JKDN & Mitos Kebebasan Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Vivie Dihardjo (pegiat Komunitas Ibu Hebat)

JKDN masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Film yang diprakarsai Khilafah Channel bekerja sama dengan Komunitas Literasi Islam (KLI) ini, diluncurkan bertepatan 1 Muharam 1442 Hijriah atau Kamis, 20/8/20, pukul 09:00 WIB. Berkali-kali rezim main kayu bekerjasama dengan platform penyedia tayangan menghambat penayangan film yang membongkar kepalsuan sejarah masuknya islam ke nusantara ini. Rupanya kecerdikan para sineas muda dalam JKDN mampu mengantisipasi sikap otoriter rezim. Penayangan Jejak Khilafah Di Nusantara (JKDN) sukses hingga akhir.

Panitia menyebut sejak pre launching 2 agustus 2020 tercatat 250 ribu lebih pendaftar tiket virtual . Jumlahnya dipastikan terus meningkat mendekati jam tayang
Di hari yang sama, di jagat Twitter, bertengger empat tagar trending topic yang disinyalir terkait film JKDN ini. Tagar tersebut adalah #JejakKhilafahdiNusantara, #DakwahSyariahKhilafah, #SejarahIslamIndonesia, dan #NobarFilmKhilafah.

Sikap otoritarian yang diperlihatkan rezim mendulang banyak perlawanan. Tak kurang para ulama hingga Wasekjend MUI, KH. Tengku Zulkarnain memberikan pernyataan yang menyayangkan sikap rezim terhadap JKDN.

Mitos Kebebasan Demokrasi

Jargon kebebasan berpendapat yang selalu dibanggakan sistem demokrasi runtuh dengan adanya pemblokiran terhadap penayangan Jejak Khilafah Di Nusantara (JKDN). Kebebasan berpendapat hanya diperbolehkan jika selaras dengan kepentingan kapitalisme. Jika dinilai menganggu kepentingan rezim kapitalistik maka kebebasan berpendapat itu harus diberangus.

Demokrasi sebagai anak kandung kapitalisme dilahirkan untuk menyelamatkan kapitalisme itu sendiri.
Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 (amandemen ke-4) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Juga tertuang di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berikut: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Kebebasan berpendapat diatur lebih lanjut dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) pada pasal 9 yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Tampaknya jaminan ini tidak berlaku pada JKDN karena JKDN akan mengusik kepentingan rezim dengan sejarah yang telah ditanamkan pada generasi bangsa ini bahwa islam datang ke nusantara adalah sebuah aktivitas sambilan yang dilakukan oleh para pedagang gujarat. Sedangkan JKDN telah membongkar penguburan dan pengaburan sejarah masuknya islam ke nusantara. Bahwa nusantara adalah wilayah dakwah, bahkan sejak masa Daulah Islam Madinah dibawah kepemimpinan Rasulullah diteruskan oleh para Khalifah setelahnya melalui utusan-urusan yang dikirimkan ke seluruh penjuru dunia dalam rangka mewujudkan tujuan Khilafah yakni menyebarkan islam dan mengemban dakwah ke.seluruh penjuru dunia.

Sebuah kritik terhadap kebebasan berpendapat dalam demokrasi telah dilayangkan oleh seorang pengarang Irlandia bernama Oscar Wilde yang dipopulerkan oleh Abraham Lincoln ‘The bludgeoning of the people by the people and for the people’ yang berarti pemukulan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Wallahu’alam bisshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *