Hukuman Mati Koruptor Dalam Demokrasi, Solusi Atau Ilusi ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim, S.Tr.Keb

 

Ibarat luka disiram dengan air garam, tak hentinya masyarakat di negeri zamrud khatulistiwa dikejutkan dengan kasus korupsi fantastis yang kali ini datang dari Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK telah menetapkan Mensos sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Covid-19 pada 6 Desember lalu yang disebut mencapai Rp 17 miliar (detik.com).  Sungguh ironi dan menyakitkan melihat deretan angka hasil korupsi dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat di tengah pandemi, justru dipangkas dan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Betapa teganya para pemangku kebijakan yang telah mengkhianati amanah rakyat. Berjuta rakyat sedang berjuang menahan lapar di tengah pandemi, namun di sisi lain ternyata masih ada pihak-pihak yang berpesta pora.

Akibatnya, banyak yang mengutuk bahkan menuntut agar pelaku diberi hukuman mati atas tindakannya yang tidak berperikemanusiaan. Masyarakat menanti apakah pelaku akan dihukum mati sesuai dengan ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-undang 31 tahun 1999 pasal 2, yang menyatakan bahwa: dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undang pun telah dijelaskan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan misalnya dalam keadaan gawat darurat atau bencana. Jutaan rakyat kini masih menanti tindakan tegas dari pemerintah. Apakah benar akan diterapkan hukuman mati sesuai dengan yang tertulis dalam undang-undang ?

Namun tampaknya, wacana hukuman mati ini pun dimentahkan oleh beberapa pihak yang menilai bahwa hukuman mati untuk koruptor sebagai hukuman yang tidak efektif. Salah satunya oleh Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice) Erasmus Napitupulu, menekankan bahwa penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara. Pihaknya pun menyatakan narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia (merdeka.com).

Lantas, masifnya praktek korupsi yang telah mengakar, menjadikan kita bertanya-tanya, apakah selama ini usaha yang dilakukan pemerintah masih belum cukup memberikan efek jera untuk memberantas korupsi di negeri ini? Bahkan menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei terhadap tren persepsi publik tentang korupsi di Indonesia, terdapat peningkatan presentase sebesar 45,6 persen responden yang menilai korupsi Indonesia kian meningkat tinggi dalam 2 tahun terakhir.

 

Maka, jika kita melihat permasalahan tersebut secara cermat, sebenarnya, kasus korupsi yang terungkap tidak lepas dari terlibatnya unsur petinggi negara dan juga partai politik. Sehingga  penanganan korupsi yang ada saat ini belum dilakukan secara komprehensif, alias setengah hati, dan cenderung tidak menampakkan kesungguhan dan keseriusan. Hal ini terlihat dari tidak adanya keteladanan dari para pemangku kebijakan negeri serta elit politik hingga pemimpin negeri dalam upayanya mengungkap kasus korupsi, sementara tingkat kepercayaan masyarakat pun kian merosot.

 Lantas timbul pula pertanyaan, tidak adakah solusi atas permasalahan korupsi yang telah menggurita saat ini ? Jawabannya tentu ada. Jawabannya dapat kita temukan secara jernih dalam Islam. Ya, Islam yang bukan hanya sebagai agama yang mengatur perkara ibadah antara makhluk dengan Tuhannya, tapi juga berisi aturan yang mengatur perkara kehidupan, mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Lalu bagaimana seharusnya upaya preventif dan kuratif mengatasi korupsi dalam Islam ?

  Pertama, yakni larangan untuk menerima suap, sogokan ataupun hadiah baik di lingkungan pemerintahan ataupun dalam tatanan masyarakat umum. Tentang perkara ini, Rasulullah telah bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (H.R. Abu Dawud). Kemudian tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasulullah dengan tegas menyatakan, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (H.R. Imam Ahmad).

Yang kedua yakni rutin melakukan pengawasan terhadap harta atau kekayaan para pejabat negeri. Penghitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang efektif untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Semasa menjadi khalifah, beliau rutin menghitung kekayaan para pejabat pada masa jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tinggi dan tidak wajar maka sang pejabat diminta untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu benar didapatkan dengan cara yang halal ataukah melanggar syariat. Bila gagal membuktikannya, khalifah memerintahkan sang pejabat untuk menyerahkan kelebihan harta dari jumlah kekayaan yang dimiliki kepada Baitul Mal. Cara inilah yang saat ini dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah pejabat negeri melakukan korupsi.

Lalu langkah preventif yang ketiga, ialah melalui sifat amanah dan keteladanan seorang pemimpin. Pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya akan mampu terwujud bila para pemimpin, terlebih pemimpin negeri ialah seseorang yang bersih dari korupsi. Dalam hal ini, hanya ketakwaan yang mampu membawa seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan profesional. Dengan takwa, segala kebijakan yang ia ambil tentu penuh dengan pertimbangan halal dan haram serta terjaga dari melakukan penyimpangan. Karena meski mampu melakukan tindakan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, tak ada yang mampu menutupnya dari pengawasan Allah dan pengadilan di hari akhir.

Yang keempat yakni menerapkan keadilan serta sanksi tegas dan juga hukuman setimpal. Hukuman setimpal atas koruptor diharapkan memberikan efek jera. Dalam hukum Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir (mengumumkan tindak pidana pelaku kepada publik), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Selain itu, pelaku pun akan ditindak tegas tanpa ada negosiasi atapun pandang bulu. Hal ini telah ditunjukkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Dalam menegakan hukum, Rasulullah tidak pernah pandang bulu dan melihat latar belakang. Bahkan Rasulullah pun bersumpah jika Fatimah binti Muhammad sang putri tercinta mencuri, ia pun tak luput dari hukuman, dan beliau sendiri yang akan memotong tangannya.

Betapa sempurnanya hukum Islam dalam mencegah dan mengatasi masalah korupsi yang seolah tak mampu dibasmi dengan hukum yang ada dalam sistem demokrasi. Hukuman mati yang tertulis dalam undang-undang pun tampaknya hanya ilusi dan belum mampu memberi efek yang signifikan. Jelas sudah, hukum dan keadilan yang hakiki serta menyeluruh untuk seluruh lapisan masyarakat hanya bisa direalisasikan dibawah naungan syariat Islam. Yakni ketika hukum yang diterapkan bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu ataupun keadilan versi penguasa.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *