Jangan Komersialisasi Alat Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dinda Rahma

Dalam hadis, Nabi saw. pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim)

Dilansir dari Zonapriangan.com, 8/7/2020, Dikabarkan terdapat 3 pengunjung Pasar Sehat Cileunyi (PSC) Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, reaktif pasca rapid test. Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Elfi, Kepala Puskesmas Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, yang dinyatakan 3 pengunjung reaktif Covid-19, pasca dilakukan rapid test terhadap 100 pedagang, pengunjung, dan pengelola PSC oleh tim gabungan di PSC pada Senin, 6 Juli 2020. Dalam hal ini, belum tentu ketiga orang tersebut positif Covid-19 setelah dilakukan proses swab test.

Dalam upaya mendeteksi masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah menggunakan dua metode, yakni rapid test dan swab test. Keduanya merupakan pemeriksaan yang berbeda. Berdasar tingkat akurasi, hasil rapid test dinilai rendah. Sebab, rapid test memeriksa virus menggunakan antibodi IgG dan IgM yang ada di dalam darah. Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi. Namun, hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19.

Berbeda dengan swab test, pemeriksaannya dinilai lebih akurat. Pemeriksaan ini melalui sampel lendir pada tenggorokan atau hidung, di mana virus corona menempel pada daerah tersebut. Dengan begitu, hasil yang ditunjukkan rapid test belumlah akurat untuk mendiagnosis adanya infeksi Covid-19.

Seperti yang diketahui, dari sisi biaya, rapid test berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000, sedangkan swab test berkisar antara  Rp1,5 juta hingga Rp2,55 juta. Ini bukanlah biaya yang sedikit. Di samping banyak masyarakat yang memerlukan pemeriksaan ini untuk berbagai kepentingan sebagai syarat, dengan ditunjukkan hasil negatif Covid-19. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) 2020 yang dilaksanakan oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), para peserta yang mengikuti tes di pusat Surabaya, wajib menunjukkan hasil rapid test atau swab test agar dapat mengikuti UTBK. Kemudian beragam contoh kasus lainnya. Atas hal ini, dikhawatirkan ada upaya terselubung di balik rapid test dan swab test dengan harganya yang mengejutkan, sebab sudah menjadi komoditas dagang.

Saat ini, sistem yang tengah negeri kita terapkan adalah sistem kapitalisme. Dimana dalam sistem kapitalis ini, semua dilakukan untuk keuntungan bisnis semata. Maka tak bisa dimungkiri, dalam keadaan pandemi pun, ada upaya komersialisasi. Seperti alat pemeriksaan Covid-19, yang dijadikan komoditas dagang. Hal ini akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes. Padahal, dalam keadaan sulit saat ini, masyarakat butuh kemudahan. Tapi kemudahan itu tampaknya belum terlihat. Sistem kapitalisme inilah yang menjadi akar problematika, keuntungan materi menjadi tujuan, keuntungan untuk segelintir orang. Dalam hal ini, para kapitalis (pemilik modal korporasi).

Kemudian, belum lagi negara menerapkan New Normal, yang dimulai tanggal 1 Juli 2020. Saat itu, total kasus 26.940. Kebijakan tersebut dinyatakan bertujuan untuk memperkuat dari sisi kesehatan dan ekonomi. Padahal, pandemi ini belumlah berakhir. Saat kebijakan tersebut diterapkan, nyatanya kasus kian banyak. Per tanggal 16 Juli 2020 telah mencapai 81.668 kasus Covid-19. Hal ini tak lepas dari diterapkannya sistem kapitalis sehingga kebijakan pemerintah meniscayakan pembiaran masyarakat untuk hidup bersama virus.

Beriringan dengan hal itu, besar harapan masyarakat bagi pemerintah sebagai pengayom, menghadapi pandemi agar segera berakhir berbareng dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Namun, apa yang diharapkan tersebut masih menjadi angan.

Berbeda dengan kebijakan dalam Islam, kepemimpinannya berlandas wahyu Allah Swt. Dalam menanggulangi wabah, Islam memiliki tiga prinsip, yakni sebagai berikut:

Mengunci Area Wabah Sedini Mungkin
“Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, maka janganlah keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid)

Atas hal ini, sejak diketahui awal penyebarannya, diperlukan pengisolasian wilayah yang tekena wabah.

Mengisolasi yang Sakit
Rasulullah Shallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

“Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menular mendekati yang sehat.” (HR. Imam Bukhari)
“Hindarilah orang yang berpenyakit kusta seperti engkau menghindari singa.” (HR. Abu Hurairah)
Pengobatan Segera hingga Sembuh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan diadakan-Nya bagi tiap-tiap penyakit obatnya maka berobatlah kamu, tetapi janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan Thabrani)

Penerapan kebijakan tersebut bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat oleh negara. Negara Islam menjalankan pelayanannya, menjamin pengobatan hingga sembuh dengan gratis, dan memaksimalkan sarana dan prasarana rumah sakit. Negara Islam telah siap dalam setiap keaadan, sebab penerapan sistem ekonomi Islam. Sumber daya alam yang melimpah dikelola dengan baik oleh negara untuk kepentingan umat semata.

Komersialisasi terhadap alat kesehatan yang terjadi seperti saat ini, Islam sangatlah jauh dari sikap kebijakan seperti ini. Peran dan tanggung jawab negara berjalan di atas hukum Allah Swt., tidak akan mempersulit umat. Pencegahan dilaksanakan negara agar tidak terjadi komersialisasi alat kesehatan, termasuk rapid test.
Kepala Negara (Khalifah) menjalankan hukum Allah atas rakyat dan bertanggung jawab kepada Allah. Landasannya sangatlah mulia, semata-mata untuk mendapat rida-Nya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (Khalifah) adalah raa’iin (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, negara berkewajiban untuk melayani dan menjaga kesehatan masyarakat. Merupakan salah satu tanggung jawab pemimpin, menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma. Rasulullah saw. adalah uswatun hasanah.

Dalam hadis disebutkan,
“Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan,
“Serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalil tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Sungguh indah peraturan dalam Islam, ia berasal dari Sang Khaliq, Sang Mudabbir, yakni Allah Swt. Setiap problematika, telah Allah atur secara sempurna bagi hamba-Nya. Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, ia lemah. Tidak melibatkan Allah dalam mengatur kehidupan. Sebab, peraturan dibuat oleh manusia, di mana sifatnya yang lemah, terbatas, serba kurang, dan membutuhkan yang lain. Tak bisa dimungkiri tidak adanya ketakutan dari pemimpin kepada Tuhannya akan pertanggungjawaban di akhirat nanti, hal ini dapat membuka peluang besar bagi pemimpin untuk terjerumus dalam sikap tiran.

Sudah saatnya sistem kapitalisme ditinggalkan. Sistem ini tidak mampu menyelesaikan problematika kehidupan. Dalam membuka kunci problematika kehidupan, hanya ada satu, yakni dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Penerapannya, dapat diwujudkan di bawah sistem yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, dan generasi selanjutnya. Itulah Khilafah ‘ala Minhajjin Nubuwwah.
Wallahua’lam bi ash-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *