Oleh : Ismawati (Aktivis Dakwah Muslimah)
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ia adalah orang yang senantiasa bersabar mendidik anak muridnya. Bayangkan saja satu guru harus menghadapi puluhan anak didik bahkan ratusan dengan kepribadian yang berbeda-beda. Karena jasanya banyak ratusan hingga jutaan orang terbebas dari buta literasi. Ada pepatah yang mengatakan, “Jika sekarang kita bisa membaca tulisan ini, maka orang yang berjasa itu adalah guru.”
Sesungguhnya kedudukan seorang guru sangatlah mulia. Ia adalah pendidik, dan pengajar yang senantiasa mengajarkan kebaikan. Allah SWT berfirman : “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu oengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Mujadalah :11). Artinya kedudukan seorang guru yang mengajarkan ilmu pengetahuan sangatlah mulia, apalagi seorang guru yang mengajarkan ilmu akhirat. Guru adalah garda terdepan yang senantiasa berjuang mendidik para generasi bangsa.
Namun, saat ini ada seorang guru yang mendapat perhatian. Yakni guru honorer. Guru honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan digaji per jam pelajaran, bahkan guru honorer ada yang digaji secara sukarela. Guru honorer dan guru PNS hanyalah berbeda karena status. Namun selayaknya honor atau ASN tetaplah mereka adalah seorang guru yang sama-sama berjasa hanya saja karena status ini yang membedakan upah yang diberikan kepada masing-masing guru tersebut. Angin segar para honorer pun muncul tatkala mencuat pernyataan Nadiem Makarim selaku Mentri Pendidikan.
Dilansir dari fajar.co.id (12/1/2020) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah mekanisme penyaluran dana BOS sesuai permendikbud 8/2020 penyaluran langsung ke rekening sekolah. Selain itu, setiap kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menggunakan maksimum 50% dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga pendidikan. Ada tiga syarat guru honorer bisa digaji dari dana BOS itu. Yaitu harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan, belum memiliki sertifikasi pendidik, dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Tiga syarat tersebut ternyata menjadi pertanyaan Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) DKI Jakarta, Nurbaith. Beliau mengatakan “Persyaratan yang mendapatkan gaji dari dana BOS harus punya NUPTK. Pertanyaan saya, bagaimana guru yang sudah lama mengajar, data sudah ada didapodik, tetapi tidak punya NUPTK”. Ditambahkan beliau sejak 2012 NUPTK sudah tidak bisa lagu untuk tenaga honorer, dan belum lagi banyak kepala daerah yang tidak berani mengeluarkan surat perintah kepada Dinas Pendidikan untuk menerbitkan NUPTK.
Guru ada dalam garda terdepan dalam mendidik generasi penerus bangsa yang gemilang. Maka, kesejahteraan seorang guru hendaklah diperhatikan. Terlebih guru honorer dengan gaji yang minimum namun mampu memberikan sumbangsih pendidikannya dengan maksimum. Apalah jadinya dunia pendidikan apabila kehilangan kehadiran seorang guru. Selama ini dalam sistem pendidikan kapitalis-sekuler memandang sebelah mata keberadaan guru honorer namun tidak sebanding dengan jasa mereka yang ikhlas mendidik generasi yang berakhlak mulia. Saat ini, untuk meningkatkan gaji mereka saja diperlukan birokrasi yang rumit dan berkelit. Manfaat yang diperoleh tidak merata kepada semua guru.
Berbeda nasib guru apabila ada dalam sistem pendidikan Islam dengan menerapkan sistem pemerintahan islam (Khilafah), Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al-Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa, dikota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Kemudian Khalifah Umar Bin Khattab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Bila kita kalkulasikan sekitar Rp.30.000.000,- tanpa memandang status apakah guru honorer atau PNS, guru ber-NUPTK atau tidak atau bahkan telah bersertifikasi atau tidak. Yang pasti mereka adalah seorang guru yang mengajarkan ilmu pendidikan yang bermanfaat kepada anak didiknya.
Karena itu, kesejahteraan para guru akan bernilai apabila negara menerapkan sistem pendidikan islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah, karena telah terbukti selama 13 abad memimpin dunia mampu memberikan kesejahteraan hidup bagi seluruh rakyatnya.
Wallahua’lam bishowab.