Jalan Investor Dipermulus Demi Fulus

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jalan Investor Dipermulus Demi Fulus

Oleh Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)

Pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha. Dilansir dari Kontan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan tersebut telah selesai dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, dalam aturan tersebut juga akan memuat mengenai insentif bagi investor di IKN untuk menarik minat investor (tribunkaltim.co, 30/1/2023).

Pemerintah menyakini pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN Nusantara. Menurut Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN. Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus (tribunkaltim.co, 23/1/2023).

Pemindahan IKN ini memang membutuhkan dana yang sangat besar, yang tidak bisa tertutupi hanya melalui APBN sehingga butuh dana lain dari investor. Pemerintah memberikan kemdahan untuk para investor agar mau menanamkan investasinya di IKN. Investor yang masuk pun beragam dari awal diumumkan pemindahan IKN baik dari negara-negara luar maupun perusahaan-perusahaan besar. Banyak cara yang dilakukan Pemerintah untuk memikat para investor mulai dari regulasi, insentif dan yang terbaru holiday tax. Tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.

Dengan menggantungkan diri pada investor justru memperlihatkan bahwa Indonesia tak mampu dalam melakukan pemindahan dan pembangunan di IKN. Di tengah kondisi masyarakat yang sulit Pemerintah justru lebih fokus pada IKN bukan pada kemaslahatan masyarakatnya. Investasi asing pun akan berdampak pada kedaulatan rakyat dimana sebagai pemilik modal (kapitalis) akan lebih mudah menguasai SDM dan SDA di Negara ini. Kebijakan pun bisa di negosiasikan selama para pemilik modal mau berinvestasi di IKN.

Sangat berbeda dengan Islam, ketika melakukan pemindahan Ibu Kota Negara prosesnya senantiasa sesuai dengan hukum Islam. Biaya pemindahan pun tak bergantung pada asing karena dalam pengaturan ekonominya Islam akan mengelola sumber daya alam yang hasilnya digunakan untuk kepentingan Negara dan umat, sistem keuangannya pun berbasis Islam. Negara Islam pun beberapa kali melakukan pemindahan Ibu Kota.

Empat kali sudah Dinasti Abbasiyah bergonta-ganti ibu kota tanpa kejelasan. Khalifah Al-Mansur yang baru terpilih itu betul-betul dalam posisi tidak boleh salah pilih. Pada 30 Juli 762, Khalifah Al-Mansur meletakkan batu pertama menandai pembangunan ibu kota baru. Khalifah Al-Mansur mengawasi lansung pembangunan ibu kota yang ia desain melingkar. Dinding luar setinggi 25 meter dikelilingi oleh saluran air yang dalam guna menopang pertahanan kota. Pembangunan megaproyek ibu kota itu berlangsung kurang lebih selama 4 tahun. Abad ke-11, nama Baghdad digunakan secara resmi dan umum ketika menyebut ibu kota Kekhalifahan Abassiyah.

Dengan populasi diperkirakan menembus 1 juta jiwa, Baghdad dan sekitarnya dapat dikatakan sebagai sentra kota terbesar kedua di dunia pada saat itu–hanya kalah oleh Cina yang memang berpenduduk jauh lebih besar (geotimes.id, 28/8/2019). Pemindahan ibu kota dalam Islam tidak pernah melibatkan pihak asing sehingga kedaulatan Negara pun terjaga.

Demikianlah seharusnya yang dilakukan pemerintah, pemindahan Ibu Kota bukan hanya karena atas dasar manfaat dan bisnis belaka tetapi juga memperhatikan keamanan, dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Wallahua’lam Bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *