Jaminan Kesehatan, Ilusi dalam Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh :sulastri (pemerhati muslimah konda Sulawesi Tenggara)

TEMPO.CO,Jakarta. Mentri kesehatan Terawan Agus Putranto menduga salah satu penyebab defisit BPJS kesehatan adalah pembengkakan biaya. Klaim ini diduga disebabkan oleh tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan.

Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah layanan melalui sectio caesarea yang terjadi hampir di seluruh daerah. Operasi caesar itu pun diduga tidak sesuai ketentuan.

“Wong sectio caesarea aja perbandingannya dengan normal itu 45 persen. Harusnya menurut WHO 20 persen”,kata Menkes Terawan,di Jakarta,jumat malam.29 nov 2019
Terawan menegaskan layanan yang diberikan dalam progràm JKN adalah layanan kesehatan dasar dengan dana yang terbatas. Namun nyatanya di lapangan kerap dilakukan dengan tindakan yang berlebihan sehingga membuat pembiayaan juga jadi berlebih “ini namanya limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical service? jelas akan jadi pengaruh yang besar” katanya.

Terawan juga menjelaskan bahwa selama ini pemerintah mengacu pada padal 19 UU Nomor 40 tahun 2004. Dimana disitu bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar. Kalau di lbikin unlimited medical services, pasti akan kolaps” tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk menguatkan upaya promotif dan preventif di puskesmas dalam program pencegahan penyakit. Sebelumnya ia pun menyinggung praktik dokter yang berlebihan dalam penangan persalinan, tindakan penyakit jantung dan tindakan terhadap penyakit kangker.

Mengalihkan Tanggung Jawab Negara kepada Rakyat

Salah satu tugas mendasar pemerintah adalah menyediakan layanan publik kepada rakyatnya. Dengan adanya BPJS, tanggung jawab tersebut dialihkan kepada rakyat. Buktinya rakyat harus membayar iuran atas layanan yang seharusnya disediakan oleh pemerintah.

Asuransi kesehatan dalam sistem kapitalis adalah ladang bisnis. BPJS mendorong pelayanan kesehatan oleh penyedia layanan kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit)untuk menitik beratkan efisiensi biaya ketimbang mutu pelayanan agar pembayaran klaim BPJS kepada penyedia layanan kesehatan dapat ditekan, maka penyakit yang ditanggung pun dibatasi. Metode pembiayaan juga dibuat sehemat mungkin, disertai harapan agar tenaga kesehatan tetap menjaga mutu pelayanan. Meskipun demikian model pembayaran yang diberlakukan tersebut harus memberikan insentif yang menarik bagi penyedia layanan kesehatan khususnya swasta, sehingga mereka mau berinvestasi di bidang ini.

Ketika rakyat telah berusaha untuk menjàmin kesehatannya sendiri, pemerintah mengklaim BPJS defisit. Ini disebabkan karena terlalu banyak penanganan penyakit yang berlebihan sehingga terjadi pembengkakan biaya.
Yang lebih menyakitkan lagi, mulai awal tahun 2020 pemerintah akan menaikan iuran wajib peserta BPJS menjadi 2 kali lipat dalam semua kelas. Ini tentu menjadi kado pahit di awal tahun bagi masyarakat. Bisa dibayangkan kalau satu keluarga dengan 5 orang anak, sang ayah harus menanggung beban pembayaran untuk 7 orang. Ini hanya untuk kesehatan saja. Belum lagi biaya kehidupan lainya.

Ketika iuran BPJS naik, emak emak menjerit. Bahkan, menyulut protes sana sini. Kenaikan iuran bpjs ini dianggap kontraproduktif dan menzolimi rakyat

Jaminan Kesehatan dalam Islam

Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut. Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggungjawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggungjawab imam atau Kepala negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya.

“Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah)adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-bukhori dan muslim)

Bagaimana cara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya.? Dalam Islam jaminan kesehatan untuk seluruh rakyatnya adalah tanggungjawab negara yang wajib diberikan secara cuma cuma(gratis) alias tidak membayar sama sekali. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanàn kesehatannya. “aku pernah sakit parah pada masa khalifah Umar bin Al-khattab. Lalu khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku. Kemudian dokter itu menyuruh aku diet(memantang makanan yang membahayakan)hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu”(HR al hakim ,al mustadrak)

Hadis di atas menunjukan bahwa khalifah Umar selaku kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis. Dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta imbalan sedikitpun, imbalan dari rakyatnya.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya.

Dengan demikian negara wajib mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajiban tersebut.

Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain,baik pihak swasta,rakyatnya sendiri apalagi asing. Walahu A’lam Bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *