Kampus Merdeka ala Negara Korporasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sri Mulyati (Mahasiswi dan Member Amk)

Setelah Merdeka Belajar terbitlah Kampus Merdeka. Jika di maknai secara sepintas seolah-olah kita sebagai akademisi tidak merdeka dalam belajar alias terjajah. Namun, begitulah faktanya Indonesia memang tidak jelas arah pendidikannya yang sering bergonti-ganti kurikulum. Kondisi tersebut membuat praktisi pendidikan pusing tujuh keliling harus terus-terusan beradaptasi dari kurikulum satu ke kurikulum lainnya. Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah meluncurkan program baru yakni Program “Kampus Merdeka”, setelah sebelumnya meluncurkan program “Merdeka Belajar” . (Dilansir oleh Templecombe. 25/01/20)

Program ini diluncurkan demi mengejar ketertinggalan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Terobosan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan utama pendidikan dan menyelesaikan pengangguran di negeri ini.

Perlu di ketahui program tersebut memiliki 4 poin utama dalam pelaksanaannya:

1. Pergeseran kewenangan, dahulu wewenang membuka ataupun menutup Program Studi (Prodi) hanya diberikan kepada kampus yang memperoleh akreditasi A. PTN maupun PTS bisa membuka Prodi baru dengan mudah dan tidak perlu terakreditasi A, B pun diperbolehkan asalkan memiliki partner kerja sama dengan BUMN, BUMD, Top Word Universitas berdasar Qs.ranking, Industri, ataupun organisasi nirlaba dunia (PBB). Dalam kerjasama ini mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, maupun penempatan kerja.

2. Perubahan akreditasi, minimal 2 tahun sudah diperbolehkan mengajukan akreditasi ulang yang sebelumnya dilakukan 5 tahun sekali dengan antrian panjang.

3. Memudahkan status kampus berbadan hukum, jika sebelumnya harus PTN yang terakreditasi A yang bisa berbadan hukum. Sekarang semua kampus negeri maupun swasta dengan akreditasi A maupun B diperbolehkan. Sehingga perubahan status PT satuan kerja (PT-Satker) ke Badan Layanan Umum (PTN BLU) atau ke Badan Hukum (PTN BH) akan dipermudah. Dengan demikian, pihak kampus memiliki otonomi secara penuh dalam mengelola keuangan dan tenaga pendidik. Bisa bekerja sama dengan industri luar maupun dalam negeri tanpa adanya sekat.

4. Mahasiswa boleh belajar tiga semester diluar Prodinya yang dilakukan dalam bentuk magang, penelitian, proyek kemanusiaan atau wirausaha.

Liberalisasi Perguruan Tinggi menguntungkan Korporasi

Terobosan yang di luncurkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, sesungguhnya membuka peluang bagi para korporasi dalam menyusun model pendidikan seperti pembuatan kurikulum sesuai dengan kepentingan mereka. Selain itu, negara berlepas tangan dari pembiayaan perguruan tinggi sekaligus menyesatkan arah orientasi PT yang seharusnya mencetak intelektual yang kelak bisa membangun bangsanya. Bekerja sama antara PT dengan korporasi yang mengarahkan sarjana menjadi tukang yang siap untuk mengabdi kepada korporasi bukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian telah mengaburkan Tri Dharma perguruan tinggi . Pengabdian yang seharusnya di dedikasikan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih diperkuat dengan pernyataan Wapres, Ma´ruf Amin yang menyatakan:” Saat ini banyak Sarjana yang belum terserap jadi tenaga kerja andal. Hal ini akibat tidak jelinya Lembaga Pendidikan menangkap kebutuhan pasar tenaga kerja.” Kata Ma´ruf dalam sambutannya diacara Wisuda Sarjana Strata Satu angkatan XXIII Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahudin Al-Ayubi, di Gedung Serbaguna 1 , Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad,26/01/2020 (Tempo.co).

Di dalam sistem kapitalisme, ambisi mereka dalam menguasai perguruan tinggi dengan potensi para Intelektual sangat luar biasa menjadikan sesuatu yang sangat menguntungkan bagi mereka. Namun, tidak dengan bangsa ini. Jika mereka disibukkan mengabdikan diri kepada kepentingan korporasi maka, sesungguhnya siapa yang akan mengabdi kepada masyarakat dalam menciptakan generasi gemilang. Hal inilah yang telah membuka mata kita dengan lebar bahwa kita benar-benar harus segera mencampakkan sistem kapitalisme dan segera menerapkan seluruh aturan Islam di berbagai lini kehidupan. Sistem Islam tidak akan menjadikan korporasi menguasai lembaga-lembaga pendidikan semisal perguruan tinggi.

Karena peran penting pendidikan yang mampu menciptakan generasi peradaban yang gemilang. Perguruan tinggi tidak disibukkan dengan pencarian donatur ataupun bekerja sama dengan korporasi. Dalam pembiayaan merupakan kewenangan dan kewajiban negara yang bertanggung jawab. Mahasiswa akan fokus terhadap penggalian potensi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengabdian untuk masyarakat, dan negara yakni Daulah Islamiyah .
Wallahu a´lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *