Ilusi Pelarangan Minol Dalam Sistem Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Mia Purnama, S.Kom

 

Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) terus menuai polemik. RUU yang sejak tahun 2015 sudah pernah diusulkan kini dibahas kembali dan masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. Adapun RUU larangan minol ini diusulkan oleh tiga partai, yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Alasan harus disahkannya RUU larangan minol disampaikan oleh salah satu pengusul yaitu anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol dan demi menjaga ketertiban. “Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk… kan banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal”, ujar Illiza.  (bbc news, 13/11/2020)

Namun RUU ini terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana yang menyebut larangan minuman alkohol dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata. Menurut dia, aturan akan berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap. Sehingga, minuman alkohol akan tetap ada, tapi akan sulit dikontrol peredarannya karena dilarang. “Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli itu pasti. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol,” ujar Frendy. (kompas.com, 14/11/2020)

Selain karena alasan sulitnya pengontrolan peredarang minol (minuman alkohol) juga karena minol merupakan pemasukan negara yang menguntungkan. Pemasukan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) memang sangat besar. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019. (bbc news, 13/11/202)

Selama hal tersebut memberikan keuntungan maka akan tetap dipertahankan. Walaupun hal tersebut merupakan sumber kerusakan dan kejahatan. Begitu juga dengan RUU Minol ini, akan tetap ditolak/diprotes.

Padahal yang diatur dalam UU Minol bukanlah pelarangan total terhadap minuman beralkohol hanya mengatur distribusi dan konsumsi minol, artinya minol masih dapat dijumpai dan diperjualbelikan di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim ini. Padahal Kerusakan dan kejahatan yang bersumber dari minol sudah terbukti seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya mengkonsumsi alkohol.

Bahkan WHO pernah melaporkan sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada tahun 2016. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan mengonsumsinya. Lebih dari 75 persen kematian akibat alkohol terjadi pada pria. (cnnindonesia.com, 24/9/2018)

Jadi Pro kontra dalam mengambil satu kebijakan merupakan hal biasa di sistem demokrasi. Sistem demokrasi yag sejatinya bertumpu pada kapitalisme dalam menetapkan aturan, tidak akan mungkin menghilangkan kepentingan bisnis. Walaupun kebijakan tersebut sudah jelas-jelas diharamkan dalam islam. Lagi-lagi faktor ekonomi, untung rugi yang menjadi standar dalam membuat aturan bukan halal haram.

Sejatinya, harapan untuk menerapkan syariat islam di sistem demokrasi hanyalah ilusi semata. Demokrasi yang sejatinya adalah sistem kufur, yang menjadikan rakyat sebagai pembuat hukum bukan allah. Tidak akan pernah bisa menerapkan aturan islam di sistem demorasi. Selama aturan atau hukum islam tersebut memberikan keuntungan ekonomi maka akan didukung, sebaliknya kalau tidak memberikan keuntungan maka akan ditantang habis habisan dengan berbagai alasan.

Satu-satunya cara agar pelarangan minuman alkohol bisa dilakukan secara total ialah dengan menjadikan sistem islam sebagai sistem yang diterapkan di negeri ini. Mencampakkan demokrasi yang telah membawa manusia pada kesengsaraan dan menjauhkan dari syariat-Nya. Menjadikan syariat islam dan menjadikan allah sebagai pembuat aturan, dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *