Islam Berantas Tuntas Kejahatan Remaja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nusaibah Al Khanza (Pemerhati Masalah Sosial)

Klitih adalah bahasa Jawa yang artinya jalan-jalan, namun dalam rangka mencari mangsa. Kejahatan jalanan yang melukai korbannya dengan cara di bacok, clurit, dan melempari gir rantai sepeda motor. Dilakukan pada waktu malam hari dengan sasaran semua pengguna jalan baik pria maupun wanita, bahkan tak kenal usia dengan motif yang tidak jelas. Bukan perampokan, pejambretan, maupun dendam.

Kejahatan klithih ini kembali marak terutama di Yogyakarta. Para orang tua sering kecolongan anaknya melakukan aksi kejahatan di jalanan atau klitih. Keluarga baru mengetahuinya setelah tertangkap oleh pihak berwajib.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY RB Dwi Wahyu melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tagar.id pada Kamis, 6 Februari 2020. Menurut dia keberadaan klitih sudah sangat meresahkan masyarakat Yogyakarta. Ironisnya pelaku mayoritas masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY, Rany Widayati mengatakan aksi klitih kembali marak setelah mengalami penurunan kasus sejak 2016-2017. Aksi klitih dengan niat mencelakai orang lain bahkan membunuh dengan sadis, brutal dan barbar sudah mencederai Yogyakarta sebagai kota budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.

Kembali maraknya kasus kejahatan klithih, tentu disebabkan oleh banyak faktor. Bukan hanya masalah individu, karena aksi ini bukan dilakukan oleh seorang saja, melainkan oleh sekelompok remaja secara terbuka di tempat umum. Pemicunya juga beragam. Kebanyakan karena mereka di bawah pengaruh miras, bahkan juga narkoba.

Lalu siapa yang layak dipersalahkan? Tentu tak pantas hanya melemparkan kesalahan kepada pihak tertentu. Misal menyalahkan orang tua saja, atau kepada pihak sekolah saja, maupun hanya menyalahkan pada pihak penegak hukum saja.

Membahas kasus kriminalitas remaja usia pelajar, tidak bisa dipandang dari satu sudut saja. Karena sebenarnya ini adalah kasus sistemik. Kasus ini adalah efek dari sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari seluruh lini kehidupan.

Agama dijauhkan dari urusan negara. Sehingga negara abai dari tanggung jawabnya sebagai penjaga aqidah umat. Agama dijauhkan dari kurikulum sekolah, kalau pun ada hanya sebatas formalitas dan teori semata tanpa dibangun aqidah shahih yang mampu mencetak generasi berkepribadian Islam.

Kehidupan kapitalis pun menggerus peran keluarga, sehingga rapuh dan kering dari aqidah. Keluarga hanya dituntut untuk memenuhi kebutuhan materi, materi dan materi. Sehingga orang tua sering kali abai terhadap tugas utamanya dalam mendidik anak-anaknya, karena lebih fokus pada kerja dan kerja.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tatanan islam. Islam membangun masyarakat di atas aqidah. Dimana aqidah menjadi basis utama dalam seluruh lini kehidupan.

Negara tegak di atas keimanan, dipimpin dan dikelola oleh orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Sehingga negara benar-benar akan mengurusi rakyat dan apapun yang berada di bawah kepemimpinannya.

Rasulullah bersabda: “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus”. (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Negara akan mengedukasi rakyat dengan keimanan. Maka akan lahir rakyat-rakyat yang berkepribadian Islam, yang hanya mengejar ridho dan kebahagiaan hakiki (surga-Nya). Dan juga rakyat yang takut dengan azab-Nya.

Edukasi ini tidak hanya berlaku dalam sistem pendidikan sekolah. Tapi juga berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jadi dalam Islam, urusan taklim dan tasqif bukan kewajiban kelompok-kelompok dakwah. Melainkan tugas negara.

Negara juga berkewajiban menyediakan kemudahan berbagai fasilitas kehidupan. Mulai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bahkan urusan keluarga. Sehingga dapat meminimalkan tindak kriminalitas atas alasan faktor ekonomi.

Setelah sekian upaya dilaksanakan, jika masih terjadi kriminalitas, maka hukum sanksi pun akan tetap ditegakkan oleh negara. Karena orang-orang berkepribadian Islam telah terbentuk, sehingga pelaksanaan hukum pun akan ditegakkan dengan adil dan berlandas pada aturan Allah.

Dalam hukum Islam, setiap jiwa yang sudah baligh maka telah jatuh beban hukum padanya. Ketika terjadi kejahatan yang pelakunya adalah remaja yang sudah baligh, maka akan ditindak dengan cara yang sama dengan orang dewasa.

Dalam kasus klithih seperti di atas, maka Islam memandangnya sebagai kejahatan jinayat (penyerangan terhadap manusia).

Jinâyât dibagi dua:
(1) Penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan). Kasus jinâyât ini sanksinya ada tiga macam yakni qishash, diyat, atau kafarah.

(2) Penyerangan terhadap organ tubuh. Sanksinya adalah diyat yang kadarnya sesuai apa yang telah disebutkan oleh Assunnah. Jika tidak disebutkan dalam Assunnah, maka harus diberikan hukuman yang adil oleh pemimpin ataupun hakim.

Oleh karena itulah, salah satu syarat pemimpin dalam Islam adalah seorang mujtahid, agar dapat memahami dengan benar dan menggali hukum dengan benar pula untuk dapat menentukan hukuman yang adil bagi sanksi yang tidak disebut oleh Alquran maupun Assunnah.

Begitulah, Islam mengatur sedemikian rupa seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam hal pemberian sanksi yang tegas, adil, memberi efek jera dan peringatan bagi yang lain. Sehingga seluruh tindak kriminalitas termasuk kejahatan remaja semacam klithih bisa dicegah dan dihapuskan hingga tuntas sampai ke akarnya. Wallahua’lam!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *