Haram Memungut Pajak kepada Rakyat 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Haram Memungut Pajak kepada Rakyat 

Oleh: Tati

 

Di bulan Januari 2025 pemerintah akan terus menuai kritikan, karena pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, sesungguhnya kebijakan ini dinilai sebagai beban tambahan bagi masyarakat, sejak pandemi covid 19 hingga saat ini, menurut laporan kementerian ketenagakerjaan sepanjang Januari sampai Agustus 2024 saja terdapat 46,240 pekerja di PHK.

 

Zalim, dalam sistem kapitalisme pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang, akibatnya rakyat yang menjadi korban terus menerus di palak melalui berbagai pungutan/pajak PPN yang bersifat represif, negara bukan saja membebani rakyatnya bahkan semua kalangan juga termasuk golongan yang berpenghasilan rendah apalagi dilakukan secara terus-menerus.

 

Kebijakan pajak ini di tengah kesulitan rakyat sangatlah zalim khususnya terkait harta yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya jelas ini haram, Allah SWT berfirman ” janganlah kalian memakan harta diantara tetapi kalian dengan jalan yang batil” ( TQS Al- Baqarah [2] ;88).

 

Rasulullah SAW bersabda” tidak akan masuk surga pemungut pajak” ( HR Ahmad, Abu Daud dan Al Hakim)

 

Solusi satu-satunya untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali kepada syariat Islam secara keseluruhan, karena dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah) menerapkan syariat Islam secara kaffah, perekonomian negara diatur dengan hukum-hukum Islam termasuk dalam pengelolaan APBN baik termasuk pengeluaran maupun pemasukan.

 

Dalam sistem Islam ada 12 kategori pemasukan APBN Khilafah Islam diantaranya pemasukan dari harta rampasan perang, pungutan dari tanah kharaj pungutan dari non muslim, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari pendapatan luar negeri, harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dengan cara haram, zakat.

 

Sesungguhnya sumber terbesar dalam APBN negara (Khilafah) adalah harta milik umum, dan terkait harta milik umum ini Rasulullah SAW bersabda” manusia berserikat dalam tiga perkara air padang rumput dan api (energi).” (HR Abu Daud).

 

Para ulama menyatakan dalam hadis ini bahwa sumber daya alam diantaranya tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu swasta apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi selama ini.

 

Pendapatan APBN berpotensi sangat melimpah, pendapatan dari harta milik umum saja seperti batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan, dan laut, dapat diperoleh laba sangat besar hampir sebesar 5, 510 triliun, melebihi kebutuhan APBN yang hanya sebesar 3000 triliun dengan itu tentu negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri, syaratnya satu semua itu harus dikelola berdasarkan syariat Islam.

 

Wallahu alam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *