Impor Bawang Putih dan Mimpi Swasembada di Negeri Megabiodiversitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anggun Permatasari

Sekitar satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan melambungnya harga bawang putih. Dilansir dari laman tirto.co.id., “Harga bawang putih di beberapa daerah sudah mencapai Rp70.000/kg, biasanya bawang putih dijual dengan harga Rp25.000/kg. Lonjakan terjadi pada akhir Januari 2020 bertepatan saat merebaknya virus corona di Cina, sebagai salah satu wilayah pensuplai bawang putih.

Malang nian Indonesia. Hanya karena Cina sedang terjangkit virus corona, rakyatnya ikut sengsara. Sengsara bukan karena corona melainkan harga bawang putih yang mengangkasa.

Padahal dengan luas wilayah sekitar 1,905 km² harusnya Indonesia bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Apalagi selama ini Indonesia dijuluki Negeri Megabiodiversitas.

Bukan tanpa sebab Indonesia dijuluki Negeri Megabiodiversitas. Keanekaragaman hayati serta ekosistem yang terkandung di darat maupun di laut sangat bervariasi. Tanaman holtikultura sampai palawija tumbuh subur di negeri tanah surga ini. Sayangnya, cita-cita menjadi negara swasembada pangan sampai saat ini belum tercapai.

Dikutip dari halaman katadata.co.id., “Selama dua tahun terakhir, impor bawang putih meningkat meskipun sebelumnya sempat turun di tahun 2014 hingga 2016. Tahun 2018, total volume impor bawang putih Indonesia mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta.

Tiongkok merupakan negara asal impor bawang putih terbesar Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor bawang putih pada 2019 mencapai 465 ribu ton atau setara US$ 529,96 juta. Tahun lalu, keseluruhan impor bawang putih berasal dari Negeri Panda.

Fakta diatas menggambarkan salah kaprah tata kelola impor bawang putih. Target swasembada pangan dalam waktu 3 tahun yang dikemukakan Presiden Jokowi pada kampanye lalu hanya fatamorgana. Karena hingga 2020 keran impor masih dibuka lebar masuk Indonesia.

Berdasarkan informasi laman suara.com., “Dalam rentang 2013-2018 rata-rata volume impor bawang putih mencapai 501.944,5 ton/tahun dan memiliki tren naik setiap tahunnya. Puncaknya volume impor tertinggi tahun 2018 yang tercatat 582.995 ton. Bahkan, dari seluruh stok bawang putih yang ada pada tahun 2018 sebanyak 93,68% di antaranya diperoleh dari impor.”

Data tersebut mendeskripsikan karakteristik rezim neolib dalam memenuhi kebutuhan bawang putih. Negara tampak setengah hati mewujudkan swasembada bawang putih di negeri ini. Sehingga sulit lepas dari ketergantungan impor.

Permasalahan semakin semrawut karena sistem kapitalis memiliki semboyan “lassez faire et laissez le monde va de lui meme”. Artinya, biarkan saja perekonomian berjalan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan mengarahkan perekonomian pada equilibrium.

Dari jargon tersebut terciptalah pasar bebas yang memungkinkan distorsi pasar dan menjamurnya kartel. Adanya distorsi pasar ini sangat berpengaruh terhadap laju perekonomian negara.

Belum lagi oknum nakal dan tidak bertanggungjawab yang duduk dalam kursi pemerintahan ikut bermain dalam masalah ini. Lengkap sudah penderitaan rakyat imbas permainan para elit.

Tentunya Indonesia akan sulit keluar dari rantai kartel dan ketergantungan impor kalau masih berkubang dalam sistem rusak kapitalis neolib.

Satu-satunya jalan menuju swasembada pangan dan kesejahteraan hakiki adalah dengan menerapkan sistem Islam yang berasal dari Allah swt. Sang Pemilik Jiwa.

Islam mengatur bagaimana tata kelola negara dalam memenuhi kebutuhan pokok umatnya yaitu, sandang, pangan dan papan. Sejarah mencatat, kebijakan yang diadopsi daulah khilafah mampu menjaga stabilitas pangan dan merealisasikan swasembada pangan.

Islam mewajibkan seluruh sumber daya alam dikelola negara, tidak diserahkan kepada individu/swasta apalagi asing. Salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan pangan adalah dengan memaksimalkan lahan pertanian/perkebunan.

Masyarakat yang memiliki sebidang tanah baik berasal dari menghidupkan tanah mati, milik pribadi atau warisan, membeli, hibah, dsb, apabila sampai tiga tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan maka hak kepemilikan atas tanah berhak diambil alih negara. Negara berhak mendistribusikan kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya atau memberikan kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya, maka hendaknya tanah tersebut diambil darinya. (HR. Bukhari).

Sumber daya manusia dirangkul untuk sama-sama mengelola baik manual maupun memanfaatkan teknologi.

Penerapan mekanisme pasar yang baik secara otomatis akan menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti intervensi harga oleh perorangan, penimbunan, kanzul mal, riba, monopoli harga, dan penipuan. Dalam sistem Islam, negara berperan untuk mengatur dan mengontrol jalannya keseimbangan pasar.

Mengenai penentuan harga, pada zaman Rasulullah Saw. harga barang di Madinah pernah melonjak naik. Kemudian umat pada saat itu meminta Rasulullah Saw. untuk menentukan harga.

Kemudian keluarlah hadist yang diriwayatkan Anas Ra., “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata: “Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga,yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”

Negara juga harus menyediakan informasi yang memadai berkaitan ekonomi dan aktivitas pasar. Akses informasi dibuka seluas-luasnya untuk semua kalangan. Dengan adanya prinsip keterbukaan akan meminimalkan terjadinya kesalahan informasi yang bisa dimanfaatkan secara tidak benar oleh pelaku pasar untuk mengambil keuntungan pribadi.

Rasulullah saw. juga mencontohkan sistem manajemen pencatatan yang baik dan teratur untuk mendapatkan akurasi data produksi serta data kebutuhan pangan yang diperlukan rakyat. Beliau mengangkat Hudzaifah ibnu al-Yaman sebagai katib yang bertugas mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Data produksi yang akurat akan memaksimalkan jangkauan distribusi kepada seluruh warga negara.

Dengan serangkaian sistem di atas tentunya kemandirian negara akan tercipta. Sehingga dengan sendirinya swasembada pangan diraih. Wallahualam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *