Ironi di Balik kebijakan SKB 3 Menteri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Mesi Tri Jayanti (Aktivis Dakwah Kampus)

 

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 

Kebijakan yang menuai kontroversi ini justru hadir ketika banyak sekolah belum menyelanggarakan belajar tatap muka. Apalagi ditambah dengan semakin banyaknya korban Covid-19 dan kejahatan terhadap anak-anak usia sekolah. Pemerintah bukannya fokus menyelesaikan masalah-masalah tersebut, tetapi justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menciptakan persoalan baru

 

SKB 3 menteri ini juga dinilai cukup Ironi. Kenapa tidak, pasalnya hanya karena persoalan kecil yang disebabkan dari satu kasus salah seorang warga non muslim komplain menyangkut seragam sekolah berjilbab pada salah satu sekolah di Sumbar, kemudian disikapi berlebihan oleh pemerintahan pusat. Bahkan langsung dikeluarkan kebijakan SKB 3 Menteri

 

Padahal, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritaskan. Misalnya pembelajaran daring (jarak jauh) bagi siswa selama pandemi Covid-19, terutama bagi peserta didik daerah terpencil dan tertinggal.

 

Adapun kebijakan pemerintah daerah di Sumbar yang membuat regulasi seragam sekolah dengan mengenakan jilbab, sifatnya tidak mengikat terhadap non muslim. Bagi siswa yang non muslim hanya bisa menyesuaikan

 

Kebijakan seragam jilbab itu juga tidak terlepas dari latar belakang Sumbar memiliki filosofi, adat basandi syarak – syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). Karena di Sumbar syarak (hukum agama) bersama adat berbanding lurus, yang dikenal “adat memakai ,syarak mangato.”

 

Kemudian terkait SKB 3 Menteri tersebut, dapat dicerna beberapa persoalan utamanya dalam diktum kesatu, kedua dan ketiga. Pada diktum kesatu dan kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk mengenakan pakaian seragam dan seragam tanpa maupun dengan kekhasan agama tertentu.

 

Diktum kedua mempertegas diktum kesatu, yakni memberikan kebebasan kepada ketiga subjek tersebut. Diktum ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

 

Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri. Anak-anak diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri. Kesan liberalisasi terhadap perilaku peserta didik semakin kuat karena SKB 3 Menteri dimaksud memuat frasa “memberikan kebebasan kepada peserta didik”

 

Dari situ bisa tergambar sebuah ilustrasi. Ketika seorang anak menyatakan bahwa ia menolak mengenakan busana yang sesungguhnya diwajibkan oleh kaidah agamanya, maka SKB dapat dipakai anak itu untuk mendukung sikapnya

 

Dengan alasan hak setiap siswa, SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan Pendidikan untuk mencipta insan bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku

 

Pemerintah dalam menjalankan urusan negara khususnya dibidang pendidikan haruslah mengambil kebijakan yang lebih proporsional, menjawab tantangan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.

 

Tujuannya yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu berpakaian sekolah sesuai ajaran agama masing-masing, diharapkan bisa menjadi sarana untuk kuatkan iman takwa dan akhlak yang mulia dan mencerdaskan kehidupan berbangsa itu

 

Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir “liberal”. Padahal cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Lantas pertanyaannya bagaimana akhlak mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa bebas memilih pakaiannya?

 

SKB 3 menteri soal seragam sekolah jelas menandai babak baru perlakuan rezim sekuler terhadap Islam. Secara serempak ketiga kementerian menghendaki tidak bolehnya ada ketentuan seragam sekolah yang bercirikan agama tertentu. Bukankah semua tahu bahwa satu-satunya pakaian umum dengan ciri agama hanya ada dalam ajaran  Islam?

 

Lebih dari itu siswa muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan karena SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas agama. Sehingga harapan adanya kebebasan berjilbab bagi siswi Muslimah di Bali dan daerah minoritas lainnya tidak akan terwujud melalui SKB ini.

 

Rentetan peristiwa yang kita lihat hari ini sejatinya memang lumrah terjadi ketika kita hidup dibawah sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Penerapan syariat Islam tidak jarang menjadi korban diskriminasi rezim sekuler yang mengidap penyakit fobia syariah

 

Saatnya kita kembali pada sistem kehidupan yang shahih yang diwariskan Rasulullah SAW yaitu Khilafah. Khilafah akan menjadikan negara sebagai sarana yang akan menjamin terlaksananya semua syariat Islam hingga terwujudnya Rahmatan Lil’alamin. Wallahu a’lam bish shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *