Haji Online? Tidak!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yeeka Esteel (Aktivis Remaja)

Keputusan tanpa mufakat atau keputusan sepihak yang diputuskan mendadak seakan membuat gendang telinga bengkak. Bagaimana tidak pembatal pemberangkatan haji seolah seperti tahu bulat digoreng dadakan dimobil. Kabar tersebut turut meroket ditengah wabah yang meraba seperti yang diberitakan media detikNews pada Rabu, 03 Jun 2020 19:56 WIB
Satgas COVID-19 DPR RI menyambangi kantor PBNU (M Ilman Nafian/detikcom) Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Ketua Satgas COVID-19 DPR Sufmi Dasco Ahmad (M Ilman Nafian/detikcom)
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.

“Mendadak kemarin Kemenag membatalkan haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak,” ujar Said di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj Pun ikut menyubangkan suaranya dalam kabar tersebut. Menurutnya keputusan yang diambil sangat mendadak tanpa ada yang tahu. Bahkan beliau ikut mengkritisi keputusan pemerintah dan kemenag. Beliau menyatakan ketidak setujuannya melalui pendapat sebagai berikut. “Kalau saya sih namanya pemerintah jalanin haji sejak zaman merdeka sampai sekarang tiap tahun nyelenggarain haji, masak nggak pinter-pinter. Artinya kalau begini, ya begini, kalau begini ya begini, kan harus ada (perencanaan),” katanya.

Beliau juga menyatakan alasan pemerintah dan kemenag atas pembatalan keberangkatan haji. Beliau menuturkan pemberitahuannya sebagai berikut.”Kemarin mengenai haji kami juga dikasih hitung-hitungan dari Menteri BUMN bahwa persiapan haji normal kemudian dalam suasana COVID ini berbeda persiapannya. Misalnya di pesawat, sampai dengan dua hari sebelum Menag mengumumkan, mohon maaf kami yang dorong setelah mendengar beberapa paparan pesawat, misalnya dengan physical distancing itu biaya yang dikeluarkan pasti berbeda jauh karena penumpang yang 150 cuma bisa 100,” kata Dasco.

Pemakluman yang diberikan oleh masyarak sudah melampaui batas. Masyarakat perlu transparasi pemerintah dalam segala hal termasuk pembatal keberangkatan haji. Pemnbatalan bukan penundaan.

Tapi sungguh amat disayangkan klarifikasi pemerintah membuat masyarakat semakin muak. Buayan buayan itu bagai buih dimulut saja. Seperti yang banyak beredar di media sosial bahwa tidak ada larangan ibadah haji yang ada pembatalan keberangkatan ibadah haji. Apakah perlu ibadah haji dilakukan secara online? Tentu tidak kan?. Bagaimana caranya ibadah di Arab tanpa perlu berangkat?. Iya kalau berangkat tinggal berangkat tanpa harus mengurus surat surat.

Maka dari itu islam menawarkan suatu sistem yang didalamnya amat sempurna. Memudah orang yang hendak beribadah. Mengatur hidup manusia dengan sedemikian rupa. Sehingga manusia memiliki tujuan hidup terarah. Memiliki hubungan yang harmonis antar sesama manusia dan makhluk lainnya. Pemerintah dan masyarakat berkerja sama untuk memenuhi hak dan kewajiban. Masyarakat dan pemerintah juga terikat pada satu aturan yaitu syariat. Sehingga mereka dapat saling mengoreksi.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ تِمُّوا الْحَجَّ وَا لْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِ نْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖۤ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَا مٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِ ذَاۤ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِا لْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَا مِلَةٌ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَا ضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196)

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَا لَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِ نَّ خَيْرَ الزَّا دِ التَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوْنِ يٰۤاُ ولِى الْاَ لْبَا بِ
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 197)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *