Haruskah Viral Dahulu Sebelum Perbaikan Jalan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Haruskah Viral Dahulu Sebelum Perbaikan Jalan?

 

Oleh: Normah Rosman

(Pegiat Literasi) 

Presiden Joko Widodo akan mengucurkan dana sebesar Rp. 800 milyar untuk memperbaiki 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. Namun Kepala Negara tidak merinci lebih lanjut ruas mana saja yang akan diperbaiki oleh anggaran tersebut. Jokowi juga menargetkan proyek revitalisasi 15 ruas jalan tersebut akan dimulai pada Juni 2023 mendatang (katadata.co.id, 5/5/2023).

Jokowi sempat menyinggung dampak jalan rusak terhadap harga sembako di pasar. Menurut Jokowi, insfrastruktur, terutama jalan, menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Sebab, jalan akan berdampak pada distribusi logistik, termasuk bahan makanan. Bahkan mobil Mercedes-Benz S 600 Guard yang ditumpangi oleh presiden mengalami kesulitan saat melintas pada Jalan Terusan Ryacudu di Lampung Selatan. Mobil itu sempat berhenti sebentar sebelum melintasi jalan tersebut (cnnindonesia.com, 6/5/2023).

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan tidak sanggup untuk membiayai perbaikan jalan rusak yang ada di wilayahnya. Ini dikerenakan alokasi untuk pemeliharaan jalan pada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) hanya RP. 72,44 milyar dari total anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 7,38 triliun (cnnindonesia.com, 6/5/2023).

Jalan Rusak 

Banyaknya jalan yang rusak di sejumlah daerah adalah rahasia umum. Bahkan ada yang memang tak tersentuh oleh perbaikan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat agar akses jalan menuju pemukiman mereka diperbaiki. Mulai dari memegang janji-janji caleg maupun cagub dan lainnya saat kampanye, tapi apalah daya saat mereka duduk tak ada realisasi pada lapangan. Masyarakat kembali menelan pil pahit lagi.

Kabupaten maupun provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah pun tak luput dari banyaknya jalan yang rusak. Tentu hal ini sangat dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini juga disebabkan oleh rendahnya anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak, dan hanya terfokus pada jalan lintas provinsi atau kabupaten, dan jalan utama. Sedangkan untuk akses jalan ke desa dan pedalaman sangat minim pebaikan bahkan ada yang sama sekali belum tersentuh oleh perbaikan. Sehingga sangat menyulitkan penduduk yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari pusat keramaian, belum lagi harus menempuh kondisi jalan yang rusak parah. Keadaan ini membuat semakin mahalnya biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki, sehingga pemerintah pusat akan mengambil alih dalam perbaikan jalan yang rusak parah, termasuk menggunakan anggaran dari pusat. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Jika memang bisa dianggarkan untuk memperbaiki jalan yang rusak, mengapa harus menunggu viral baru kemudian akan diperbaiki? Persoalan ini menunjukkan jika pemerintah pusat abai terhadap daerah, lemahnya pengawasan dari pusat hingga viral menjadi metode mendapatkan solusi. Semua menggambarkan betapa lemahnya sistem pengurusan umat berdasarkan demokrasi.

Islam dan Infrastruktur 

Islam menjadikan penguasa sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena dalam Islam seorang penguasa ataupun pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya. Para pemimpin ataupun penguasa kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat kelak atas amanah yang dipikulnya sebagai pemimpin. Karena itulah amanah kekuasaan dalam penerapan sistem Islam kaffah. Akan diberikan kepada individu ysng bekompetensi dan berkomitmen tinggi.

Pemerintah ataupun penguasa wajib memelihara insfrastruktur agar urusan sandang, pangan dan papan bisa tercukupi dan mudah diakses oleh masyarakat di manapun berada. Demikian juga dengan kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Tak dipungkiri jika insfrastruktur jalan merupakan salah satu kebutuhan vital rakyat untuk melancarkan keperluannya dalam rangka memenuhi hajat hidup mereka. Khalifah Umar bin Khattab adalah khalifah yang sangat memperhatikan kenyamanan dan keamanan jalan umum bagi rakyatnya. Beliau pernah mengatakan, “Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah subhanahu wa ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.”

Dalam pandangan Islam setiap pembangunan sarana publik seperti jalan dilakukan dalam rangka memenuhi kemaslahatan rakyat. Di mana negara berkewajiban menyediakan sarana jalan tersebut sesuai kebutuhan di lapangan dengan kualitas yang baik dan gratis.

Jalan tidak dipandang sebagai aspek percepatan perkembangan ekonomi semata sehingga mengabaikan jalan-jalan di daerah yang memiliki ekonomi rendah, padahal jalan adalah kebutuhan vital masyarakat. Jalan seharusnya dipandang sebagai sarana yang mempermudah perpindahan barang maupun orang dari suatu tempat ke tempa lain, Baik dalam aktifitasnya untuk kepentingan ekonomi, menuntut ilmu, silatuhrahmi, rekreasi ataupun keperluan lain yang membutuhkan akses jalan.

Dengan tata kelola sumber daya alam di negeri ini dapat di manfaatkan untukmembangun infrastruktur terbaik untuk rakyat. Islam memerintahkan negara untuk menyiapkan anggaran mutlak dalam pembangunan infrastruktur termasuk jalan.

Kekayaan negara harus dialokasikan untuk membangun infrastruktur jalan atau transportasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan penerapan sistem Islam kaffah di bawah institusi Khilafah, penyediaan jalan dan infrastruktur dengan kualitas terbaik dan gratis merupakan sebuah keniscayaan.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *