Ilusi kebijakan dalam Mengatasi krisis Bawang Putih

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Atika Fathulrahmi S.E

Para “emak-emak” rumah tangga kembali menjerit dengan bergejolaknya harga bawang putih yang tidak menentu. Data yang ditunjukkan oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga bawang putih meningkat per 1 Februari 2020 dari Rp40.000 per kilogram (Kg) menjadi sekitar Rp54.000 per Kg, pada 14 Februari 2020, sehingga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat kenaikan harga bawang putih selama dua pekan pertama Februari 2020 tersebut menyebabkan kerugian konsumen rata-rata sebesar Rp 247 miliar atau setara dengan seperempat triliun rupiah.

Disinyalir penyebab meroketnya harga bawang putih dikarenakan pasokan impor yang terus menyusut. Bulan ini, menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), total bawang putih impor asal China yang masuk ke Indonesia hanya mencapai 23 ribu ton atau menurun 95 persen dibandingkan Februari tahun lalu sebesar 683 ribu ton.

Carut-marut solusi Impor

Naiknya harga bawang putih bukan yang pertama kali, bahkan sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya. Pada saat menjelang lebaran tahun 2019 kemarin misalnya kenaikan harga bawang putih hampir merata di seluruh Indonesia, untuk membeli 1 kg bawang putih di DKI Jakarta saja mencapai Rp 60.000. Di salah satu pasar tradisional Bima NTB harga bawang putih menembus Rp 80.000 per Kg nya, dan di pasar Angsoduo Provinsi Jambi, bahkan harga bawang putih bisa mencapai Rp 100.000 per Kg. Namun, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah tetaplah sama, seakan tidak ada lagi solusi lain yang bisa dipakai yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih sebanyak 62.000 ton yang berasal dari China dan India.  Dengan adanya izin impor bawang putih ini diharapkan harga di pasar kembali stabil.

Padahal, carut marut di dalam kebijakan impor itu sendiri tidak bisa dipungkiri. Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) mendesak pemerintah untuk menghapus Permentan No. 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), yang memproteksi impor bawang putih dengan wajib tanam 5% dari kuota impor karena memberatkan.

PPBN juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang hanya memberikan RIPH kepada 10 importir saja. Padahal, ada 100 lebih importir yang telah melakukan wajib tanam bawang dan sudah mengajukan aplikasi permohonan sejak Nopember 2019 lalu dan 10 importir yang telah menerima RIPH dari Kementan pun diduga bermasalah. Karena ada yang beralamat fiktif dan beberapa gudangnya tidak jelas.

Artinya, di dalam kebijakan impor tersebut terdapat adanya indikasi kecurangan (penyuapan) dan kolusi. Sebab permohonan importasi hanya disetujui untuk pengusaha tertentu, dampaknya, distribusi kuota impor tak merata dan berujung pada masalah penimbunan.

Angan-angan Swasembada bawang putih

“Jauh panggang dari api” itulah kata-kata yang tepat untuk cita-cita Indonesia dalam berswasembada bawang putih pada tahun 2021. Terlihat, penguasa (pemerintah) setengah hati dalam mengurusi pemenuhan kebutuhan rakyat dalam hal penyediaan stok bawang putih. Kementan mencatat hingga tahun 2019 kebutuhan bawang putih masih 95% dipenuhi melalui impor. Kesenjangan harga yang cukup tinggi antara harga negara pengimpor dan domestik menjadi salah satu faktor sulitnya mencapai cita-cita tersebut.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Putra Aditama Hariwibowo, dkk dalam artikel The Evaluation of Indonesia Import Policies of Garlic menyebutkan bahwa, produksi bawang putih sangat dipengaruhi oleh luas lahan panen, faktor curah hujan, dan juga harga riil pupuk di tahun sebelumnya. Artinya, para petani domestik tidak bisa melakukannya sendiri, mereka haruslah dibantu dalam keberlangsungannya, meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) bagi para importir untuk mengatasi rendahnya lahan tanam bawang putih, tetapi ongkos produksi dalam negeri masihlah tinggi, ditambah dengan pemberlakuan tarif impor bawang putih yang cukup rendah sebesar 5 persen. Hal ini jelas membuat harga jual bawang putih lokal tidak dapat bersaing dengan bawang putih impor.

Kebijakan Alternatif mengatasi krisis bawang putih

Tidak ada salahnya bagi kita untuk mencoba menggunakan kebijakan lain untuk mengatasi fenoma krisis bawang putih yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Kebijakan alternatif tersebut bisa kita ambil dari sistem ekonomi Islam, karena Islam selalu punya solusi yang solutif dalam menyelesaikan setiap perkara karena berasal dari Maha Pencipta.

Pertama, sebelum mengambil langkah untuk impor, Islam akan mengutamakan pemberdayaan seluruh sumber daya yang ada di negara tersebut secara optimal. Faktor-faktor produksi seperti luas lahan panen, faktor curah hujan, dan juga harga riil pupuk, sistem ekonomi Islam tidak akan membebankan sepenuhnya kepada para petani semata. Artinya, negara harus turun tangan dalam mengurusi produksi. Misal, ranah-ranah seperti pemberian benih dan pupuk dengan kualitas bermutu yang telah disubsidi, menyediakan fasilitas teknologi untuk budidaya bawang putih, pemberdayaan para pakar teknologi pertanian untuk menunjang budi daya bawang putih, perluasan lahan panen sesuai dengan kebutuhan, itu semua akan dilakukan, sehingga bawang putih lokal dapat diproduksi secara optimal.

Kedua, apabila bawang putih yang telah diproduksi di dalam negeri secara optimal tidak cukup juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, barulah kebijakan impor diambil. Kuota impor itu pun ditentukan oleh para pembuat kebijakan bukannya pihak importir. Impor yang dilakukan haruslah memenuhi syarat-syarat yang tidak akan merugikan atau memberatkan masyarakat, petani dan menguntungkan pengusaha-pengusaha tertentu saja, namun syarat yang akan dikeluarkan tidak memberatkan, transparan dan tidak mengandung unsur kepalsuan.

Ketiga, pendistribusian bawang putih harus dipastikan telah dilakukan secara merata kepada masyarakat di pasar-pasar. Pencegahan agar pratik penimbunan tidak terjadi bisa dilakukan dengan cara pengawasan pasar, kontrol pun dapat dilakukan dengan cara sidak ke gudang-gudang produksi dan menindak tegas para pelaku kecurangan seperti pematok harga. Dengan sistem pencegahan serta kontrol yang ada harga jual bawang putih cenderung akan stabil.
Dari sini bisa kita lihat bahwa, bagaimana gambaran di dalam sistem ekonomi Islam berusaha secara optimal untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat, berswasembada, bukannya setengah hati dalam mengurusi masyarakat atau bahkan sampai merugikan rakyat dan menguntungkan para pemilik modal saja. Namun, kebijakan-kebijakan yang lahir dari sistem ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri, butuh adanya sistem pemerintahan ataupun sistem politik Islam. Artinya, jika kita ingin menerapkan sistem ekonomi Islam yang shahih maka, kita membutuhkan pemimpin dan negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh terlebih dahulu.

Wallaahu a’lam bish shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *