Jangan Selalu Kriminalisasikan Ajaran Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Reka Nurul Purnama

Digegerkan dengan pernyataan Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristianto tentang “Khilafaihisme”, Hasto menyatakan setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme. (Tribunnews.com).

Pernyataan yang senada tentang khilafah, terlontar dari pejabat publik bukan kali ini saja. Sebelumnya ada, wakil presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin pun menyatakan bahwa khilafah bukan ditolak di Indonesia tetapi tertolak karena menyalahi kesepakatan Indonesia yang disampaikan pada acara Halal Bihalal dan Seminar Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Juli tahun lalu. (Republika.co.id)

Awal tahun ini pun ada pernyataan senada dari Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tak akan ada lagi bentuk ajaran khilafah yang terus didengungkan oleh sejumlah ormas agama. Menurutnya selain berseberangan dengan dasar negara, ajaran khilafah tersebut bersifat merusak tatanan bernegara yang telah lama digunakan Indonesia. (Kumparan.com)

Dari pernyataan para pejabat publik di atas, sebagai masyarakat awam pernyataan itu bisa disimpulkan bahwa khilafah itu tidak cocok di Indonesia atau terkesan ‘buruk’ untuk dipahami apalagi ditegakkan.

Islam adalah agama universal yang diridhoi Allah, dan mampu memecahkan segala permasalahan hidup, khilafah adalah salah satu dari ajaran islam. Indonesia merdeka dan diperjuangkan kemerdekaannya oleh para pemuka agama islam, muslim Indonesia yang berjuang dalam melawan penjajah dengan sepenuh jiwa raga itu tersebab adanya spirit islam dalam dirinya. Maka Islam sudah ada dan menjadi spirit sejak awal berdirinya negeri ini. Selayaknya sebagian negeri muslim terbesar di dunia, tokoh, pejabat publik dan masyarakat seluruhnya menjadikan islam sebagai sudut pandang dalam menyatakan pernyataan. Tidak boleh menyatakan suatu pernyataan yang tidak ada dasarnya dalam islam. Seperti mencitraburukan khilafah. Padahal khilafah adalah ajaran islam, ini sudah disepakati oleh jumhur ulama. Seperti yang dituturkan oleh Ustadz Yuana Ryan Tresna bahwa, kewajiban untuk mengangkat khalifah yang menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah adalah telah jadi konsensus (ijmak) para ulama. Jadi tidak ada pengingkaran di kalangan ulama terdahulu terkait kewajiban menerapkan sistem pemerintahan yang diwariskan Rasulullah yakni khilafah, kecuali mereka yang menyimpang dari ijmak.

Pendistorsian terhadap ajaran Islam yakni khilafah diperparah dengan adanya RUU HIP yang menyatakan bahwa khilafahisme adalah salah satu yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurut Ustadz Yuana Ryan Tresna menggunaan istilah khilafahisme untuk menyebut sistem khilafah adalah bentuk penistaan terhadap ajaran Islam. Apalagi ketika Khilafah disetarakan dengan Marxisme-Komunisme dan Kapitalisme-Liberalisme yang pengembannya bisa diburu dan ditangkap.

Tambahnya Khilafah adalah ajaran Islam. Oleh karena itu siapa saja yang memperjuangkannya bukan pelaku kriminal. Mengusahakan tegaknya khilafah adalah wujud ketaatan pada agamanya. Memburu dan menangkap orang yang hendak mengamalkan agamanya adalah bentuk permusuhan pada kaum muslimin. Dalam tulisannya dinyatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang agung dari Allah SWT. Khilafah sistem pemerintahan dalam Islam, sekaligus sebagai metode pelaksanaan syariat secara kaffah (menyeluruh)

Negara seharusnya melindungi setiap warga negara untuk menjalankan aktivitas ibadahnya dengan tenang. Adapun dakwah terhadap khilafah maka itu adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim, selayaknya hal itu mendapatkan perlindungan dari negara bukan justru negara terang-terangan akan menangkap siapa saja yang menyebarkan ajaran dalam agamanya seperti khilafah apabila RUU HIP disahkan. Terlebih Indonesia adalah negeri mayoritas muslim, maka ketenangan kaum muslim dalam menjalankan ibadahnya harus mendapatkan perhatian khusus agar berjalan dengan aman dan lancar.

Jangan justru negara menunjukan kecondongan kepada paham sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan, yang jelas paham sekularisme itu bertentangan dengan Islam. WaAllahu’alam []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *