Jejaring Politik Dinasti, Wajah Demokrasi Masa Kini

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jejaring Politik Dinasti, Wajah Demokrasi Masa Kini

Oleh : Mesi Tri Jayanti (Aktivis Dakwah)

Maraknya praktik politik dinasti pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 lalu sejatinya telah berhasil memperjelas wajah demokrasi masa kini. Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.

Akumulasi sementara dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa ternyata lebih unggul dari para pesaingnya. Tak ayal, hasil itu mengindikasikan politik dinasti kian nyata dalam Pilkada 2020 .

Dilansir dari katadata.co.id (17/12/20) total ada 55 kandidat atau setara 44% dari 124 kandidat berkategori dinasti politik yang bertarung dalam Pilkada tahun ini. Kerabat pejabat yang maju di Pilkada 2020 menjadi sorotan publik. Pasalnya, ada nama-nama besar di balik mereka.

Sebut saja Gibran Rakabuming, calon wali kota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Kemudian Bobby Nasution, calon wali kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kemudian ponakan dari Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo serta putri Wapres Ma’ruf Amin Siti Nur Azizah yang menjadi peserta Pilkada Tangerang Selatan.

Selain itu, beberapa nama lain di antaranya adalah Hanindhito Himawan Pramana di Pilkada Kediri yang merupakan anak dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selanjutnya, Marlin Agustina yang merupakan istri dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Di Pilkada Kepulauan Riau, Marlin sebagai calon wakil gubernur unggul sementara dari dua lawannya.

Di Pilkada Serang, ada Ratu Tatu Chasanah calon bupati nomor urut satu. Dia adalah adik kandung dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sekaligus ipar dari Wali Kota Tangerang Selatan saat ini, Airin Rachmi Diany. Selain mereka, masih ada sederet nama lainnya yang memiliki kekerabatan keluarga dengan penguasa.

Mengamati realita politik dinasti ini, Dosen FISIP UNS Martien Herna Susanti dalam penelitiannya yang berjudul Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia menyatakan, penyebab dinasti politik terus bercokol dari Pilkada ke Pilkada adalah regulasi yang lemah.

Dalam Pasal 7 poin (q) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan dinasti politik, dibatalkan (Mahkamah Konstitusi) MK melalui putusan Nomor 34/PUU-XIII/2015. MK dalam putusannya justru menilai alasan konflik kepentingan yang mendasari terbentuknya peraturan tersebut hanya bersifat politis dan asumtif, seolah-olah setiap kandidat yang terafiliasi darah dengan petahana akan membentuk dinasti politik.

MK menilai hubungan darah adalah kodrat ilahi dan tak bisa menghalangi seseorang berkiprah dalam politik atau menjadi pejabat pemerintahan. Oleh sebab itu sampai saat ini belum ada peraturan lain yang melarang dinasti politik. Hal ini jelas menjadi “aji mumpung” bagi para elite politik saat melakukan regenerasi melalui Pilkada dalam sistem demokrasi.

Mekanisme demokrasi sendiri telah menghalalkan undang-undang direvisi dan diganti oleh elite kekuasaan agar sejalan dengan kepentingan mereka. Hal ini niscaya terjadi, sebab demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sekaligus menempatkan kekuasaan di tangan rakyat pada saat yang sama. Namun realitanya, kedaulatan rakyat itu sendiri hanya ilusi, karena keputusan sejatinya di tangan kaum kapitalis dan pemilik kursi/petahana.

Jauh berbeda dengan sistem pemerintahan yang berlandaskan akidah Islam yakni Khilafah. Dalam sistem Khilafah, kedaulatan ditempatkan di tangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i) dan kekuasaan di tangan umat (as-sulthon lil ummat).

Islam juga mewajibkan umat Islam memiliki seorang kepala negara yakni Khalifah, yang hanya seorang saja.

Islam pun meletakkan hak untuk melegislasi undang-undang di tangan seorang khalifah.

Konsekuensinya, penguasa yang dipilih dan diangkat (dibaiat) oleh rakyat/umat hanyalah kepala negara, khalifah.

Adapun penguasa (hukkam) lain, penguasa daerah tidak dipilih rakyat, namun diangkat Khalifah. Mengapa? Sebab sekalipun kekuasaan di tangan rakyat, namun kedaulatan di tangan syara’.

Oleh karena itu, dalam Islam tidak diterima sistem pewarisan (putra mahkota). Peluang munculnya politik dinasti ditutup rapat sistem Islam.

Adapun syarat seorang kepala daerah sama dengan syarat khalifah, sebab masing-masing adalah hukkam (penguasa), yakni laki-laki, muslim, akil, balig, merdeka, adil, dan mampu menjalankan tanggung jawab.

Memang benar, pernah sebagian tarikh Islam menunjukkan riwayat pengangkatan putra khalifah dalam pemerintahan. Namun tarikh (sejarah) bukanlah sumber hukum Islam. Tarikh hanyalah bagian dari realitas penerapan suatu sistem politik di suatu wilayah, di suatu masa.

Keunggulan sistem sentralistis dalam politik dan kekuasaan pada sistem khilafah –di mana kewenangan kepala negara wajib tunduk di bawah ketentuan syariat, “ayat konstitusi” haram mengangkangi ayat suci Alquran, dan diangkatnya kepala daerah atas penunjukan kepala negara khilafah–, sehingga menutup peluang munculnya raja-raja kecil di daerah.

Secara umum sistem pemerintahan Khilafah bersifat sentralistis, sedangkan sistem administrasinya bersifat desentralistis. Oleh karena itu, kita pun mendapati sistem Khilafah juga mengadopsi sistem desentralisasi pada sebagiannya.

Kepala daerah memiliki kewenangan pemerintahan di wilayahnya saja. Pengangkatannya oleh khalifah dan semua wewenang administrasi di bawah kontrol dan monitor khalifah. Wewenang pemerintahan kepala daerah dikecualikan dalam urusan pasukan, peradilan, dan keuangan.

Dan tidak kalah panting, seseorang tidak bisa menjadi kepala daerah atas dukungan pemodal dan asing. Sebab kepala daerah tidak diberi kesempatan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari kedudukannya sebagai penguasa daerah.

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’idi:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengangkat Ibn Lutbiyah sebagai amil zakat untuk mengurusi zakat Bani Sulaim. Ketika ia datang kepada Rasulullah Saw. dan beliau meminta pertanggungjawabannya, ia berkata, “Ini untuk Anda dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan kepadaku.” Lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah tidak lebih baik engkau duduk-duduk saja di rumah bapakmu dan rumah ibumu sehingga datang kepadamu hadiahmu itu jika kamu memang orang yang jujur?” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Jelaslah sistem demokrasi adalah sistem yang lemah dengan landasan konsepnya. Sehingga pelaksanaannya menjadi lebih bobrok lagi.

Sementara sistem Khilafah adalah sistem yang sahih dengan landasan konsepnya akidah Islam. Jikapun ada titik-titik kelemahan dalam pelaksanaan, semata karena negara Khilafah adalah negara manusiawi (daulah basyariyah) bukan negara malaikat. Wallaahu a’lam bishawab[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *