Haji Dibatalkan, karena Corona atau Butuh Dana?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Tusriyani (Ibu dan Aktivis Muslimah Lubuklingau)

Tirto.id- Kementerian Agama ( kemenag ) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Alasannya otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi covid-19. Kemenag tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau via khusus dari kerajaan Arab Saudi.

Sejak April 2020 tim mengeluarkan skenario , pertama haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota, kedua haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota dan ketiga pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali. Sejak Mei tim menyingkirkan opsi pertama, berfokus pada peluang kedua dengan pembatasan 50% kuota. Namun otoritas Saudi tak kunjung membuka akses padahal dijadwalkan pada 26 Juni jamaah haji Indonesia mulai diberangkatkan. Dan inilah alasan kemenag akhirnya memutuskan bahwa pemberangkatan haji untuk tahun 2020 dibatalkan dan telah berkonsultasi dengan Majelis ulama Indonesia (MuI) dan komisi VIII RI.

Disisi lain Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Aceh yang menilai pembatalan haji oleh kementerian agama terlalu terburu-buru dan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari kerajaan Arab Saudi. Jakarta,CNN Indonesia
Jamaah haji asal Aceh berjumlah 4.187 orang dan mereka telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan akan diberangkatkan tahun depan. Jika tahun depan ongkos haji naik atau turun maka akan dilakukan penyesuaian.

Pertanyaannya, Apakah dana haji yang telah dibayarkan jamaah dikembalikan ataukah dimanfaatkan? Mengingat saat ini sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam Kaffah melainkan kapitalis Sekuler liberal, yang mana bebas memakai modal selama masih ada manfaat dan keuntungan.

Disaat umat butuh uluran tangan pemerintah harusnya penguasa dengan ‘gercap’ mengutamakan dan memikirkan cara pengobatan, penanganan virus Corona ini yang katanya belum ada obatnya. Fakta yang terjadi penguasa hanya memikirkan pertumbuhan ekonomi saja, tapi lalai dalam menuntaskan Corona supaya umat Islam segera melaksanakan ibadahnya. Mereka menutup ibadah didalam masjid seperti sholat berjamaah termasuk sholat Ied yang dilaksanakan setahun sekali namun beda dengan pasar ,mall, transportasi tetap dibuka lancar-lancar saja. Seakan Corona menjadi sekat atau pembatas jarak antara hamba dengan Sang Pencipta.

Pemerintah tampak terburu-buru menetapkan pembatalan haji 2020 disaat pemerintah Arab Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji tahun ini. Dan berdampak besar bagi jamaah haji Indonesia yaitu makin panjang nya daftar tunggu untuk pelaksanaan haji. Dan dilain pihak tokoh masyarakat dan ormas mempertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan tersebut. Mungkinkah karena pemerintah tak mau repot dengan konsekuensi menyelenggarakan atau melayani jamaah haji di era pandemi. Atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tak jadi diberangkatkan?

Rasullullah Shalallahu’alaihi wa salam pernah berkotbah dihadapan kami dan berkata “Allah telah mewajibkan haji pada kalian” lantas Al Aqro’ bin Habia, ia berkata ” Apakah haji tersebut wajib setiap tahin? beliau berkata,” Seandainya iya, maka akan aku katakan wajib (setiap tahun ), namun haji cuma wajib sekali, siapa yang lebih sekali, maka itu adalah haji sunah.” ( HR Abu Daud no 1721, Ibnu Majah no 2886, An nasai no 2621, Ahmad 5:331 Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadis ini shahih ).

Sehingga yang belum mampu tidak usah mendaftar karena belum terkena tahlik hukum. Dan bisa mengurangi daftar panjang jamah haji yang belum diberangkatkan.

#YukNgajiYukHijrah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *