Kampanye LGBT Semakin Meluas, Negara Harus Tegas!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nabila Sinatrya

 

Pengakuan eksistensi hak-hak kaum LGBT terus diperjuangkan, kampanye mereka semakin mendapat panggung. Hal ini dikejutkan dalam video podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Ragil Mahardika dan Fred sebagai pasangan gay yang tinggal di Jerman. Pada video yang tayang Sabtu, 7 Mei 2022 itu banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay (lifestyle.sindonews.com/08/05/2022). Tak sedikit dari warganet yang memberi hujatan karena telah memberi ruang ekspresi pada pasangan LGBT yang masih menjadi perdebatan dan termasuk salah satu perbuatan keji yang di benci oleh Allah SWT.

Pertumbuhan kaum LGBT yang begitu masif tidak bisa hanya menjadi masalah sosial, melainkan ada pengorganisasian dan gerakan politik yang bersifat global. Melalui UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity pada tahun 2008, PBB secara resmi telah mengakui hak-hak kaum Luth modern. Hal ini juga diperkuat kala Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagiannya (literasiislam.com/09/05/2022). Dukungan terhadap legalisasi penikahan sejenis terus berlangsung sampai 2018 yang telah diikuti oleh 14 negara di Eropa.

Dalam skala nasional juga mendapat respon yang beragam mengenai LGBT ini, salah satunya Prof. Mahfud MD dalam cuitannya mengatakan “pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik : mau dijerat degan Undang-Undang nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hkum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum, jadi ini bukan kasus hukum.

Ini mengkonfirmasi bahwa demokrasi sekulerisme dengan paham kebebasannya telah berhasil mengobrak-abrik fitrah manusia. Juga sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan telah memandang benar dan salah atas penilaian manusia. Dalam paham kebebasan wajar jika perbuatan keji LGBT tidak bisa terjerat hukum, karena dilakukan atas dasar saling suka, tidak memaksa salah satu pihak yang berati tidak menyalahi hak asasi manusia. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye LGBT.

Sebagai seorang muslim tentu kita harus menolak adanya kemunkaran, mengingat kekejian LGBT ini bukanlah menghadapi personal melainkan gerakan yang didukung oleh kekuatan global. Agar seimbang umat juga harus disokong dengan kekuatan politik global yaitu Negara Khilafah Islamiyah, institusi politik islam yang menyatukan kekuatan seluruh umat islam di dunia, yang menerapkan ideologi islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara akan melakukan beberapa Langkah. Pertama, negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku kemaksiatan, sehingga rakyat memiliki kendali internal menghalangi dari perilaku LGBT.

Kedua, negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis termasuk juga pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT. Ketiga, jika masih ada yang melakukannya maka sistem ‘uqubat (sanksi) islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku criminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Walhasil, penerapan islam secara sempurna dalam Khilafah Islamiyah akan menwujudkan Rahmatan lil ‘alamin. Wallahualam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *