Oleh : Aisyah Yusuf (Aktivis Muslimah Subang)
Tragedi 7 desember 2020, sejatinya adalah hari dimana umat muslim telah dilukai hatinya. Bagaimana tidak, ada 6 orang muslim, meninggal tanpa alasan. Mereka adalah anggota dari salah satu Ormas Islam di Indonesia.
Melenyapkan nyawa seorang muslim yang tak bersalah adalah termasuk dalam perbuatan buruk, dan Islam sangat melarang itu. Sebagaimana dalam firman Allah swt :
“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. (TQS Al-Maidah:32).
Islam pun telah memerinci terkait perbuatan tersebut, yaitu dengan membagi kepada pembunuhan yang termasuk ke dalam perbuatan yang dibolehkan (baik), dan pembunuhan yang termasuk dalam perbuatan yang dilarang (buruk). Hal ini dikarenakan, jika membunuh kafir harbi (nyata memerangi Islam) adalah termasuk perbuatan baik, sedangkan membunuh warga negara, atau negara yang mengadakan perjanjian, atau membunuh orang yang meminta perlindungan adalah termasuk perbuatan buruk.
Perlu diketahui bahwasanya kasus pembunuhan ini, adalah kasus kesekian kalinya di negeri ini, yang nyata mengancam jiwa.
Mirisnya yang menjadi sorotan dan incaran adalah mereka-mereka yang getol melakukan koreksi terhadap penguasa atau yang lebih nyaring menyuarakan Islam dan syariahnya.
Fakta ini menunjukan betapa gagalnya penguasa dalam menjamin perlindungan nyawa rakyatnya. Khusus pengemban dakwah.
Nyawa dianggap sebagai hal sepele yang tidak ada harganya.
Berbeda dengan Islam, Islam sangat menjaga dan melindungi darah ummatnya. Oleh karena itu darah seorang mukmin sangatlah mahal disisi Allah. kecuali alasan yang haq.
Nabi saw bersabda:
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga perkara : Pertama, orang membunuh satu jiwa. Kedua, orang yang sudah menikah berzina. Ketiga, orang yang keluar dari agama (murtad) dari Islam dan meninggalkan jamaah (kaum Muslim).
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadits diatas jelas, Islam (syara) menegaskan kepada kita, bahwa tidak layak seorang muslim dibunuh tanpa alasan yang sesuai syara.
Kecuali jika sesorang tersebut telah melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan inilah yang disebut dengan qishas.
Begitu berharganya nyawa sesorang dalam Islam, hingga dikatakan kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa mukmin tanpa haq.
Sebagaimana sabda Nabi saw :
“Kehancuran dunia lebih ringan disisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seirang Muslim (HR. An-nasai).
Demikianlah, sungguh sangat ironis jika sampai saat ini kita masih mempertahankan sistem demokrasi ini, yang telah mengorbankan banyak dari jiwa-jiwa kaum Muslimin. Hal ini karena dalam demokrasi nyawa tidak dilindungi. Atas nama Hak Asasi dalam demokrasi, seorang pembunuh yang disengaja tidak bisa di qishas (dibunuh lagi).
Lantas saatnya kembali pada sistem Islam yang menjaga dan melindungi darah kaum muslim dari setiap tetesnya, yakni dengan Tegaknya Daulah khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishshowab.