Ironi Korupsi di Negeri +62

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ironi Korupsi di Negeri +62

Oleh Eviyanti

(Pendidik Generasi)

Saat ini, korupsi di negeri +62 bisa dikatakan sudah menjadi budaya karena pelakunya mulai dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi atau kalangan politisi. Bahkan, sudah menjadi salah satu negara terkorupsi dunia yang tentunya sangat memilukan, rasa-rasanya sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas.

Seperti yang dikutip oleh tirto.id pada hari Jumat (9/12), R. Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sehingga menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi pesakitan komisi antirasuah. Bupati Bangkalan itu terseret kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan. Selain dia, penyidikpun menahan 5 tersangka lain usai pemeriksaan yang digelar di Polda Jawa Timur.

Ironi korupsi di negeri +62, Hari Antikorupsi Sedunia diperingati tetapi di sisi lain masih maraknya korupsi yang terjadi. Dan ini menjadi catatan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap institusi ini anjlok, yang diduga tak terlepas dari perilaku insan di dalamnya.

Inilah fakta buruk keseriusan pemberantasan korupsi di tengah sistem demokrasi. Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik. Namun, solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem. Sehingga, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia makin terasa sekadar seremoni tanpa makna. Apalagi pengesahan RKUHP yang justru mengurangi hukuman bagi koruptor di tengah maraknya korupsi di kalangan politisi.

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menutup semua celah tindak korupsi, mengantisipasi peluang korupsi dan memberikan sanksi yang membuat jera.

Agama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau pengkhianatan. Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.

Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun, menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Allah sendiri tidak melarang sesuatu hal, tapi di balik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput dari keburukan dan juga mudharat.

Korupsi menjadi sebuah kata yang memiliki banyak pengertian seperti keburukan, kebusukan, kebejatan, tidak jujur, bisa disuap, tidak memiliki moral, penyimpangan dari kesucian dan kata ucapan yang menghina atau fitnah. Korupsi yang merupakan tindakan terlarang dalam memiliki harta milik orang lain adalah haram hukumnya, sehingga seluruh umat muslim sangat diwajibkan untuk menghindari tindakan haram ini supaya tidak mendapat murka dari Allah Swt.

Hanya sistem Islam yang mampu atasi problem kronis korupsi. Islam akan menyelesaikan permasalahan umat dengan cepat, tegas dan sesuai hukum syara’.

Tuntutan untuk menegakkannya bukan sekadar seruan biasa, tetapi sebuah kewajiban yang menempati posisi tinggi sebagai taj-al furdl, mahkota kewajiban. Tidak akan sempurna pelaksanaan berbagai kewajiban tanpa kehadiran Daulah Islam, karena Daulah Islamlah satu-satunya institusi negara yang akan melaksanakan syariat Islam secara kaffah.

Maka, yang dibutuhkan hari ini adalah realisasi penerapan syariah kaffah. Menunda penegakkannya, hanya akan semakin menyengsarakan manusia di seluruh dunia. Taat sempurna dengan tegaknya Daulah Islam.

Wallahua’lam bishshawab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *