Islam Mengatasi Kasus Penimbunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Dian (Muslimah Pemerhati Masyarakat)

Merabaknya Virus Corona di Indonesia, membuat kepanikan di tengah masyarakat. Akibat penyebaran Virus Corona juga berdampak pada ekonomi.

Media sosial pun akhirnya mengungkap kasus mengenai penimbunan masker yang di lakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab, dalam hal ini pelakunya sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Namun hasil sitaan ratusan box masker tersebut, justru dijual kembali oleh pihak kepolisian di Mapolres Jakarta Utara, pada hari Kamis (5/3/2020). Sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di tengah masyarakat.

Atas kejadian ini akhirnya muncul berbagai komentar terkait penjualan barang bukti tersebut, diantaranya komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Muhammad Mahfud MD. Ia mengatakan polisi menjual hasil sitaan dan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara dalam hal ini di perbolehkan untuk menjual hasil sitaan tersebut.

Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tersebut tidak melanggar hukum. Menurutnya harus di lihat dulu motifnya. Ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Adapun Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di tengah masyarakat.(https://hot.grid.id/read/182052554/ramai-polisi-jual-masker-hasil-sitaan-mahfud-md-jawab-santai-tindakan-aparat-tak-melanggar-hukum-sama-sekali-satu-persayaratan-langsung-diungkap-sang-menteri)

Sungguh miris kebijakan yang diambil oleh rezim ini, di tengah kepanikan publik merespon pengumuman Corona, pemerintah justru menjual hasil sitaan dari penimbunan masker untuk meraup keuntungan.

Pemerintah bahkan tidak mengambil langkah untuk menghentikan kepanikan masyarakat, tidak melakukan langkah antisipasi yang maksimal untuk mengedepankan keselamatan rakyat, pemerintah justru mengutamakan kepentingan ekonomi dan lain-lain.

Tindakan pemilik jabatan yang menerapkan sistem kapitalis semakin menjelaskan watak rezim korporasi ini lebih berorientasi kepada keuntungan dibanding kemaslahatan rakyat, bahkan pemerintah justru menyalahkan kepanikan rakyat, seraya terus mengambil keuntungan materi dari situasi ini dan melakukan kebijakan bersama dengan otoritas moneter agar bisa terus menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dalam industri keuangan sistem kapitalisme tak pernah sepi dari problem ekonomi yang bertumpu pada distribusi barang dan jasa bagi seluruh individu masyarakat, inilah cara rezim kapitalis dalam memanfaatkan barang dan jasa yang hanya mengedepankan keuntungan tanpa memperdulikan nasib rakyatnya.

Kebijakan sistem kapitalis tentu berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam memiliki cara untuk mengatasi penimbunan secara mutlak. Islam melarang praktis ihtikar penimbunan pada barang, baik sembako, masker, hand sanitizer, dan lain-lainnya. Jika terbukti melanggar pelaku akan di beri sanksi.

Sistem Islam akan memberikan sanksi kepada pelaku dengan sanksi ta’zir dan memaksa dia untuk menawarkan barangnya di pasar dan menjualnya kepada konsumen dengan harga pasar, bukan dengan harga yang dipatok negara.

Sebab pematokan harga dalam Islam adalah haram sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab. Islam telah mengharamkan pematokan harga secara mutlak berdasarkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas berkata;

“Harga melonjak pada masa Rasulullah Saw. Lalu mereka berkata, Ya Rasullullah, andai saja Anda mematok harga. Beliau bersabda, Sungguh Allah-lah yang Menciptakan, Yang Menggenggam, Yang Melapangkan, Yang Memberi Rezeki dan Yang Menetapkan Harga. Aku sungguh berharap menjumpai Allah dan tidak ada seorang pun yang menuntutku dengan kedzaliman yang aku lakukan kepada dia dalam hal darah dan tidak pula harta”. (HR. Ahmad).

Hadis ini menunjukkan pengharaman pematokan harga, dalam Islam pematokan harga itu merupakan kedzaliman. Jika penguasa yang melakukan pematokan harga maka dia berdosa di sisi Allah sebab dia melakukan keharaman.

Dalam Islam setiap orang dari rakyat boleh mengadukan syakwa kepada Mahkamah Mazhalim atas penguasa yang mematok harga, baik dari seorang wali ataupun Khalifah. Rakyat harus mengadukan kedzaliman ini ke Mahkamah Mazhalim agar memutuskannya dan menghilangkan kedzaliman ini.

Sejatinya pemilik kebijakan mau belajar pada sejarah masa lalu, bagaimana Islam mengatasi terjadinya kenaikan harga. Seperti pada masa peperangan atau krisis politik.

Khalifah diperintahkan untuk memelihara berbagai kemaslahatan masyarakat dan Khalifah wajib menyediakan barang di pasar dengan mendatangkan dari berbagai tempat. Dengan cara tersebut maka kenaikan harga bisa dicegah.

Kita juga bisa belajar dari Khalifah Umar bin al-Khattab pada masa paceklik yang disebut tahun kekeringan, meskipun terjadi kelaparan di Hijaz akibat kelangkaan makanan pada tahun itu, sementara harga telah melonjak akibat kelangkaannya, namun Khalifah Umar tidak mematok harga tertentu untuk makanan. Akan tetapi, mengirim surat dan mendatangkan makanan dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga harga turun tanpa perlu melakukan pematokan harga.

Dari sini kita bisa belajar betapa sistem Islam melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan Allah SWT. Berbeda halnya dengan sistem kapitalis yang menerapkan aturan dari akal manusia yang membuat kebijakan dan mengambil keuntungan yang justru menyengsarakan rakyat.

Dengan demikian hanya sistem Islam yang mampu bekerja secara maksimal sebab para pemimpin Islam dengan ikhlas mengurus rakyatnya dan senantiasa merasa selalu diawasi oleh Allah SWT dalam setiap gerak-geriknya, sehingga pada akhirnya setiap perbuatannya akan menghasilkan kebaikan dan ketakwaan dalam menjalankan amanah untuk mensejahterakan rakyat.
Wallahu a’lam bish-shab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *