KAPITALIS SEKULER, SOLUSI SETENGAH HATI BERANTAS JUDI ONLINE
Halida almafaza
(Aktivis Muslimah Deli Serdang)
Jakarta, CNBC Indonesia Bentuk aplikasi judi online kebanyakan mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. Adapun berbagai cara dilakukan oleh para bandar di balik judi online. Biasanya orang yang baru pertama mencoba akan mulai dari nominal kecil, kemudian oleh bandar dimenangkan pada tahap awal. Ketika uang yang disetorkan makin besar, kerugian makin membesar, tapi sudah telanjur kecanduan.
Banyak faktor diantaranya : Pertama, faktor keluarga peran orang tua dalam mendidik hari ini mendapat tantangan yang sangat berat. Selain sistem pendidikan sekuo yang tidak membentuk karakter mulia anak-anak tumbuh pada era digital yang serba bebas menggunakan gawai yang tidak terkontrol merupakan salah satu penyebab anak dapat mengakses segala hal di dunia digital.
Kedua, faktor lingkungan atau masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme yang cenderung individual, rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Dalam sistem sekuler tidak ada pembiasaan menyeru kebaikan dan mencegah kerusakan. Ketiga faktor negara, pengamat keamanan seber dari communication and information system’ security research center Pratama persadhay mengatakan bahwa pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa tetapi generasi muda, jika dibiarkan Pratama meyakini masa depan akan bakal hancur (BBC Indonesia 27-11-2023).
Keharaman Judi Online
Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku dan orang sekitarnya.
Mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin menjadi-jadi? Tidak lain akibat penerapan hukum sekuler. Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat baginya, judi online seketika menjadi sah untuk ia lakukan. Seharusnya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat dengan syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam ridho Allah swt.
Islam Berantas Judi Online
Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler disebut setengah hati karena pelarangannya hanya dinisbahkan pada kerusakan yang diperoleh, bukan pada perintah dan larangan Allah Taala. Dengan begitu, seperti halnya pelegalan miras dengan alasan manfaat, judi online pun bisa saja dilegalkan jika suatu saat dipandang bermaslahat. Maka pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset bahwa judi terlarang bukan karena mafsadatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan Allah swt. Islam mampu Memberantas Perjudian Sungguh judi menimbulkan permusuhan atau kemarahan, bahkan tidak jarang menimbulkan tindak kriminal, seperti pembunuhan.
Ini karena pelaku judi selalu berharap memperoleh kemenangan. Akibatnya, mereka tidak pernah jera berjudi selama masih mempunyai uang atau barang untuk dipertaruhkan di meja judi, dan saat kehabisan uang atau barang, mereka akan berusaha untuk mengambil milik orang lain dengan jalan yang tidak sah atau mencuri. Pada akhirnya, hilanglah rasa persahabatan dan solidaritas sesama teman karena rasa dendam untuk saling mengalahkan dalam berjudi. Inilah bahaya judi dan hal ini sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Dalam Islam, kondisi ini mampu diberantas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara (Khilafah).
Dalam Khilafah, tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, akan diberikan sanksi atau hukuman sebagai efek jera dari perbuatannya termasuk judi baik online maupun offline. Selain itu, khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan mengembangkan sektor ekonomi riil sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang pangan, papan) maupun kebutuhan dasarnya (kesehatan, pendidikan dan keamanan). Khilafah akan melakukan pengawasan terhadap media agar sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sarana informasi dan edukasi syariah Islam sehingga menutup celah penyimpangan seperti judi online.
Wallahu alam bisshawab