Hakordia Dibayangi Ironi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Hakordia Dibayangi Ironi

 

Oleh Ummu Faiha Hasna

(Pena Muslimah Cilacap)

 

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau yang disingkat Hakordia 2022 yang jatuh pada 9 Desember tahun 2022 ini dibayangi ironi.Pasalnya, tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat peringatan ini, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi UU.

Menurut informasi yang beredar, salah satu pasal yang diatur dalam beleid yang akan menggantikan kitab produk kolonial itu menjadi “kado manis” bagi koruptor. Sebagaimana dilansir dari jawapos.com, 9/12/12, seorang Jurnalis mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat memberikan kado manis buat koruptor, yakni mengurangi hukuman minimal bagi para maling uang negara. Tidak heran jika, pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan lembaga penegak hukum, hanya sekedar basa basi atau retorika belaka, agar dinilai melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan momentum membangun kesadaran seluruh elemen bangsa mengenai bahaya korupsi.

Salah satu pejabat negara,Wakil Wali Kota mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sebagai bentuk penyadaran publik dan pelibatan masyarakat maka tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Kita hadir bersama dengan satu komitmen untuk terus mencegah terjadinya korupsi di setiap sendi kehidupan. Pemerintah Kota Banjar memiliki komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu juga diperlukan pendidikan anti korupsi bagi seluruh generasi muda, supaya mempunyai rasa malu untuk melakukan korupsi,” pungkasnya. (banjarkota.go.id, 9/12/12)

Kasus korupsi di negeri khatulistiwa ini, memang sudah menjadi penyakit menahun, yang telah mengakar kuat merusak organ tubuh lainnya. Hanya saja, sekalipun realita ini sudah di indera oleh semua kalangan termasuk pemangku kebijakan, upaya menyembuhkan penyakit ini terkesan gegabah. Yang akhirnya Peringatan Harkordia hanya sebatas seremonial semata tanpa makna. Kasus korupsi nyatanya masih bermunculan seolah tidak pernah ada habisnya.

Melansir kompas com, 9/12/2022, Firli Bahuri mengungkapkan, 1.479 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau oleh KPK sejak 2004 hingga November 2022.

Sepanjang 2022, dari bulan pertama hingga bulan kesebelas, menurut keterangan, KPK telah menetapkan 115 tersangka, 112 perkara penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 perkara inkracht, dan 99 eksekusi. Upaya pemberantasan korupsi ini tidak sebatas menjebloskan koruptor ke dalam jeruji besi.Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” kata Firli.

Maraknya kasus korupsi ini sejatinya adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem politik demokrasi. Hal ini, legalitas penguasa demokrasi berkuasa dilihat dari suara mayoritas. Agar memperoleh suara mayoritas ini membutuhkan modal yang besar. Dan modal ini tidak mungkin berasal dari kantong pribadi karena mahar politik dalam sistem saat ini begitu mahal. Seperti yang diungkapkan Firli Bahuri , bahwa tidak ada kepala daerah yang tidak mengeluarkan uang saat proses pencalonan. Bahkan, 82,3 persen anggaran pencalonan untuk menjadi kepala daerah berasal dari donatur.(politik.r.mol.id,12/7/22)

Inilah yang menjadi habitat budaya korupsi yang semakin tumbuh subur. Sistem saat ini lahir dari sistem sekularisme kapitalisme yang melahirkan para elit politik dan oligarki politik yang rakus. Nyatanya, para koruptor saling melindungi satu dengan yang lain. Jika kasusnya terbongkar, pelakunya saja yang dikorbankan. Sementara, kasusnya sering ditutupi dan tidak menyentuh akar dibalik korupsi.

Sistem sekuler sejatinya hanya menghasilkan political will, sistem hukum dan peradilan yang lemah. Salah satu buktinya, SP3 untuk kasus BLBI. KPK melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI, Syamsul Nursalin dan istrinya, Ijtih Nursalin, yang didasari atas keputusan MA atas Kasasi Nomor :1555 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 9 Juli 2019. (merdeka.com, Kamis, 31/3/2022).

Bukti lainnya revisi UU KPK yang justru malah membatasi gerak KPK. Bahkan adanya Tes Wawasan Kebangsaan dengan soal yang tidak ada kaitannya, telah menjauhkan orang -orang yang dikenal baik dalam menjalankan tugasnya KPK. Oleh sebabnya, tidak akan mungkin maraknya kasus korupsi dapat diselesaikan apabila sistem yang digunakan masih sistem sekuler kapitalisme.

Marak kasus korupsi di negeri ini sejatinya dapat diminimalisir bahkan dihentikan apabila sistem yang diterapkan adalah sistem pemerintahan Islam bukan yang lain. Sistem ini menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur agar para pemangku kebijakan tidak melakukan kemaksiatan termasuk kejahatan korupsi.

Aturan Islam memiliki beberapa mekanisme yang akan dilakukan yaitu:

1. Islam melarang para pegawai negara menerima harta selain gaji atau tunjangannya seperti suap apapun bentuknya. Para pegawai juga tidak boleh menggunakan harta yang ada dalam tanggungjawabnya. Hal ini termasuk harta ghuluw ( harta yang diperoleh secara curang). Selain itu juga dilarang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

2. Sistem Islam, yakni Khil4f4h memiliki Badan Pengawasan atau Pemeriksaan Keuangan. Dalam kitab al Amwal fi Daulah Khil4f4h menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan atau pemeriksaan keuangan. Hal ini dulu pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab yang mengangkat pengawas yaitu Muhammad bin Maslamah. Beliau bertugas mengawasi kekayaan para pejabat. Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan setelah menjabat. Apabila bertambah semakin banyak, tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau memerintahkan untuk menyitanya. Dan kemudian memasukkan harta ghuluw tersebut ke dalam pos kepemilikan negara di Baitul Mal.

3. Sistem yang diatur dengan Islam akan memberi gaji yang cukup untuk para pejabat.

Hal ini bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan mereka kebijakan ini juga dihitung dengan sistem ekonomi Islam yang memerintahkan negara menyediakan biaya hidup terjangkau dan murah untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar umum seperti pendidikan, keamanan, kesehatan menjadi tanggung jawab negara secara mutlak. Dengan begitu maka, dipastikan, warga negara baik dari kalangan pejabat atau warga biasa terjamin kebutuhan hidupnya.

4. Negara yang menerapkan aturan Islam, akan menetapkan syarat takwa dan amanah sebagai ketentuan. Selain syarat profesionalitas, ketika mengangkat pejabat atau pegawai negara. Ketakwaan ini akan menjadi pengendali internal agar seorang individu tidak berbuat kemaksiatan dan menunaikan amanah dengan benar.

5. Hukum Islam akan menerapkan sanksi ta’zir kepada para pelaku korupsi karena sudah berkhianat kepada negara.

Syekh Abdurrahman al Maliki dalam nidzamul uqubat menjelaskan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan ( termasuk koruptor),orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret. (HR . Abu Dawud)

Dan Allah berfirman di dalam Al Quran surat Al Anfaal : 27)

“ Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad ) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Cukuplah ayat ini menjadi peringatan bagi orang-orang yang berkhianat koruptor, manipulator, dan lain sebagainya dengan jabatan yang telah diamanahkan bangsa kepadanya terhadap tugas-tugasnya dan kekuasaan yang dipegangnya.

Maka, sejatinya, sistem uqubat yang diterapkan dalam negara akan membawa efek khas yaitu sebagai jawabir atau penebus dosa pelaku kelak di akhirat dan efek zawajir atau pencegah agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama. Inilah solusi penting yang ditawarkan Khil4f4h untuk menuntaskan kasus korupsi di negeri ini.

Wallahu A’lam bis Shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *