Kasus Kekerasan Yang Mengkhawatirkan di Kota Layak Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Nita A (Pemerhati Keluarga dan Anak)

 

“Walikota Banjarbaru yang diwakili oleh Kepala Disdalduk KB PMP dan PA Kota Banjarbaru Puspa Kencana menerima penghargaan ini dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat peringatan Hari Anak Nasional dan malam penghargaan KLA 2019, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar.
Dari 9 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, 5 kabupaten meraih predikat Pratama dan 4 lainnya kategori Madya, termasuk Kota Banjarbaru.“ (Teras7.com 23/7/2019)

Suatu penghargaan yang membanggakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Karena mengingat dalam Islam, anak juga menjadi perhatian besar karena memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting bagi orang tua, masyarakat, dan negara. Tapi sayang, predikat kota layak anak tidak seindah kenyataan.

“Hal tersebut disampaikan oleh Norhalimah, Kabid Perlindungan Perempuan, Anak dan Data Informasi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Pemkab Tapin di kantor Bappelitbangda Tapin.
Di tahun 2019 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tapin mencapai 13 kasus, dan tahun ini hingga hari ini mencapai 14 kasus,” (kalsel.antaranews.com 2/9/2020).

Dan banyak lagi kasusnya di setiap kota diKalimantan Selatan.
Tubuh mungilnya menjadi sasaran empuk kekerasan. Setiap tahun, angka kekerasan terhadap anak tak kunjung turun melainkan terus menanjak. Ditambah dengan kondisi Dunia yang dilanda pandemi Covid-19, semakin memperburuk angka kekerasan anak.

Alasan terbesar kasus kekerasan atau kejahatan pada anak adalah faktor ekonomi.
Terutama di masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan para kepala keluarga mengalami PHK serta munculnya prostitusi anak di bawah umur dan kurangnya keimanan yang tertanam kuat di setiap individu.
Hal ini tidak hanya di Provinsi Kalimantan Selatan saja namun seluruh Indonesia. Anak mengalami kekerasan dengan beberapa tipe, diantaranya kekerasan secara fisik, emosional, seksual, dan eksploitasi anak. Jadi, kekerasan terhadap anak itu bukan hanya fisik saja

“Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DPPPA Balangan, Mulidiah mengungkapkan, di Balangan masih terjadi kasus kekerasaan terhadap anak. Hal ini merupakan potret masih adanya kesenjangan dalam pengasuhan anak dan lemahnya upaya perlindungan anak. Kekerasan pada anak, menurut Mulidiah, bukan saja kegagalan orang tua dan orang dewasa lain di sekitar anak dalam menanamkan karakter, disiplin dan nilai-nilai kehidupan kepada anak. Namun juga upaya perlindungan terhadap anak itu sendiri yang belum benar-benar mengakar. ” (banjarmasinpost.com, 29/03/2021)

Kewajiban Orang Tua

Menjadi kewajiban orang tua dalam memberi perlindungan, menafkahi, mendidik, dan memberikan kasih sayang serta cinta terutama dari seorang ibu sehingga fungsi atau kedudukan perempuan sebagai ibu ikut adil besar dalam menanamkan pola pikir dan sikap sesuai dengan akidah Islam terhadap anak.
Dengan kehidupan di sistem kapitalis membuat ibu dan ayah disibukkan hanya dengan satu kewajiban mencari nafkah saja. Sehingga anak kehilangan rasa aman, nyaman, pengajaran, dan kasih sayang dari ibu serta ayah.

Disini kita bisa rasakan bahwa ada yang memiliki kewajiban dalam menjaga anak-anak dari kasus kekerasan yaitu perlu adanya negara.

Dalam Islam, Negara Berkewajiban Menyelesaikan Kasus Kekerasaan Anak

Orang tua sudah pasti bertanggung jawab atas Anak-anaknya. Namun orang tua tak bisa memasang badan sendirian dalam kasus kekerasan ini. Perlu ada kekuasaan atau negara dalam menyelesaikan.
Karena ada kewajiban negara yang harus di laksanakan antaranya:

Pertama, menjamin akidah masyarakat. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengajak serta memfasilitasi seluruh rakyatnya untuk belajar ilmu agama maupun akademis serta mengkokohkan akidah umat agar terciptanya kepribadian Islam dalam bersosial.

Kedua, Menjamin Ekonomi. Ekonomi adalah perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah perekonomian sekarang bagi sebagian orang jauh dari kata kemakmuran, sehingga bagi orang tua yang mengalami kesulitan dalam mencari materi akan menghalalkan berbagai cara termasuk menelantarkan anak bahkan menjual anak mereka. Ditambah lagi mendesak kaum wanita (ibu) untuk ikut mencari nafkah. Hal itu menyebabkan penyakit psikis atau tingginya tingkat stres bagi orang tua sehingga muncullah tindak kekerasan.

Permasalahan ini jelas menjadi tugas negara yang memiliki kekuasaan untuk menyiapkan laki-laki dengannya pendidikan yang mumpuni, mendorongnya agar sadar akan kewajiban sebagai kepala keluarga atau calon kepala keluarga dalam mencari nafkah. Sehingga kembalilah fungsi atau tugas utama para ibu dalam mengurus rumah tangga, mengasuh, menjaga, dan mendidik anak-anaknya.

Ketiga, Menjaga tatanan pergaulan. Negara berkewajiban mengelola atau mengatur pergaulan sesuai syariat Islam yaitu dengan membatasi pola interaksi. Antara laki-laki dan wanita diharuskan menjaga pandangan serta menutup aurat, menjaga lingkungan yang berpotensi terjadi bercampur baur sehingga menimbulkan syahwat yang tidak terkendali. Kemudian memutus atau menutup akses pornoaksi serta pornografi karena pergaulan yang tidak terbatas akan menghasilkan pergaulan bebas. Atau bahkan terlahir anak yang berpotensi mengalami kekerasan bahkan kematian.

Empat, Tegas dalam menegakkan hukum. Adanya ketegasan dan keras dalam menegakkan hukuman untuk para pelaku. Hukum yang diberikan haruslah memberikan efek jera bagi pelaku sehingga para pelaku kejahatan akan berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan atau kekerasan.

Allah menciptakan manusia beserta seperangkat aturan secara menyeluruh untuk melindungi, menjaga, dan memberikan keberkahan. Sehingga dalam sistem Islam akan menciptakan situasi dan lingkungan yang kondusif untuk mencegah atau menutup kasus kekerasan dan kejahatan pada anak-anak sehingga mereka tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrahnya.

Tidak hanya dengan slogan kota ramah anak saja melain juga bersih dari kasus kekerasan dan kejahatan pada anak. Semua akan terwujud dengan faktor keimanan serta ketakwaan kepada Allah Swt. Serahkan seluruh permasalahan individu serta dalam bernegara kepada aturan yang datangnya hanya dari Sang Pencipta Allah Swt. Wallahu ‘alam. [ ]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *