Jilbab Tak Wajib Bagi Muslimah, Dasarnya Apa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hetik Yuliati, S.Pd (Aktivis Dakwah, Pengajar)

Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Beliau menyatakan bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup.

Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual.

Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu mempengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya (Seleb Tempo, 15/01/2020).

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur berbagai permasalahan manusia, mulai dari masalah pribadi hingga masalah umat. Begitu juga dengan masalah aurat. Perempuan dan laki-laki wajib hukumnya menutup aurat, namun batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Allah SWT telah mengatur ihwal metutup aurat untuk muslimah di dalam Alquran dan Assunnah.

Pertama, Al-quran surat An-Nur:31 “… _Hendaklah atas mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya_”. Kedua Hadist dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah pernah bersabda: “ _Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangan)_”. Ketiga, Alquran surat Al-Ahzab ayat 59 “… _Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka_”.

Peritah menutup aurat untuk perempuan muslimah sangat jelas dalam Alquran dan Alhadist. Bahkan para ahli tafsir yang mereka adalah mujtahid sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib untuk muslimah yang telah baligh.

Hukum syara’ dikategorikan menjadi dua, pertama hukum yang boleh digali _Illat_nya, yaitu hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan mu’amalat dan uqubat. Kedua, hukum yang tidak boleh dicari _Illat&nya, yaitu hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan ibadah, akhlaq, makanan dan pakaian. _Illat_ adalah sesuatu yang menyebabkan adanya hukum.

Pakaian, masuk ke dalam aturan hukum syara’ yang tidak boleh sama sekali dicari-cari _Illat_nya. Hukum seperti ini diambil sesuai dengan apa yang terdapat dalam nash saja, tanpa dikaitkan sama sekali dengan _Illat_. Misalnya saja jika mencari Illat dari kewajiban menutup aurat yaitu untuk mendapatkan manfaat agar laki-laki tidak menggoda perempuan, maka apabila manfaat tersebut sudah tidak ada lagi, maka kewajiban menutup aurat bisa gugur, ini adalah kesalahan fatal dan sangat berbahaya.

Tujuan menutup aurat hanyalah karena ketaatan manusia kepada perintah Allah, karena aspek ruhani saja, bukan karena manfaat ataupun karena tren semata. Nash yang tidak menyebut illatnya seperti kewajiban menutup aurat, maka illatnya sama sekali tidak boleh dicari-cari dan tidak dapat dianalogkan kepada yang lain.

‘Urf (tradisi) dan adat istiadat manusia tidak boleh mempengaruhi hukum syara’, karena tradisi bukanlah _illat_ hukum dan bukan dasar suatu hukum. Seorang muslim tidak boleh mencari _illat_ dari keempat persoalan diatas dengan mengaitkannya dengan budaya setempat.

Tradisi adakalanya selaras dengan hukum syara’, namun adakalanya bertentangan dengan hukum syara’. Apabila tradisi dan adat istiadat bertentangan dengan hukum syara’, maka syara’lah yang menghapus dan mengubahnya, bukan sebaliknya. Sebab salah satu fungsi syariat adalah untuk mengubah tradisi dan adat istiadat yang rusak yang menjadi penyebab rusaknya masyarakat.

Sebagian besar dari umat islam saat ini adalah muqallid yang hanya bias mengikuti mujtahid. Seorang mujtahid haruslah ahli dan hafal alquran dan tafsir, hadist, ijma’ sahabat dan qiyas serta ahli bahasa arab dan mampu berijtihad. Namun kita juga harus menjadi muqollid yang cerdas yang hanya mengikuti ahli ijtihad saja, bukan mengikuti manusia biasa yang tidak ahli dibidangnya.

Untuk itu, belajar belajar dan belajar adalah kunci utama meraih kebenaran, dan mengembalikan segalanya ke alquran dan assunnah adalah kewajiban. Jangan lagi mengutamakan budaya dan tradisi, karena budaya dan tradisi belum tentu benar, kebenaran hanyalah milik Allah semata. _Wallohu a’lam bissowab_.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *