Irasionalitas Penegakan Keadilan di Alam Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yuliyati Sambas, S.Pt (Pegiat literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

Bagai meneggakkan benang basah, peribahasa itu tepatlah kiranya disematkan pada kondisi bangsa ini. Keadilan menjelma menjadi sesuatu yang hayali. Menyusul fakta atas peradilan terhadap Novel Baswedan yang dinilai banyak kalangan demikian irasional. Jaksa penuntut umum menuntut vonis terhadap pelaku penyiraman air keras hanya satu tahun bui.

Kedua terdakwa dinilai jaksa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel. Hal itu sebagai bahan pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Mereka hanya berniat menyiramkannya ke badan korban. (detikNews)

Dagelan ketidakadilan tengah dipertontonkan secara kasat mata. Semua yang menggunakan mata nuraninya dapat meraba kejanggalan vonis jaksa. Perbuatan yang jelas-jelas telah mengakibatkan cacat permanen sekedar dijatuhi tuntutan penjara satu tahun. Padahal jika merunut pada kasus serupa, terdakwa dituntut hingga 10-20 tahun perjara. Sebutlah kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ruslan kepada istri dan mertuanya di tahun 2018 dituntut 8 tahun penjara. Kasus dengan pelaku Rika Sonata terhadap suaminya dituntut 10 tahun. Lantas kasus dengan pelaku Heriyanto pada istrinya hingga menyebabkan kematian, divonis 20 tahun. Nah ini, kasus yang menimpa penyidik senior KPK, dilakukan oleh dua orang anggota kepolisian aktif, tentunya terkatagori kasus high profile. Sungguh irasional.

Banyak kalangan buka suara terhadap ketidakadilan ini. Di antaranya datang dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel. Barita berharap agar aspek keadilan publik terakomodasi secara profesional dan obyektif dalam proses penuntutan ini. (liputan 6.com, 14/06/2020)

Kritik pun datang dari pengamat politik Rocky Gerung. Ia mengibaratkan air keras yang disiramkan ke mata Novel adalah air keras kekuasaan. Ia pun berharap mata publik tidak terbutakan dengan proses peradilannya. (VIVAnews, 14/06/2020)
Ada beberapa hal yang mempertegas ketidakadilan pada kasus ini. Pertama Novel adalah aparat penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi. Ketidak adilan yang menimpanya tentu akan mengarahkan pandangan publik bahwa tengah terjadi penindasan pada siapapun yang berani mengusik pihak pembesar yang terkena skandal korupsi.

Kedua, pelakunya pun adalah aparat penegak hukum. Dimana seyogyanya harus menjadi contoh ketaatan kepada hukum itu sendiri. Namun apa yang terpampang telah nyata memberi teladan buruk selain mencoreng muka institusi kepolisian.

Ketiga, rendahnya vonis yang diajukan jaksa telah memperlihatkan betapa hukum demikian mudah dipermainkan oleh satu kekuatan besar di pusaran kekuasaan.

Semua hal itu pada faktanya adalah buah busuk dari diterapkannya sistem demokrasi. Slogan “dari, oleh dan untuk rakyat” sejatinya hanya pemanis muka buruk yang jauh dari kenyataan. Apa yang diinginkan rakyat berupa keadilan dan kesejahteraan seolah ilusi. Keadilan dan kesejahteraan hanya milik para kapitalis dan mereka yang berada di pusaran kekuasaan.

Sudah banyak bukti bertebaran yang memperlihatkan betapa keadilan di bidang hukum demikian sulit diraih. Hukum sungguh tajam ke bawah, sementara demikian tumpul jika berhadapan dengan “kalangan atas”. Tak sedikit pula penyelesaian kasus hukum yang tersinyalir beraroma jual beli. Maka muncullah jokes semisal “hukum membela orang yang membayar”, bukannya “hukum membela orang yang benar”. Maka jauh panggang dari api, berharap keadilan pada sistem demokrasi dengan pilar kapitalismenya.

Begitulah tabiat dari sistem buatan manusia. Aspek hukum peradilan pun demikian compang-camping. Landasan hukumnya adalah produk akal manusia yang bersifat terbatas. Dimana jika tidak dibimbing wahyu maka sangat memungkinkan akan memutuskan sesuai hawa nafsu.

Demikian berbeda dengan Islam. Sebagai sistem kehidupan (mabda), Islam memiliki pandangan yang menyeluruh terkait kehidupan. Ia dihadirkan oleh Zat yang Maha Menciptakan semesta, manusia dan kehidupan. Sistem hukum dan peraturannya berkesuaian dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenteramkan jiwa.

Terkait makna adil, Islam memiliki pandangan khas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan makna adil adalah menunaikan hak kepada setiap pemiliknya. Mendudukkan setiap pemilik kedudukan pada tempat yang semestinya. (Huquuq Da’at Ilaihal Fithrah wa Qararat Haa asy-Syari’ah, hal. 9)

Islam memandang hak rakyat itu adalah mendapatkan pengurusan terbaik atas setiap hajatnya dari penguasa. Sementara hak penguasa adalah mendapatkan ketaatan dari rakyatnya selama yang diberlakukan olehnya adalah syariat. Rasulullah saw. mengibaratkan rakyat sebagai gembalaan yang wajib diurus sehingga mampu terpenuhi keadilan dan kesejahteraanya.

Adapun terkait aspek hukum peradilan, Islam mengamanatkan untuk menghukumi dengan wahyu Allah. Proses pemberian sanksi (‘uqubat) terhadap pelaku kejahatan dieksekusi oleh negara. Dalam hal ini khalifah (sebagai pemimpin tertinggi) atau yang ditunjuk mewakilinya. Sanksi di dunia berfungsi sebagai pencegah (jawazir) orang-orang melakukan tindakan dosa maupun kriminal. Sementara di akhirat ia berfungsi sebagai penebus (jawabir) dimana akan menggugurkan sanksi di akhirat jika telah diberlakukan sanksi di dunia. Sebagaimana hadis berikut,

“Siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah. Siapa melanggarnya lalu diberi sanksi, maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa melanggarnya, namun (kesalahannya itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya; jika Ia menghendaki, Dia akan mengazabnya.” (HR. al-Bukhari)

Dalam kitab Nizamul ‘Uqubat karya Dr. Abdurrahman al-Maliki dijelaskan bahwa sistem sanksi dalam Islam terbagi empat; hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Masing-masing memiliki kriteria sanksi tersendiri. Terkait kasus penyiraman air keras yang menimbulkan catat permanen, maka terkaterogi tindakan kriminal dengan sanksi jinayat. Yang berarti tindakan kejahatan terhadap pencederaan jiwa dan tubuh. Sanksinya berupa qishash,sebagaimana firman-Nya,

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS. al-Baqarah: 179)

Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini bahwa “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Swt. syariatkan; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh, tentulah ia tidak akan melakukannya dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia.”.

Namun, jika keluarga korban memaafkan maka hakim tidak dapat memberlakukan sanksi, sementara pelaku wajib membayar diyat. Diyat berupa membayarkan sejumlah harta yang ditentukan kadarnya oleh syariat sebagai kompensasi atas pencederaan badan atau timbulnya kematian. Untuk nyawa diyat-nya 100 unta atau 1000 dinar. Sementara untuk pencederaan badan kadarnya disesuaikan dengan kerusakan fungsi dan anggota organ yang dicederai.

Dalam proses peradilan Islam, hakim wajib merujuk pada Al-Qur’an dan hadits, juga dalil-dalil syara lainnya yakni ijma sahabat dan qiyas. Ia pun wajib memperhatikan pandangan dan ijtihad ulama mazhab agar tidak keliru dalam menjatuhkan vonis. Maka dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), hakim wajib memiliki keilmuan syariat yang mumpuni. Dengan itu semua maka keadilan hakiki tentu bukan ranah hayali untuk diraih.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *