Jual Beli Pulau, Bisnis Menggiurkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, SE. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Baru-baru ini tengah geger kabar jual beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat. Pulau tak berpenghuni di Kepulauan Bala-Balakang itu dijual seharga Rp 2 miliar.

Informasi jual beli pulau tersebut kini tengah diselidiki Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Mamuju. (https://m.detik.com/news/berita/d-5059910/geger-pulau-malamber-di-mamuju-dijual-rp-2-m-polisi-panggil-camat-pemkab)

Kasus jual beli pulau, tidak hanya sekali ini. Sebelumnya tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan, yaitu Pulau Makaroni, Pulau Kandul dan Pulau Siloinak.
Tahun 2012, Pulau Gambar di barat daya Kalimantan dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat juga dijual.
Tahun 2017, dikabarkan Pulau Ajab di Kepulauan Riau dan Pulau Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah juga dijual.
Tahun 2019 muncul iklan penjualan Pulau Dua Barat Kepulauan Seribu.

Jual beli pulau memang bisa terjadi di masa sekarang. Karena Kapitalisme yang menjadi acuan saat mengatur manusia. Dalam Kapitalisme, seseorang boleh untuk memiliki apa pun, tidak dibatasi sebagaimana dalam Sosialis Komunisme. Termasuk memiliki pulau sekalipun. Kapitalisme membebaaskan manusia untuk mendapatkan materi sepuasnya tanpa ada batasan apapun. Cuma satu syaratnya, memiliki modal banyak.

Dalam jual beli pulau, menurut Islam, akan dilihat kondisi dan posisi pulau tersebut. Jika di pulau terkandung barang tambang yang nilainya tak terbatas, atau ada hutan belantara, atau padang luas maka status pulau itu adalah milik umum. Maka tidak boleh diperjualbelikan karena pulau itu adalah milik umum, milik rakyat yang harus dikelola oleh negara dan hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat.
“Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR. Abu Dawud).

Jika di pulau tersebut merupakan tanah, tidak ada barang tambang atau yang lainnya, maka pulau itu statusnya adalah milik negara. Dan negara tidak bisa serta merta menjualnya begitu saja. Karena bagaimanapun juga itu adalah milik negara yang peruntukannya adalah untuk rakyat.

Apalagi jika pembeli tanah tersebut adalah asing, maka negara tidak boleh menjualnya. Karena itu berkaitan dengan keamanan negara. Berkaitan pula dengan kedaulatan negara.

Bagaimana mungkin sebuah wilayah sebagai bagian dari wilayah kesatuan negara diberikan kepada asing.
Maka Indonesia harusnya menjaga agar wilayah kesatuannya tidak terpisah dan dikuasai oleh asing. Karena itu berarti memberi kesempatan asing untuk menguasai Indonesia. Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” (TQS. an-Nisa’ [4]:141).
Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *