kembali kepada Hukum Allah SWT.
Sebagaimana diketahui, selain membahas tema akidah, ayat-ayat al-Quran juga menjelaskan hukum-hukum Allah SWT bagi umat manusia mulai dari hukum-hukum seputar ibadah, akhlak, rumah tangga, ekonomi hingga pemerintahan dan militer. Hukum-hukum yang dikandung dalam al-Quran adalah hukum terbaik bagi manusia. Tak bisa ditandingi oleh hukum buatan manusia, sebagaimana firman-Nya.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. Al – Maidah [5] : 50).
Kembali pada Al -Qur’an, islam adalah agama paripurna. Sebab, Al -Qur’an telah mengatur seluruh aspek kehidupan. Al -Qur’an adalah satu-satunya kitab yang membawa hukum-hukum terbaik dari Allah SWT untuk makhluk ciptaan-Nya. Inilah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Hukum-hukum yang akan membawa kebaikan dan keberkahan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak.
Sudah menjadi tantangan bagi kita untuk berjuang bersama menegakkan kembali syariat islam, membumikan Al -Qur’an di setiap penjuru negeri dan menghapus peradaban bathil demokrasi, sekularisme, liberalisme dan membersihkan negeri-negeri muslim dari ide-ide dan hukum-hukum kufur yang telah mewariskan kesengsaraan bagi umat islam.
Wallahu’alam bis shawab