Indeks Kesalehan Sosial meningkat, Kriminalitas juga meningkat? Benarkah?
Oleh: Riska Iskandar
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama era kepemimpinan Jokowi mengumumkan bahwa, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan kesalehan sosial secara nasional meningkat pada tahun 2024, dibandingkan 2023. Pada 2020, indeks ini berada di angka 67,46, kemudian naik menjadi 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, dan mencapai 76,02 pada 2023. Pada 2024, indeks tersebut kembali meningkat menjadi 76,47. (Kompas.com, 10/10/24)
Selain itu, data survei Indeks Kesalehan Sosial yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag tercatat pada tahun 2020 di angka 82,53, pada tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan yakni, pada tahun 2021 di angka 83,92, ditahun 2022 diangka 84,55 dan sedikit mengalami penurunan pada tahun 2023 yakni 82,59, namun kembali mengalami kenaikan pada tahun ini yakni diangka 83,83 (2024). Data ini diperoleh di beberapa kota di Indonesia dengan populasi pemeluk agama yang beragama yang diakui di indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Indeks ini diukur melalui lima dimensi yaitu, kepedulian sosial, relasi antar manusia, menjaga etika, melestarikan lingkungan, dan relasi dengan negara dan pemerintah. (Kompas.com, 10/10/24)
Dikutip dari laman Kemenag, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) merupakan indikator yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam terus meningkatkan kualitas kerukunan di Indonesia. Survei terkait IKUB ini rutin dilakukan oleh Balitbang Diklat Kemenag tiap tahun.
IKUB ini diukur dengan lima kategori penilaian. Kategori pertama 0-20 sangat rendah. Kemudian kategori 21-40 rendah, 41-60 sedang, 61-80 tinggi, dan 80-100 sangat tinggi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) soal Kenaikan IKUB 3 tahun terakhir, Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks KUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 sebesar 73,09. Sedangkan dua tahun berikutnya, Indeks KUB sebesar 76,02 pada 2023 dan 76,47 pada 2024.
“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (detik.com, 8/10/24)
Meningkatnya angka indeks kerukunan umat beragama dan indeks kesalehan sosial patut kita apresiasi apabila ini sesuai dengan kondisi real masyarakat hari ini?
Namun faktanya meningkatnya angka IKUB dan IKS ini seiring meningkat pula angka kriminalitas di negeri wakanda ini. Hampir setiap detik kita disajikan dengan berita-berita yang mengerikan seperti, perundungan, pelecehan, pencurian, hingga pembunuhan. Belum lagi angka korupsi di negeri ini terus meningkat.
Pertanyaannya apakah ini bukti meningkatnya kesalehan sosial, atau makna kesalehan yang dimaksud bukan seperti apa yang kita pahami selama ini yang sesuai dengan ketentuan islam?
Secara konseptual definisi saleh adalah sikap atau perilaku seseorang yang mempunyai unsur kebaikan yang kemudian di cap “saleh” dan bermanfaat dalam bermasyarakat. Seperti solidaritas sosial, toleransi, kerjasama dan sebagainya. Sedangkan definisi saleh secara operational adalah skor yang diperoleh dari responden sikap seseorang yang memiliki unsur kebaikan dan bermanfaat dalam kerangka hidup bermasyarakat, yang diukur dengan kepedulian sosial, relasi antar manusia, etika dan budi pekerti, pelestarian lingkungan dan kepatuhan kepada negara dan pemerintah.
Jika diteliti secara seksama indikator-indikator yang digunakan dalam menilai kesalehan sosial sangat sejalan dengan moderasi agama yang dinaung-naungan saat ini. Sebagaimana 4 pilar moderasi yaitu, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan akomodatif terhadap kearifan lokal. Contoh pengukuran relasi antar manusia dan kepatuhan negara yang mencakup memberlakukan sama orang yang berbeda, menghargai kebudayaan suku lain, membayar pajak, setia kepada NKRI, dan patuh pada peraturan negara dan bawahannya.
Dari indikator-indikator pengukuran IKS ini bisa disimpulkan bahwa makna “saleh” sudah dialihfungsikan tidak murni lagi seperti apa sebenarnya makna saleh sesuai dengan ketentuan islam. Sebagaimana didalam QS. Al-ankabut ayat 9 yang artinya “orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”
Imam ibnu Katsir dalam tafsirnya Q.S Al Kafh ayat 110 mengatakan bahwa amal saleh adalah amal yang sesuai dengan ketentuan hukum-hukum (syariat) Allah.
Inilah indikator kesalehan menurut islam yakni iman dan amal yang sesuai dengan ketentuan hukum syara dalam seluruh aspek kehidupan. Dan akan membatalkan kesalehan apabila mencungkupkan kesalehan hanya pada rana habluminannas saja, namun abai terhadap habluminanafsi nya, maupun sebaliknya
Dari sini bisa dibuat kesimpulan bahwa “kesalehan sosial” bukan pada rana habluminannas saja namun abai terhadap aspek lain.
Dalam islam kesalehan sosial harus di ukur dari kesalehan masyarakat, dimana peran masyarakat disini berfungsi sebagai kontrol sosial atas setiap pelanggaran hukum syara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat serta tetap beramar ma’ruf nahi mungkar dan tetap melakukan muhasabah kepada penguasa dalam menegakkah hukum-hukum Allah dibumi ini secara keseluruhan tidak pilah pilih.
Inilah gambaran kesalehan sosial yang akan terwujud apabila kesalehan tidak hanya dimaknai bersifat individual saja dan kesalehan sosial akan terwujud secara alami apabila hukum yang dijalankan pun sesuai dengan apa yang di turunkan oleh sang Maha Kuasa yang Maha Mengetahui hamba-hambanya. Sehingga terwujud islam rahmatanlil alamin
Wallahu alam bisawab