Inkonsistensi Kebijakan, Wajah Asli Pengemban Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rina Tresna Sari, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan dan Member AMK)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menghapus istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dalam kaitan orang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang ditandatangani Senin.(Republika.co.id, 14/7/2020)

Komentar Politik:

Seringnya berganti istilah dalam penanganan pandemi sejatinya menunjukan bahwa narasi-narasi kebijakan pemerintah terkait penanganan virus corona selama ini kerap membingungkan, mencla-mencle dan terkesan tidak serius.

Inkonsistensi kebijakan rezim menunjukkan wajah aslinya sebagai pengemban kapitalisme. Dalam ideologi kapitalisme tidak ada yang langgeng, apa pun bisa berubah. Demikian juga perundang-undangan dan peraturan yang sudah dibuat, sah saja dilanggar bahkan diganti dengan kebijakan baru.

Dalam kapitalisme yang tetap adalah kemaslahatan dan keuntungan materi. Hal inilah yang harus terus dipertahankan keberadaannya. Demi meraup keuntungan segala macam cara akan dilakukan, sekalipun kontradiktif dengan aturan lainnya.

Ketidakjelasan aturan juga merupakan bukti bahwa rezim saat ini tidak memiliki dasar yang benar dalam membuat aturan dan kebijakan. Berbagai peraturan yang dibuat terkesan asal-asalan dan reaktif karena adanya tuntutan dan tekanan dari pihak lain yang sebenarnya lebih berkuasa.

Hal itu berbeda dengan Islam yang konsisten dalam aturannya. Benar dan salah dinilai dengan parameter yang jelas.
Boleh tidaknya suatu perbuatan juga ditetapkan berdasarkan standar yang tetap dan tidak berubah-ubah. Semua aktivitas manusia harus terikat dengan hukum syara, “at-taqayyud”. Tidak ada satu pun perbuatan manusia yang bebas dari penilaian hukum syara.

Dalam Islam tidak dibenarkan plinplan dalam mengadopsi hukum, apalagi berpendapat tanpa didasarkan pada aturan hukum, merupakan perkara yang diharamkan.

Hanya sistem Islam yang akan memberikan kepastian hukum. Maka jelas, untuk mengatasi corona, Indonesia butuh pemimpin yang amanah, juga juga peminpin yang tidak mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dari pemberlakuan sebuah kebijakan. Dan hal itu hanya akan terlahir dari sistem yang benar. Yakni sistem politik yang menempatkan Islam kaaffah sebagai solusi atas semua masalah, termasuk dalam mengatasi corona.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *