Oleh : Shafiyyah Zahra Mustanir
Sejak pandemi covid-19 melanda negeri ini, ketenangan belum juga menyapa hati dan pemikiran rakyat di Indonesia. Belum selesai masalah pandemic covid-19, Dewan Perwakilan Raykat mengesahkan Undang-undang Omnibus Law yang serat dengan kepentingan korporat asing.
Demo pecah dimana-mana, rakyat bersama mahasiswa berjuang dijalanan untuk meneriakan suara penolakan kepada para elit di negeri gemah ripah lohjinawi ini.
Namun reaksi politik elit penguasa belum juga terdengar lantang. Padahal jika Undang-undang Omnibus Law dicabut maka aksi dijalan itu jelas akan selesai dan tak akan menambah peluang melunjaknya angka positif pengidap covid-19 yang salah satu jalan penularan masifnya adalah dengan berinterasi sosial (masa yang berkerumun).
Termasuk bencana perbudakan ekonomi dengan Undang-undang Omnibus Law mampu di skip oleh keputusan baru bernama Perpu yang memperbarui peraturan hak cipta kerja yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pro kedaulatan ekonomi negeri.
Sungguh mustahil jika Demokrasi-Kapitalisme mempraktekan ekonomi yang berdaulat, yang mandiri dan orentasi jelas untuk memajukan harkat, drajat Indonesia dan masyarakat di bumi pertiwi.
Namun kondisi bangsa ini belum final, sebuah perubahan yang revolusioer masih bisa digagas. Artinya bumi bertiwi masih berkesempatan untuk mengakses kesejahteraan ekonomi dan ketenangan sosial jika mau merevisi secara total sumber masalah dari problem bangsa ini.
Sistem sekuler Demokrasi-Kapitalisme yang memisahkan agama dengan kehidupan yang terasa makin mendominasi di tubuh bangsa ini, haruslah segera dicabut dengan merata dan diseluruh sektor pemerintahan dan digantikan dengan sistem suci dari Langit yang tak pernah gagal mensolusikan problem manusia di muka bumi ini.
Keniscahyaan pemrintahan islam dengan tatanan syariah dalam naungan khilafah jelas terbukti mampu mewujudkan Rahmatan lil Alamiin. Bahkan 1300 tahun tercatat sebagai Negara gemilang dengan prestasi diseluruh aspek kehidupan mampu menjadi bukti nyata sebagai rahmat bagi seluruh alam. Termasuk budaya islam yang tercermin dalam wajah pemerintahan khilafah terlihat sempurna dalam melibatkan msyarakat dengan porsi maksimum yakni mengevaluasi kinerja pejabat Negara terhadap semua kebijakan yang di terapkan.
Walhasil proses menjaga bangsa dan Negara yang 100% sejalan dengan wahyu Allah menjadi tanggung jawab bersama. Ketika ada yang tidak sesuai, bisa diprotes dan diproses agar kembali sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan begitu tak ada lagi celah Negara luar untuk mengambil kedaulatan ekonomi, politik, pemerintahan serta seluruh sektor lainnya, karena Khilafah dengan sistem Syariah Islam menutup celah itu serapat-rapatnya.
Maka hanya khilafah lah yang mampu menjaga marwah pemerintahan dari kepentingan Asing maupun Aseng dalam proyek Penjajahan yang menjadi cirri khas kapitalisme maupun sosialisme. Dan Indonesia bisa mengambil solusi terbaik Khilafah sebagai jalan baru politik masa depan.