Kasus Reynard: Akibat Kesempatan dalam Sistem Kapitalisme?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: E.F. Sari (Penulis, Pemerhati Masalah Ekonomi dan Sosial)

Pada awal tahun 2020 ini seorang lelaki warga negara Indonesia menjadi perbincangan utama di Inggris. Sayangnya bukan karena menoreh prestasi tapi karena melakukan kejahatan perkosaan berantai terbesar dalam sejarah Inggris. Sungguh mengerikan! Ia adalah Reynhard Sinaga, lelaki gay ber-KTP Depok yang tercatat sedang kuliah s3 di Inggris, ternyata telah melakukan perkosaan keji sejak 1 Januari 2015  sampai 2 Juni 2017 terhadap 48 orang pria kulit putih Inggris.

Seluruh perkosaan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengincar lelaki yang akan dijadikan korban. Ia mengincar lelaki dalam kondisi mabuk di sekitar tempat tinggalnya, Manchester. Kemudian calon korban tersebut diajak ngobrol dan mampir ke apartemennya. Selanjutnya ia memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat bius gamma hydroxybutyrate (GHB). GHB pada dosis tertentu membuat orang yang meminumnya menjadi tidak sadarkan diri. Selama korban tak sadar itulah ia melakukan dan memvideokan aksi bejatnya.

Menjadi korban perkosaan gay adalah realita pahit yang harus diterima oleh para korban Reynhard yang sebagian besar lelaki berorientasi sex heteroseksual. Mirisnya banyak korban yang tidak sadar telah diperkosa hingga setelah polisi menyampaikan fakta itu kepadanya. Realita pahit tersebut berbuntut panjang pada korban, seperti menjadi depresi, hendak bunuh diri, dan berbagai hal buruk lainnya. Nasi telah menjadi bubur. Apa yang telah terjadi pada korban adalah kenyataan, bukan mimpi yang dapat dengan mudah dilupakan. Maka untuk masa depan, kejahatan keji seperti ini tentu harus dicegah  agar tidak terjadi dan memakan lebih banyak korban lagi.

Pada dasarnya kejahatan dapat terjadi karena adanya dua faktor yaitu niat dan kesempatan. Untuk faktor pertama, niat, Reynhard memang jelas berniat melakukan kejahatan tersebut. Hal ini telah terbukti dalam persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepadanya. Oleh karena itu penulis tidak akan membahas faktor niat ini lebih lanjut. Penulis akan memfokuskan pembahasan pada faktor kedua yaitu kesempatan.

Membaca faktanya, secara garis besar kejahatan perkosaan yang dilakukan oleh Reynhard dapat terjadi dengan adanya dua kesempatan berikut:

  1. Ketersediaan Obat Bius GHB

Di Inggris, GHB tergolong obat Kelas C sejak 2003, siapapun yang memasok atau memilikinya dengan niat untuk dikonsumsi maka terkategori melanggar hukum. Namun walaupun secara hukum tidak boleh dikonsumsi sembarangan, pada kenyataannya GHB diiklankan di internet bahkan mudah didapatkan melalui aplikasi kencan seperti Grindr. Adapun penggunaannya, obat ini biasa digunakan pria gay dalam chemsex – ketika obat-obatan digunakan untuk meningkatkan pengalaman seks antara dua atau lebih pasangan – tapi juga digunakan untuk rekreasi dan atas dasar suka sama suka. (bbc.com, 15/01/20).

Dari fakta di atas, tampak jelas ketidaksinkronan antara hukum dengan kenyataan di masyarakat. GHB yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi namun pada kenyataannya tetap beredar bahkan banyak dikonsumsi. Namun tidak usah heran, sebenarnya ini bukanlah sesuatu yang aneh jika memahami hakikat kapitalisme.

Saat ini Inggris dan negara manapun di dunia pada dasarnya menerapkan sistem kapitalisme yaitu sistem kehidupan yang memisahkan aturan Tuhan dari kehidupan. Dalam sistem kapitalisme, aturan kehidupan tidaklah menggunakan aturan Tuhan melainkan menggunakan aturan buatan manusia, dengan standar benar dan salahnya adalah manfaat. Dengan standar manfaat maka  apabila suatu benda dianggap bermanfaat oleh sebagian orang sementara oleh sebagian lainnya benda tersebut dianggap berbahaya, maka dalam kacamata Kapitalisme, benda tersebut tetap dianggap bermanfaat.

Masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme akan cenderung memiliki pola pikir kapitalis. Ia akan menggunakan standar manfaat untuk mengukur standar benar dan salah. Pada kenyataannya obat bius GHB dianggap bermanfaat oleh para gay. Maka dari itu secara konsep kapitalisme maka obat bius GHB ini adalah benda yang bermanfaat. Tidak heran obat tersebut tetap beredar dan dikonsumsi di masyarakat walau hukum yang berlaku melarang untuk mengkonsumsinya.  Maka disini terjadi ketidaksinkronan antara konsep kapitalisme dengan hukum yang ditegakkan.

Ketidaksinkronan antara hukum dan konsep kapitalisme yang terwujud dalam pemikiran dan perasaan masyarakat adalah sesuatu yang pasti pada sistem kapitalisme. Hal itu tidak lain karena benar atau salah dalam kapitalisme ditentukan oleh manfaat. Manfaat dapat saja berbeda bagi setiap orang. Oleh karena itu dalam sistem kapitalisme, kebenaran itu menjadi tidak mutlak.

  1. Keberadaan Pemuda Mabuk

Korban yang diincar oleh Reynhard adalah pemuda mabuk. Dalam sistem kapitalisme mabuk-mabukan adalah sesuatu yang tidak melanggar hukum asalkan tidak mengganggu orang lain.

Dalam kasus ini, keberadaan pemuda yang mabuk adalah kesempatan emas bagi Reynhard untuk menjalankan aksinya. Kenapa begitu? Karena pada saat mabuk akal seseorang menjadi lemah, sehingga gampang untuk dipengaruhi. Orang yang sedang mabuk gampang dibujuk rayu untuk mau ikut ke apartemennya untuk selanjutnya dieksekusi olehnya.

Sistem Islam adalah Solusi

Berdasarkan analisis di atas, kasus ini berpeluang terjadi bila ada dua kesempatan yaitu ketersediaan obat bius GHB dan keberadaan pemuda mabuk. Kedepannya, untuk menghindari terjadinya lagi kasus seperti ini  maka minimal dua kesempatan tersebut harus ditutup. Dengan kata lain maka dibutuhkan suatu sistem yang secara konsepnya melarang penggunaan obat bius GHB untuk konsumsi dan melarang aktivitas mabuk-mabukan. Dalam hal ini hanya sistem Islam-lah yang memenuhi kriteria tersebut. Kenapa? Sebab Islam melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang merusak akal. Hukum konsumsi obat GHB dalam Islam adalah haram, dan aktivitas mabuk-mabukan adalah haram.

Jika sistem Islam diterapkan dalam masyarakat, maka secara umum masyarakat akan terbentuk untuk berpikir dan berbuat dengan standar Islam.  Oleh karena itu secara konsep maka tidak akan ada pertentangan antara pikiran dan perasaan masyarakat dengan hukum yang diterapkan. Kondisi ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang akan selalu mengalami pertentangan antara pikiran dan perasaan masyarakat dengan hukum yang diterapkan. Sebab hukum yang diterapkan dalam sistem kapitalisme mungkin sesuai dengan standar manfaat sebagian orang tapi dapat saja tidak sesuai dengan standar manfaat sebagian lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka tampak jelas bahwa sistem Islam adalah solusi. Dalam kasus Reynhard ini, secara konsep terbukti bahwa sistem Islam mampu menutup kesempatan bagi kejahatan Reynhard yang sebaliknya justru terbuka lebar dalam sistem kapitalisme. Sayangnya saat ini belum ada satu negara pun yang menerapkan sistem Islam, semenjak sistem Islam yaitu Khilafah yang berpusat di Turki diruntuhkan pada 3 Maret 1924 oleh Mustafa Kemal Attaturk.

Betapa ruginya jika sistem yang baik justru tidak diterapkan. Jika menginginkan kebaikan di masa depan, maka sangat logis untuk mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam. utuk itu diperlukan kesadaran dan kerjasama segenap kaum muslimin untuk memperjuangkan kembalinya sistem Islam yaitu khilafah, disamping bahwa kembalinya khilafah itu memang sudah dijanjikan oleh Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Adalah Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang menggigit (Mulkan ‘Aadhdhon), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (HR. Ahmad)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *