Hilangnya Khilafah, Hilangnya Perisai Umat Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Ummu Ash Shofi (Aktivis Dakwah Nganjuk)

 

28 Rajab 1342 H adalah momentum paling menyedihkan bagi umat Islam. Sebab pada tahun tersebut umat Islam kehilangan perisainya. Yakni Khilafah Islamiyah. Sebuah sistem pemerintahan Islam yang telah didirikan sejak kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq dalam rangka melanjutkan kehidupan Islam yang dibangun oleh Rasulullah saw dengan Daulah Islam yang beliau saw dirikan di Madinah.

Sebuah sistem pemerintahan Islam yang telah berhasil menguasai dua pertiga wilayah dunia dan berjaya selama 13 abad lebih. Sebuah sistem pemerintahan yang telah menjadi peradaban tertinggi di dunia dengan sumbangsih terbesar sepanjang sejarah peradaban manusia. Sebuah sistem yang telah menebar rahmat bagi seluruh umat manusia. Sebuah sistem yang hanya menjadikan Allah SWT sebagai Sang Pemutus Hukum dengan penerapan seluruh syariatNya.

Kini, 100 tahun sudah ketika Sang Perisai itu sirna. Duka dan sengsara meliputi umat Islam di seluruh dunia. Penjajahan, perampasan sumber daya alam, pencampakan dan penistaan terhadap syariat Islam terjadi dimana-mana. Belum lagi politik belah bambu yang dilancarkan oleh para pembenci Islam membuat sesama muslim saling tuduh dan menjatuhkan satu sama lain.

Dengan keterpurukan umat Islam saat ini, sudah saatnya umat sadar akan kewajiban mengembalikan Sang Perisai umat yakni Khilafah. Kembali bangkit dan segera menuju ampunan Allah SWT. Menerapkan segala syariat Islam sebagai bagian dari konsekuensi keimanan kepadaNya. Menggapai ridha ilahi untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Imam Ibnu Hazm dalam Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal menyatakan, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji’ah, semua Syiah dan semua Khawarij akan kewajiban Imamah (Khilafah).” Keberadaan Khilafah adalah fardhu kifayah bagi umat Islam. Sehingga kaum muslimin memiliki kewajiban untuk menegakkannya.

Imam al-Qurthubi menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30 dalam kitab tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Ia menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling pokok mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham.”

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *