Kapitalisme Sumber Daya Alam, Untungkan Korporasi, Rugikan Rakyat !

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Citra Amalia

 

Tahun 2022 di bulan ramadhan menuju pertengahan bulan ini sudah menunjukkan berbagai ketimpangan khususnya dalam dunia ekonomi dan sektor pangan. Fakta yang dapat kita lihat adalah kezaliman dengan semakin banyaknya harga bahan pokok yang naik tanpa dibarengi dengan kesejahteraan rakyat yang masih berjuang pasca pandemi. Salah satu dari banyak hal yang disorot publik dalam pemerintahan saat ini adalah terutama tentang bagaimana negara memberlakukan kebijakan ekonomi yang seringkali merugikan rakyat dan menguntungkan pengusaha atau segelintir orang saja. Sebut saja kenaikan harga minyak yang menghebohkan karena pada awalnya kelangkaan yang terjadi secara menyeluruh namun setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, minyak goreng pun bermunculan dari berbagai sumbernya.

Aturan seperti apa sajakah yang menaungi sistem ekonomi di Indonesia? Pasal yang dijadikan landasan dalam UUD 1945 tentu saja pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Namun faktanya hari ini, Sebagian besar kekayaan negara justru dikuasai oleh perusahaan(swasta) bahkan perusahaan tersebut milik negara asing. Tentu saja ini berakibat buruk pada negara dan kehidupan rakyat. Negara saat ini tidak mampu mengambil manfaat dari kekeyaan yang di negeri sendiri. Sementara rakyat, hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh negara, rakyat harus membelinya dengan harga yang sangat mahal karena kebutuhan mereka dikuasai oleh perusahaan swasta bahkan asing.

Kebebasan hak milik menjadi salah satu yang diagung-agungkan dalam sistem kapitalisme, digunakan oleh orang-orang untuk mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Sistem kapitalisme juga tidak mengenal halal-haram, sehingga apapun bisa dilakukan demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya. Menimbun barang sangatlah mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam kapitalisme, jika hal itu menguntungkan baginya. Ironisnya, negara saat ini tak mampu berbuat banyak pada pelaku penimbunan yang merugikan rakyat.

Hal ini tentu tidak akan terjadi bila kehidupan diatur dengan sistem Islam. Setiap individu dalam sistem Islam memiliki dorongan untuk taqwa terhadap setiap perintah dan larangan Allah SWT. Maka tidak akan ada yang berani melanggar hukum/syariat Islam hingga terjadi kedzoliman terhadap banyak orang. Dalam pandangan Islam, penimbunan adalah hal yang diharamkan. Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun telah berlepas diri darinya. Apabila di antara penduduk desa terdapat seseorang yang lapar, maka perlindungan Allah terlepas dari mereka.” (Musnad Ahmad) Rasulullah saw. juga bersabda, “Barang siapa yang menimbun harta atas kaum muslimin selama 40 hari, Allah akan menimpakan (padanya) penyakit kusta dan kebangkrutan.”

Dalam Islam kita mengenal kepemilikan umum, Allah mengizinkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya. Contoh kepemilikan umum di antaranya adalah sumber daya yang tidak akan habis, seperti air dan sumber daya lainnya, yang berarti kapasitasnya tidak terhitung sedikit. Dengan demikian, pendapatan dari sumber daya alam ini dengan jumlah keuntungan yang biasanya didapat sangat besar akan menjadi milik umum, menjadi milik rakyat. Pendapatan ini saja sudah mampu membuat rakyat hidup berkecukupan tanpa pandang bulu. Pada sisi lain, syariat Islam melarang negara untuk memiliki tambang mineral, tetapi memperbolehkan untuk mengontrol pengelolaannya. Selain itu, syariat juga melarang orang-orang kaya dan perusahaan besar untuk memilikinya, tetapi memperbolehkan mereka untuk memperoleh upah dari menambang material mineral itu. Sedangkan masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan minyak, gas, listrik, dan yang lainnya secara gratis. Dengan begitu, negara harus mengembalikan surplus harga penambangan mineral kepada rakyat, sebagaimana negara dengan sistem Islam.

 

Wallahualam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *