Jika Pajak Berujung Palak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rahma (Pengiat Media Kolaka)

Di masa New Normal Ini BPPRD Konawe Kian Kembali Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengaktifkan kembali 25 alat perekam pajak yang terpasang pada tiap-tiap Rumah Makan, dan Restoran. Kini pemerintah mulai melirik tempat pemasukan lain yaitu perusahaan tambang yang beraktivitas di daerah tersebut.

Pasalnya pemerintah kabupaten konawe (PemKab.) sudah menyurati para pemilik usaha tambang galian C agar membayar pajak atas hasil bumi yang di kerut tersebut.

Kepala BPPRD Konawe Cici Ita Ristianty, selasa (23/6) di ruang kerjanya mengatakan, pajak tambang galian C sangat berpotensi untuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah, tercatat dari beberapa galian C yang mangantongi izin usaha pertambangan (IUP), maka pajak sebesar Lima Miliar bisa masuk ke kas daerah konawe.

Telaah Akar Masalah Pajak

Pajak di dalam demokrasi memang menempatkan sebagai pos penerimaan utama artinya pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh penduduk kepada negara, dan di dalam sistem kapitalis pajak diberlakukan bagi seluruh kalangan baik orang kaya, maupun miskin sekalipun. Namun, problem ini semakin terasa saat pandemi covid-19 tiba, keluhan rakyat bawah tidak dianggap berarti, keluhan mereka dianggap seperti angin lalu saja.

Tidak bisa dipungkiri, sejak masa Orde Baru tahun 1966 Indonesia membentuk suatu Konsorsium Inter-Goverment Group On Indonesia (IGGI), berupa kerjasama dengan Bank dunia Dana moneter Internasional,dan Bank Pembangunan Asia yang membuat Indonesia telah banyak kehilangan aset yang menguasai hajat hidup orang banyak baik secara langsung maupun privatisasi BUMN, inilah awal dari pada Indonesia mengambil kebijakan untuk memberlakukan pajak pada semua sektor.

Sungguh disayangkan, negeri yang kaya akan sumber daya alam, berupa hutan, laut, tambang, minyak bumi dan lain sebagainya. Jika melihat kekayaan di Negara kita ini, rasanya tentu tidak akan terjadi krisis jika kekayaan alam tersebut di kelola oleh negara sendiri demi memenuhi kebutuhan masyarakat, dan pemerintah paham akan besarnya tanggung jawab di hadapan Allah ketika selama menjabat ada rakyatnya yang menderita. Namun ini bukan khayalan, imajinasi atau berupa mimpi yang belum pernah terjadi, karena sebelumnya dimasa Rasulullah dan para sahabatnya pernah menerapkan aturan Islam yang sempurna buat ummatnya disebut Khilafah.

Islam Punya Solusi Tuntas

Dalam Islam Imam (Khalifah) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengurusi urusan ummat, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW. bersabda:
“Ingatlah tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap kalian akan dimintai bertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu”. (HR.Bukhari no.844).

Dalam institusi Khilafah seorang Khalifah wajib menerapkan Islam secara kaffah, yaitu dalam penerapan aturan Islam di seluruh aspek kehidupan. Termasuk sistem ekonomi, Islam memiliki aturan yang jelas tentang pembiayaan penyelenggaraan negara. Negara pun mengoptimalkan baitul mal. Baitul mal adalah pos untuk segala pemasukan harta yang mempunyai hak bagi kaum muslimin.

Terdapat dua sumber pemasukan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat yaitu: Pertama; Fa’i dan Kharaj yang merupakan kepemilikan negara,seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, Pos kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, mata air, laut, tambang, hutan, laut, dan hima (milik umum yang dikhususkan).
Adapun pendapatan dari pos zakat,tidak dapat digunakan biaya tersebut, karena zakat mempunyai peruntuknya sendiri yaitu delapan golongan mustahik zakat.

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata belum mencukupi,dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif(dharar),jika terjadi penundaan pembiayaannya segera dengan berhutang(qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh Negara dengan dana dari dharibah(pajak) yang dipungut dari kaum muslimin, namun penarikan pajak dilakukan secara selektif, tidak semua orang dibebani pajak hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenakan pajak.

Dharibah (pajak) dalam pandangan Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap dan bersifat temporal saja, bukan sebagai pemasukan utama dalam APBN Khilafah
Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dijadikan sebagai sumber utama Negara.

Selain itu, dharibah (pajak) dalam Islam menjadi peran serta negara Khilafah yang berbuah pahala. Memang jelas terlihat perbedaan kedua ideologi ini, yang mana dalam Islam jelas aturannya bukan dari manusia, melainkan dari Allah Sang Pencipta Alam
Semesta. Sebaliknya ideologi kapitalis yang dibuat oleh manusia niatnya semata-mata untuk memperoleh keuntungan.

Itulah salah satu keindahan Islam dari sekian banyak keindahan lainnya yang akan kita rasakan di bawah naungan Khilafah. Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *