Ide LGBT tidak boleh Dilindungi Oleh Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Lili suryani (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Dukungan Unilever terhadap gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+) telah menuai kecaman di dunia maya. Tak sedikit seruan untuk memboikot produk Unilever. Seruan boikot juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain. “Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever,” kata Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).

Menurut Azrul, kampanye pro LGBT yang tengah gencar dilakukan Unilever sudah keterlaluan dan sangat keliru. Azrul juga menyayangkan keputusan Unilever untuk mendukung kaum LGBT.

“Saya kira Unilever ini sudah keterlaluan. Kalau ini terus dilakukan, saya kira ormas-ormas Islam bersama MUI akan melakukan gerakan anti-Unilever atau menolak Unilever dan kita mengimbau masyarakat untuk beralih pada produk lain,” katanya menegaskan. “Kita akui Unilever ini memang perusahaan terbesar, tapi bukan berarti kita tidak bisa beralih ke produk lain, dan sekarang kesempatan bagi produk lain untuk mengambil posisi,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Unilever, perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, pada 19 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram.
“Kami berkomitmen untuk membuat rekan LGBTQ+ bangga karena kami bersama mereka. Karena itu, kami mengambil aksi dengan menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja,” kata Unilever.

Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBTQ+ sebagai bagian dari koalisi global. Selain itu, Unilever meminta Stonewall, lembaga amal untuk LGBT, mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilever melanjutkan aksi ini.(Republika.co.id)

Semakin maraknya perusahaan-perusahaan besar yang bekerjasama dengan indonesia seperti Unilever menyuarakan atau pro terhadap LGBT, tetapi pemerintah seperti berdiam saja dan berlepas tangan tanpa tindakan suatu apapun untuk mengingatkannya bahwa LGBT adalah sebuah penyakit yang harus dihentikan dan dibasmi dari muka bumi ini, itulah salah satu tanda gagal nya rezim ini memimpin negara. Kita sebagai umat islam yang taat, bisakah kita membiarkan fenomena ini terjadi begitu saja ? Bayangkan apabila kedepannya LGBT akan berkembang dan membawa perubahan besar terhadap bangsa indonesia ?
Perubahan yang mengarah kepada kehancuran moral anak bangsa, etika, kehidupan sosial masyarakat serta kodrat yang telah ditentukan Tuhan. Tidak mungkin LGBT menjadi toleransi di negeri ini, kita harus sadar eksistensi LGBT bukan solusi, tetapi merupakan ancaman besar dalam kehidupan duniawi.

Jadi, dalam menanggapi isu LGBT yang sedang marak diperbincangkan didunia saat ini, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar didunia perlu mengkaji ulang dan menolak nilai kebebasan tersebut. Apakah sejalan dengan nilai dan norma yang terkandung di masyarakat serta akibat-akibat yang akan ditimbulkan nantinya.

Didalam islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah haram. Perilaku LGBT adalah dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT. Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Ibnu Qudamah berkata : ” Ulama sepakat atas keharaman liwath ( sodomi). Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu Alaihi wa salam juga mencelanya. Beliau bersabda : ” Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Beliau bersabda sampai tiga kali”. (HR. Ahmad).

Beliau juga telah menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual ini dalam sabdanya : ”
Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR. Abu Daud no. 4462)

Pertanyaannya, Apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini ?.Tentu tidak, Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi dibanyak negara penganut sistem tersebut.

Karena itu, pencegahan dan pemberantasan LGBT tidak bisa dilakukan secara parsial/individu, tetapi harus sistematik. Sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain. Di sinilah, peran negara menjadi sangat penting. Solusi bagi masalah LGBT ini tidak lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus LGBT lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. Maka dari itu menerapkan ideologi islam dan syariah secara kaffah melalui negara adalah tindakan yang tepat.

Secara mendasar, syariah islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah islam dan membangun ketakwaan dalam diri rakyat kepada sang pencipta. Negara pun berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam intuisi, saluran dan sarana. Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi ditengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (Naluri melestarikan keturunan) dengan benar. Penerapan sistem islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya. Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘Uqubat (sanksi) islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal demikian untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh penjuru dunia. Solusi umat saat ini Dengan diterapkannya secara kaffah dalam naungan khilafah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *