Kapitalisme Sumber Maraknya Korupsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalisme Sumber Maraknya Korupsi

Oleh Khadijah, S. Si

(Freelance Writer)

 

Tertangkapnya dua tersangka berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM dan EVT selaku Evaluator RKAB pada Kementrian ESDM oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam dugaan korupsi pada wilayah IUP PT. Antam Tbk, menambah deretan kasus korupsi di tanah air.

Data ICW tahun 2021 menyebutkan jumlah penindakan korupsi mencapai 533 kasus dengan 1.173 tersangka, sedangkan tahun 2022 mencapai 579 kasus dengan tersangka 1.396 dengan kerugian negara mencapai 142 triliun rupiah. Data ini setidaknya membawa Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 menjadi 34/100. Dan angka IPK ini, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, Indonesia pantas di sebut sebagai negara korup (kompas.com, 12/2/2023).

Ada pun pelaku yang terlibat korupsi mencakup seluruh lapisan masyarakat, yakni kepala daerah, politisi, wakil rakyat, pejabat eselon, swasta hingga rakyat biasa.

Penegakan hukum melalui seperangkat aturan perundang-undangan mulai ketetapan MPR RI, Undang-Undang hingga Keputusan Presiden belum mampu menghalau laju korupsi yang tiap tahunnya mengalami tren peningkatan kasus. Padahal, berbagai macam upaya dilakukan untuk menghilang atau mengurangi perbuatan tercela tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Bila dicermati, kasus korupsi saat ini telah menjadi ‘tradisi’ dan hal biasa di masyarakat. Kekayaan, kepemimpinan dan kehormatan seringkali diperoleh dengan cara instan yakni dengan korupsi. Situasi ini tak lain ialah dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. Sistem ini memandang segala sesuatu dengan materi atau uang semata, bahkan ukuran kebahagiaan dinilai dengan materi. Sehingga, berupaya menghalalkan segala cara untuk memperolehnya meski melanggar aturan atau norma agama yang berlaku.

Selain itu, praktik jual beli jabatan merupakan hal yang biasa di sistem ini. Sistem birokrasi dan administrasi pun tak jauh dari hal demikian. Dengan materi atau uang semua bisa diselesaikan walau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu, praktik korupsi akan sulit untuk diberantas dan dihilangkan dalam sistem kapitalisme ini. Pemberantasan dengan jalan apa pun hanya sebatas pada solusi tambal sulam yang tidak menyelesaikan persoalan korupsi ke akar-akarnya.

Maka solusi terbaik dan mendasarnya ialah dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan dimaknai sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Sistem Islam menetapkan beberapa langkah dalam memberantas dan mencegah korupsi. Langkah tersebut antara lain :

Langkah pertama, penerapkan ideologi Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk kepemimpinan. Dalam sistem Islam, pemimpin negara (khalifah) dan pejabat lain, diangkat untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunah.

Langkah kedua, memilih penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud serta profesional. Ketakwaan akan mendorong seseorang menjadi amanah dalam melaksanakan tugasnya karena keyakinannya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.

Langkah ketiga, melaksanakan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu adalah ri’âyah syar’iyyah, yakni mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam, bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau para elit.

Langkah keempat, penerapan sanksi hukum secara tegas yang berefek jera. Dalam Islam, hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah beberapa langkah dalam mengatasi korupsi. Dengan langkah seperti ini maka pemberantasan korupsi bukan hanya sekedar ilusi semata tetapi solusi terbaik yang hanya diperoleh dalam sistem Islam bukan yang lain.

Wallahua’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *