Oleh: Nurhayati (Aktivis Dakwah Kaltim)
Hingga Maret 2020, nasib perempuan tak jauh berbeda seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sampai saat ini, pihak yang paling merasa dilecehkan dan mengalami kekerasan fisik maupun batin adalah perempuan. Perempuan selalu menjadi pihak tertindas karena kelemahannya.
Menjelang peringatan hari perempuan di dunia, WHO mencatat banyak wanita tidak dapat mengakses layanan kesehatan mendasar dan terus menderita dari penyakit yang seharusnya dapat dicegah dan diobati. (Sumber: Liputan6.com, 08/03/20)
Lewat dunia siber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan, kekerasan terhadap wanita tercatat mengalami kenaikan sebesar 300 persen. Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019. (Sumber: Kompas.com, 06/03/20)
Angka tersebut masih akan terus bertambah. Sedangkan kita ketahui pagelaran peringatan hari perempuan dari tahun ke tahun merupakan bentuk kepedulian dan dukungan kesetaraan derajat perempuan terhadap laki-laki. Peringatan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sampai hari ini nasib perempuan masihlah sama. Masih dalam ketertindasan, masih merasakan ketidakadilan.
Peringatan Hari Perempuan Internasional, untuk apa?
Patut dipertanyakan sebenarnya, untuk apa peringatan atas nama perempuan yang diperingati setiap bulan Maret disetiap tahunnya? Setelah peringatan bulan Maret tersebut, apa manfaatnya bagi perempuan? Apakah benar yang terbaik bagi kaum perempuan adalah ketika ia setara dengan laki-laki dan boleh menduduki kedudukan setingkat kaum lelaki?
Perjuangan hak dan kesetaraan perempuan telah dilakukan melalui berbagai upaya. Termasuk melahirkan konvensi dan deklarasi internasional maupun regulasi nasional dalam rangka menyelamatkan perempuan dari ketertindasan. Faktanya, konvensi maupun deklarasi tersebut tak mampu menekan laju pertumbuhan angka kekerasan pada perempuan.
Sehingga jika ditelisik lebih dalam, benarkah peringatan hari perempuan benar-benar merupakan peringatan atas aspirasi perempuan selama ini? ataukah peringatan tersebut sarat akan kepentingan golongan tertentu yang berlindung dibalik label ‘perempuan’.
Muslimah Tak Butuh ‘Diperingati’!
Tentu saja pada sistem demokrasi segala-galanya diperjuangkan. Demokrasi yang berasaskan kebebasan tidak mengatur urusan hak dan kewajiban perempuan sehingga jika merasa memiliki hak dan kewajiban ya diperjuangkan. Salah satunya dengan peringatan hari perempuan tersebut. Negara tidak memfasilitasi kebutuhan mendasar individu negara. Fasilitasnya hanya satu: BEBAS.
Sedangkan Islam tidak demikian. Negara yang menerapkan sistem Islam akan mengatur hingga ke sekup kecil bagian negara yaitu invidu masyarakat. Perempuan tidak dibiarkan berkeliaran mencari nafkah sendiri, tidak dibiarkan bebas hingga lupa pada fitrahnya sebagai perempuan. Perempuan diberikan porsi yang berbeda dengan laki-laki namun kedudukan dan derajatnya sama dimata negara dan Allah SWT.
Tugas utama perempuan ialah sebagai istri yang memanajemen rumah tangga sekaligus ibu bagi anak-anaknya. Nafkahnya menjadi tanggungan wajib walinya. Agar terlindungi dan terjaga kehormatan, syariat mewajibkan perempuan menutup aurat jika keluar rumah. Penjagaan atas pemenuhan kebutuhan mendasar perempuan wajib atas walinya, sehingga jika ada perempuan yang tak berwali maka negara langsung yang akan mengambil tanggung jawab dalam menafkahinya..
Atas pengaturan yang kompleks dalam sistem Islam, tidak mungkin ada perempuan yang merasa terdzolimi apalagi menjadi korban kekerasan atau pelecehan dalam negara yang menerapkan hukum Islam. Sehingga ketika telah diperhatikan sedemikian rupa oleh negara, tidak akan dijumpai lagi peringatan-peringatan seperti peringatan hari perempuan internasional yang menuntut hak dasar perempuan. Sebab hak-hak tersebut telah dipenuhi oleh negara beserta keamanan dan perlindungannya.
Saat ini masih banyak perempuan yang menuntut hak mendasarnya yang belum terpenuhi. Perempuan merasa terdzolimi karena sistem yang diterapkan oleh negaranya adalah sistem kufur yang tak memperhatikan kepentingan perempuan. Selama masih menerapkan sistem tersebut, selamanya perempuan hanya akan menuntut, menuntut dan terus menuntut.
Hak mendasar perempuan, perlindungan dan penjagaan terhadap kehormatan perempuan hanya akan terealisasikan jika diatur dengan syariat Islam yang memiliki pengaturan konkrit. Sedangkan pada sistem selainnya? Wallahu a’lam.