Indonesia dalam Dekapan HIV-AIDS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Jafisa (Aktivis Remaja dan Penanggung Jawab Pena Muslimah Cilacap)

Jumlah penderita HIV-AIDS terus meningkat dari tahun ke tahun. Bak jamur di musim hujan penyakit ini kian tumbuh subur. Sejak penyakit menular ini ditemukan pertama kali di Bali pada tahun 1987 sampai dengan Juni 2019 HIV-AIDS dilaporkan oleh 463 (90,07 persen) Kabupaten dan Kota dari seluruh Provinsi di Indonesia terkategori darurat HIV/AIDS. Itu artinya ada 290.561 warga yang mengidap HIV-AIDS tapi tidak terdeteksi. Sebagaimana dilaporkan Kemenkes RI tanggal 27 Agustus 2019, menunjukan jumlah kasus yang mendekati angka setengah juta jiwa atau 500.000 yaitu 466.859 jiwa yang terdiri dari 349.882 mengidap HIV dan 116.977 mengidap HIV / AIDS.

Faktor risiko penularan terbanyak melalui hubungan seksual beresiko (70,2 persen), penguunaan alat suntik (8,2 persen), prilaku seksual menyimpang LGBT (7 persen) dan perinatal sebanyak (2,9 persen). Ada lima Provinsi dengan jumlah kasus HIV / AIDS terbanyak yang meliputi Papua berada diperingkat pertama dengan jumlah (22,554), Jawa Timur (20, 412), Jawa Tengah (10,585), DKI Jakarta (10,242) dan Bali dengan jumlah (8,147). Adapun jumlah penderita HIV-AIDS berdasarkan pekerjaan atau status meliputi tenaga non profesional (karyawan) sebanyak 17.887 jiwa, ibu rumah tangga sebanyak 16.854 jiwa, wiraswasta (usaha sendiri) 15.236 jiwa, petani/peternak/nelayan sebanyak 5.789 jiwa dan buruh kasar sebanyak 2.736 jiwa.

Jika sebelumnya penyakit ini hanya menjangkiti orang-orang yang memiliki prilaku buruk (gemar malakukan seks bebas) atau menderita Penyakit Menular Seksual (PMS), namun tidak untuk hari ini. Hari ini penyakit mematikan ini juga menjangkiti makhluk yang tidak bersalah seperti balita. Dari catatan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS pada November 2019, tercatat 10 dari 30 balita meninggal dunia karena penyakit mematikan ini. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah setiap tahunya dan masih banyak kasus yang tidak terungkap dimuka.

..

Meningkatnya kasus penderita HIV-AIDS di negeri berstatus muslim mayoritas tentu membuat miris. Penyakit langka dan mematikan ini menjadi hal yang lazim dijumpai. Indonesia sendiri memiliki sejarah penanganan HIV-AIDS terburuk no 7 se Asia. Langkah pemerintah dalam menekan jumlah kenaikan penderita HIV-AIDS juga belum terlihat maksimal. Penanganan terfokus pada program STOP yang digawangi oleh ODHA sehingga membutuhkan dana yang cukup besar. Penanganan dengan jumlah yang cukup besar akan membuka peluang korupsi karena membuka peluang untuk korupsi.

Penanganan demi penanganan diuji coba salam menyelesaikan kasus ini, namun sayang hasilnya selalu nihil. Mengapa bisa demikian? Karena pemerintah sendiri tidak fokus dalam menyelesaikan inti dari masalah, pemerintah terlihat hanya fokus pada penyembuhan tanpa mencegah dan membuang pada penyebab utama kasus ini merebak. Upaya pemerintah hanya sebatas solusi tambal sulam (solusi sementara), bukan pada solusi tuntas. Bahkan pemerintah sendiri justru yang mengembang biakan penyakit ini. Hal ini terbukti dengan adanya pengakuan pelacur sebagai pekerja seks komersial yang hukumanya sama sekali tidak jelas. Selain itu, berbagai wacana pemerintah baik itu berbentuk UU maupun RUU yang berisi perlindungan hukum dan kebebasan bagi eksistensi kaum LGBT terindikasi adanya pembiaran.

Penyakit menular seksual ini merupakan penyakit akibat prilaku menyimpang seksual baik itu LGBT maupun yang lainya yang bermuara pada pelampiasan hasrat seksual tanpa kendali sehingga membuat masyarakat diperbudak syahwat. Perbudakan syahwat ini dipropangandakan oleh para pengusung kebebasan dengan berbagai kemasan. Mulai dari game, film dan gaya hidup yang dipaksakan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, adanya kebebasan (Al-hurriyah) yang diberikan kepada manusia secara mutlak membuat manusia terjebak dan terjerumus kepada kebebasan tanpa kendali, menyebabkan kerusakan-kerusakan moral yang semakin parah. Kebebasan ini bukan hanya dianut oleh masyarakat tanpa adanya backing dari penguasa. Penguasa lah yang justru melindungi kebebasan ini dalam Undang-Undang yang meliputi empat kebebasan seperti kebebasan berprilaku misalnya, setiap orang bebas berekspresi sesuka hati (berhubungan sesuka hati) atas dasar Hak Asazi Manusia (HAM), sehingga kebebasan yang diagungkan ini bak mata pisau bermata dua.

Dengan adanya kebebasan ini, akan terlahir ditengah-tengah masyarakat hukum yang fleksibel yang melahirkan pasal-pasal karet yang bisa ditarik kemanapun arahnya sesuai kepentingan dan kegentingan. Solusi Yang ditawarkan untuk mengatasi HIV-AIDS hanya sekedar illusi yang tak mampu diwujudkan. Selain penanggulangan HIV-AIDS dibawah arahan USAID, propaganda save sex yang mengarahkan masyarakat kepada kebebasan seksual dengan jalan aman (tidak bergonta-ganti pasangan dan memakai alat kontrasepsi) dijadikan acuan untuk menyelesaikan problematika HIV-AIDS hari ini. Ini namanya menyembuhkan racing dengan racun yang lebih mamatikan.

Jika sudah begini, tak ada solusi satupun yang bisa menyelesaikan problematika ini selain mewujudkan kepemimpinan umum umat islam sebagai methode penerapan syari’at Islam. Pandangan islam yang konferhensif menjadikan setiap tindak tanduk& kejahatan menjadi praktis untuk diselesaikan. Islam memandang meningkatnya kasus HIV-AIDS bukan sekedar kasus biasa, sehingga penangananya dibiasakan. Karena setiap perbuatan yang melanggar norma syara’ merupakan tindakan kejahatan besar (jarimah kubra) seperti hal nya kebebasan seksual yang meliputi zina, penyimpangan seksual non manusia dan LGBT yang akan diberikan sanksi yang berat serta tidak memberikan peluang sedikitpun akan eksistensi kejahatan tersebut.

Tindakan preventif dan kuratif dijalankan sebagaimana mestinya demi keberlangsungan umat manusia. Sekali lagi, HIV-AIDS merupakan penyakit mematikan yang disebabkan oleh prilaku seksual kebablasan, sehingga penanganya juga menyangkut masalah gaya hidup bebas. Islam telah memberikan batasan-batasan dalam bergaul ditengah-tengah masyarakat agar syahwat tidak mudah muncul sehingga dapat menjauhkan masyarakat dari prilaku hina dan keji. Begitu juga mengenai penyakit HIV-AIDS yang sudah menjangkiti masyarakat, Islam akan memberikan pelayanan pengobatan dengan mengobati masyarakat dengan pengobatan yang serius tanpa harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Bahkan untuk mencegah penularan penyakit semacam ini, Islam akan memberikan tempat khusus (rumah sakit khusus) untuk menampung pasien semisal dengan tujuan agar masyarakat yang sehat tidak tertular penyakit ini. Tidak seperti hari ini, masyarakat yang terkena HIV-AIDS justru tidak boleh dijauhi dalam makna boleh membaur dengan masyarakat yang sehat. Anggapan ini justru akan membuat masyarakat mudah terserang penyakit serupa, melihat penderita HIV-AIDS juga melakukan aktifitas sebagaimana masyarakat pada umumnya, hal ini justru akan membuat penyakit ini semakin merebak.

Ditinjau dari sisi dalil, perbuatan yang mengantarkan kepada penyakit mematikan HIV-AIDS dianggap sebagai dosa, dimana pelakunya akan dimintai pertanggung jawaban kelak diakhirat. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk korban penularan HIV-AIDS yang tidak disengaja misalnya ibu rumah tangga yang tidak tahu menahu tentang hal ini namun terjangkit penyakit menular ini karena sebab jarum suntik atau suaminya. Bukan berarti Islam memandang semua pengidap HIV-AIDS melakukan tindakan keji serupa. Bahwa realitasnya kehidupan hari ini kehidupan masyarakat yang sehat berbaur dengan masyarakat yang sakit tanpa sekat sehingga berpeluang adanya penularan penyakit serupa. Terakhir, dekapan HIV-AIDS akan terlepas dengan Kepemimpinan umum umat yang mengadopsi hukum syara’ sebagai satu-satunya solusi problematika kehidupan mulai dari hulu sampai hilir. Mengapa demikian? Karena aturan ini berasal dari dzat yang menciptkan manusia dan kehidupan sehingga takan dijumpai cacat dan cela.

Wallahu a’lam bish-shawab. [ ]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *